Oknum ASN Buton Utara Diamankan Polisi karena Membawa Sabu
A
A
A
KONAWE SELATAN - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) di salah satu Kantor Kelurahan, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra), diamankan Polsek Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Oknum ASN inisial LMY (31) diamankan polisi karena membawa sabu saat operasi cipta kondisi, Selasa (18/12/2018) malam.
Saat itu pelaku, sedang dalam perjalanan dari Pelabuhan feri Amolengo, menuju Kendari, menggunakan mobil keluarganya.
"Pelaku rencananya akan menyeberang ke Buton Utara, melalui pelabuhan Amolengo. Tapi karena menjelang Natal, tersangka ini mau balik lagi ke Kendari sampai di Kelurahan Lapuko, Kecamatan Moramo, berhadapan dengan kita yang melaksanakan Cipkon (Cipta Kondisi). Saat kita geledah ditemukan barang tersebut (Sabu) di dalam (bungkusan) rokok," jelas Kapolsek Moramo, IPTU Imam Arifin, Rabu (19/12/2018) siang.
Polisi juga melakukan penggeledahan di mobil tersangka, dan menemukan alat hisap sabu. Barang bukti yang disita polisi milik tersangka 3 saset sabu ditaksir seberat 5 gram, 3 saset sabu yang sudah digunakan dan alat hisap sabu.
Pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangakara Kendari, untuk menjalani tes urine, Rabu (19/12/2018) pagi dan hasilnya positif mengonsumsi sabu. Setelah tes urine, pelaku dibawa ke Mapolres Konsel, untuk menjalani pemeriksaan dan penahanan.
Oknum ASN inisial LMY (31) diamankan polisi karena membawa sabu saat operasi cipta kondisi, Selasa (18/12/2018) malam.
Saat itu pelaku, sedang dalam perjalanan dari Pelabuhan feri Amolengo, menuju Kendari, menggunakan mobil keluarganya.
"Pelaku rencananya akan menyeberang ke Buton Utara, melalui pelabuhan Amolengo. Tapi karena menjelang Natal, tersangka ini mau balik lagi ke Kendari sampai di Kelurahan Lapuko, Kecamatan Moramo, berhadapan dengan kita yang melaksanakan Cipkon (Cipta Kondisi). Saat kita geledah ditemukan barang tersebut (Sabu) di dalam (bungkusan) rokok," jelas Kapolsek Moramo, IPTU Imam Arifin, Rabu (19/12/2018) siang.
Polisi juga melakukan penggeledahan di mobil tersangka, dan menemukan alat hisap sabu. Barang bukti yang disita polisi milik tersangka 3 saset sabu ditaksir seberat 5 gram, 3 saset sabu yang sudah digunakan dan alat hisap sabu.
Pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangakara Kendari, untuk menjalani tes urine, Rabu (19/12/2018) pagi dan hasilnya positif mengonsumsi sabu. Setelah tes urine, pelaku dibawa ke Mapolres Konsel, untuk menjalani pemeriksaan dan penahanan.
(rhs)