DPO 1,5 Tahun, Pelaku Curas Ditembak Mati Polisi
A
A
A
PALEMBANG - Tahadi (19), Pelaku pencurian dengan tindak kekerasan (Curas), tewas tertembak anggota Jatanras Direskrimum Polda Sumsel di kawasan Jalan Noerdin Pandji Palembang, Sumatera Selatan. Tahadi sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sumatera Selatan sejak pertengahan 2016.
"Kelompok Tahadi ini terkenal sadis. Bersama tiga rekan lainnya, kelompok ini tidak segan melukai calon korbannya. Saat ini seorang teman Tahadi sudah menjalani hukuman, sedangkan dua lainnya yakmi E dan R masih DPO," ucap Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara di Kamar Mayat Rumah Sakit Bhayangkara Palembang, Selasa (18/12/2018).
Kapolda memgatakan, sebelum ditangkap, tersangka lari ke kampung halamannya di Ujung Pandang, Sulawesi Selatan. Dalam melakukan aksinya, modus kelompok ini yakni mencegat korban dengan menggunakan senjata tajam jenis parang, setelah itu korban dibacok lalu diambil sepeda motor.
"Dari informasi yang kita miliki, sudah ada empat laporan polisi yang pelakunya melibatkan tersangka Tahadi di dua wilayah hukum yakni di Polsek Ilir Timur II dan Polsek Sukarami," ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, Kapolda Sumsel menegaskan, akan memberikan tindakan tegas kepada pelaku kejahatan yang sadis terhadap korbannya apalagi sampai menghilangkan nyawa orang. "Dua pelaku yang saat ini masih DPO, kami imbau untuk segera menyerahkan diri, jika tidak pasti akan ditindak tegas," tutupnya.
"Kelompok Tahadi ini terkenal sadis. Bersama tiga rekan lainnya, kelompok ini tidak segan melukai calon korbannya. Saat ini seorang teman Tahadi sudah menjalani hukuman, sedangkan dua lainnya yakmi E dan R masih DPO," ucap Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara di Kamar Mayat Rumah Sakit Bhayangkara Palembang, Selasa (18/12/2018).
Kapolda memgatakan, sebelum ditangkap, tersangka lari ke kampung halamannya di Ujung Pandang, Sulawesi Selatan. Dalam melakukan aksinya, modus kelompok ini yakni mencegat korban dengan menggunakan senjata tajam jenis parang, setelah itu korban dibacok lalu diambil sepeda motor.
"Dari informasi yang kita miliki, sudah ada empat laporan polisi yang pelakunya melibatkan tersangka Tahadi di dua wilayah hukum yakni di Polsek Ilir Timur II dan Polsek Sukarami," ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, Kapolda Sumsel menegaskan, akan memberikan tindakan tegas kepada pelaku kejahatan yang sadis terhadap korbannya apalagi sampai menghilangkan nyawa orang. "Dua pelaku yang saat ini masih DPO, kami imbau untuk segera menyerahkan diri, jika tidak pasti akan ditindak tegas," tutupnya.
(wib)