256 Napi di Kepri Diusulkan Terima Remisi Khusus Natal
A
A
A
BATAM - Sebanyak 256 narapidana (Napi) di lingkungan pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Riau (Kepri) diusulkan mendapat remisi khusus Natal bagi yang beragama Nasrani. Para napi ini akan menerima remisi tersebut pada 25 Desember 2018 mendatang, setelah melaksanakan ibadah Natal di unit pelaksana teknis (UPT) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) masing-masing.
"Dari 256 orang napi yang diusulkan menerima remisi khusus Natal, tiga napi di antaranya langsung bebas," kata Humas Kanwil Kemenkumham Kepri Rinto Gunawan di Tanjungpinang, Selasa (18/12/2018).
Adapun rincian napi yang menerima remisi khusus Natal di UPT lingkunagn Kanwil Kemenkumham Kepri, yakni Lapas Kelas IIA Tanjungpinang 45 napi, Lapas Kelas IIA Batam 107 napi 3 di antaranya langsung bebas, Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang 13 napi.Kemudian LPKA Kelas II Batam 7 napi, LPP Kelas II Batam 7 napi, Rutan Kelas I Tanjungpinang 15 napi, Rutan Kelas II Batam 54 napi, Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun 7 napi, Cabang Rutan Dabo Singkep 1 napi.
"Jadi Lapas Batam dan Lapas Tanjungpinang, serta Rutan Batam napi yang paling banyak diusulkan menerima remisi ini," kata dia.
Untuk besaran remisi khusus yang akan diterima mulai dari 15 hari sampai dengan 2 bulan. Rinto menyampaikan untuk remisi khusus 1 yang menerima masa potongan tahanan 15 hari sebanyak 51 napi, 1 bulan 181 napi, 1 bulan 15 hari 20 napi, 2 bulan 1 napi, sedangkan penerima remisi khusus 2 (langsung bebas) untuk 1 bulan 2 napi dan 1 bulan 15 hari 1 napi.
"Masa tahanan yang dipotong paling banyak napi menerimanya yang 1 bulan," ujarnya.
Lanjut, kata Rinto, untuk memperoleh remisi tersebut napi haris memenuhi syarat seperti harus berkelakuan baik selama menjalani proses hukum, telah menjalani masa hukuman selama enam bulan. "Remisi ini merupakan haknya mereka," kata dia.
Dia berharap dengan diberikannya remisi ini napi yang menjalani proses hukum semakin baik ke depannya. Kemudian, napi yang bebas dapat diterima oleh masyarakat setelah menghirup udara bebas dan tidak mengulangi perbuatan tindakan kriminal setelah kembali ke masyarakat.
"Dari 256 orang napi yang diusulkan menerima remisi khusus Natal, tiga napi di antaranya langsung bebas," kata Humas Kanwil Kemenkumham Kepri Rinto Gunawan di Tanjungpinang, Selasa (18/12/2018).
Adapun rincian napi yang menerima remisi khusus Natal di UPT lingkunagn Kanwil Kemenkumham Kepri, yakni Lapas Kelas IIA Tanjungpinang 45 napi, Lapas Kelas IIA Batam 107 napi 3 di antaranya langsung bebas, Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang 13 napi.Kemudian LPKA Kelas II Batam 7 napi, LPP Kelas II Batam 7 napi, Rutan Kelas I Tanjungpinang 15 napi, Rutan Kelas II Batam 54 napi, Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun 7 napi, Cabang Rutan Dabo Singkep 1 napi.
"Jadi Lapas Batam dan Lapas Tanjungpinang, serta Rutan Batam napi yang paling banyak diusulkan menerima remisi ini," kata dia.
Untuk besaran remisi khusus yang akan diterima mulai dari 15 hari sampai dengan 2 bulan. Rinto menyampaikan untuk remisi khusus 1 yang menerima masa potongan tahanan 15 hari sebanyak 51 napi, 1 bulan 181 napi, 1 bulan 15 hari 20 napi, 2 bulan 1 napi, sedangkan penerima remisi khusus 2 (langsung bebas) untuk 1 bulan 2 napi dan 1 bulan 15 hari 1 napi.
"Masa tahanan yang dipotong paling banyak napi menerimanya yang 1 bulan," ujarnya.
Lanjut, kata Rinto, untuk memperoleh remisi tersebut napi haris memenuhi syarat seperti harus berkelakuan baik selama menjalani proses hukum, telah menjalani masa hukuman selama enam bulan. "Remisi ini merupakan haknya mereka," kata dia.
Dia berharap dengan diberikannya remisi ini napi yang menjalani proses hukum semakin baik ke depannya. Kemudian, napi yang bebas dapat diterima oleh masyarakat setelah menghirup udara bebas dan tidak mengulangi perbuatan tindakan kriminal setelah kembali ke masyarakat.
(rhs)