Penyelundupan 7 Kg Sabu Digagalkan Bareskrim Polri di Batam
Penyelundupan 7 Kg Sabu Digagalkan Bareskrim Polri di Batam
A
A
A
BATAM - Penyelundupan sebanyak 7 kilogram sabu berhasil digagalkan oleh Tim Gabungan Satgas Narkotics Internasional Center (NIC) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, di Batam. Narkoba golongan 1 ini dipesan dari Malaysia dan akan dibawa ke Jakarta melalui Batam.
Hal ini dikatakan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto, Senin (17/12/2018).
"Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap 5 orang tersangka dengan waktu dan tempat yang berbeda-beda," ujarnya.
Dia menjelaskan bahwasanya satu diantaranya adalah Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia. Dimana WNA Malaysia ini berperan sebagai penyedia sabu. Menurutnya, satu Minggu sebelum penangkapan Satgas NIC telah mendapatkan informasi adanya pengiriman sabu dari Batam ke Jakarta dan berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan di Batam.
"Jadi Minggu 25 November 2018 pukul 23.00 WIB di depan Apotek Vitka Farma, Kompleks Windsor Central Jalan Pembangunan, Lubuk Baja, Batam target bernama Zulfadli (41) alias Zul alias Fadli," ujarnya.
Kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan kemudian petugas mendapati nama lainnya yang terlibat pengiriman 7 kilogram sabu tersebut. Selanjutnya, dalam operasi penangkapan dimulai dari Anwar (38) di Perumahan Legenda Bali Blok E3 No 2 Baloi Permai pada hari yang sama yakni Minggu (25/11/2018) sekitar pukul 23.50 WIB.
"Kemudian besoknya yakni Senin (26/11/2018) sekitar pukul 11.15 WIB, ditangkap lagi Abdul Kadir (42) di Area parkir salah satu Hotel di Jalan Raja Ali Haji, Sei Jodoh, Batu Ampar," ujarnya.
Lalu pada malam harinya yakni pukul 20.00 WIB di Loby Hotel City View, Komplek Nagoya Business Jalan Imam Bonjol, Lubuk Baja, dimama Tim Satgas NIC kembali meringkus tersangka lainnya yakni Mustafa (29) alias Mustafa Kamal yang dibekuk tanpa perlawanan.
"Kemudian dikembangkan lagi terhadap pengiriman barang yang berada Malaysia. Pada Selasa, (27/11) sekitar pukul 20.00 WIB Robat Chandrasena (48) WNA Malaysia berhasil ditangkap di Terminal Fery Batam Center," ujarnya.
Dijelaskannya bahwa Anwar asal Jakarta perannya sebagai pemesan sabu di Jakarta, Mustafa asal Kampung Aceh Batam berperan sebagai pengendali keuangan, Zulfadli asal Kampung Aceh Batam berperan sebagai pemesan sabu ke Malaysia, Abdul Kadir merupakan ABK Kapal asal Langkat Sumut berperan sebagai pembawa sabu dari Malaysia. Kemudian Robat asal Malaysia perannya sebagai penyedia sabu dari Malaysia.
"Selain sabu seberat 7 kg, dan menangkap 5 tersangka sindikat peredaran sabu Malaysia - Indonesia, Tim Satgas NIC juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 8 unit hp berbagai merk serta 10 buah buku catatan penjualan sabu," tandasnya.
Hal ini dikatakan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto, Senin (17/12/2018).
"Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap 5 orang tersangka dengan waktu dan tempat yang berbeda-beda," ujarnya.
Dia menjelaskan bahwasanya satu diantaranya adalah Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia. Dimana WNA Malaysia ini berperan sebagai penyedia sabu. Menurutnya, satu Minggu sebelum penangkapan Satgas NIC telah mendapatkan informasi adanya pengiriman sabu dari Batam ke Jakarta dan berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan di Batam.
"Jadi Minggu 25 November 2018 pukul 23.00 WIB di depan Apotek Vitka Farma, Kompleks Windsor Central Jalan Pembangunan, Lubuk Baja, Batam target bernama Zulfadli (41) alias Zul alias Fadli," ujarnya.
Kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan kemudian petugas mendapati nama lainnya yang terlibat pengiriman 7 kilogram sabu tersebut. Selanjutnya, dalam operasi penangkapan dimulai dari Anwar (38) di Perumahan Legenda Bali Blok E3 No 2 Baloi Permai pada hari yang sama yakni Minggu (25/11/2018) sekitar pukul 23.50 WIB.
"Kemudian besoknya yakni Senin (26/11/2018) sekitar pukul 11.15 WIB, ditangkap lagi Abdul Kadir (42) di Area parkir salah satu Hotel di Jalan Raja Ali Haji, Sei Jodoh, Batu Ampar," ujarnya.
Lalu pada malam harinya yakni pukul 20.00 WIB di Loby Hotel City View, Komplek Nagoya Business Jalan Imam Bonjol, Lubuk Baja, dimama Tim Satgas NIC kembali meringkus tersangka lainnya yakni Mustafa (29) alias Mustafa Kamal yang dibekuk tanpa perlawanan.
"Kemudian dikembangkan lagi terhadap pengiriman barang yang berada Malaysia. Pada Selasa, (27/11) sekitar pukul 20.00 WIB Robat Chandrasena (48) WNA Malaysia berhasil ditangkap di Terminal Fery Batam Center," ujarnya.
Dijelaskannya bahwa Anwar asal Jakarta perannya sebagai pemesan sabu di Jakarta, Mustafa asal Kampung Aceh Batam berperan sebagai pengendali keuangan, Zulfadli asal Kampung Aceh Batam berperan sebagai pemesan sabu ke Malaysia, Abdul Kadir merupakan ABK Kapal asal Langkat Sumut berperan sebagai pembawa sabu dari Malaysia. Kemudian Robat asal Malaysia perannya sebagai penyedia sabu dari Malaysia.
"Selain sabu seberat 7 kg, dan menangkap 5 tersangka sindikat peredaran sabu Malaysia - Indonesia, Tim Satgas NIC juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 8 unit hp berbagai merk serta 10 buah buku catatan penjualan sabu," tandasnya.
(sms)