KPU Kota Medan Sosialisasikan Audit dan Aplikasi Dana Kampanye

Senin, 17 Desember 2018 - 14:32 WIB
KPU Kota Medan Sosialisasikan...
KPU Kota Medan Sosialisasikan Audit dan Aplikasi Dana Kampanye
A A A
MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan sosialisasikan Audit dan Aplikasi Dana Kampanye Pemilu 2019 di Medan, Senin (17/12/2018).

Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) diserahkan paling lama Rabu, 2 Januari 2019 pukul 18.00 WIB. Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Ramadani Damanik mengatakan, sosialisasi dilakukan untuk mengingatkan adanya kewajiban partai politik dan tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai peserta Pemilu di tingkat Kota Medan untuk menyerahkan LPSDK.

Menurutnya, ada beberapa aturan dan batasan serta ketentuan teknis yang harus dipelajari dan dipatuhi dalam mekanisme pelaporan yang ditenggat terakhir 2 Januari 2019. “Terakhir diserahkan 2 Januari pukul 18.00 WIB di Kantor KPU Medan,” jelas Agussyah.

Komisioner Divisi Hukum KPU Kota Medan, Zefrizal mengatakan, dana kampanye yang dilaporkan tidak hanya berbentuk uang. Barang dan jasa termasuk yang wajib untuk dilaporkan. Contoh spanduk, baliho dan sebagainya yang selama ini dicetak dan dikeluarkan oleh peserta pemilu, wajib dilaporkan dan dikonversikan dalam bentuk angka atau bernilai rupiah. Begitu juga dengan biaya jasa seperti sewa kenderaan atau memakai jasa artis/penyanyi untuk hiburan dalam kampanye wajib tercatat dalam laporan dana kampanye.

Zefrizal mengingatkan ada batasan sumbangan dana kampanye yang wajib dipatuhi yakni setiap perorangan maksimal menyumbangkan Rp2,5 miliar. Sedangkan untuk lembaga/kelompok/badan usaha maksimal hanya bisa menyumbangkan Rp25 miliar. Batasan sumbangan tersebut terakumulasi dari sumbangan tahap pertama hingga tahap akhir untuk satu identitas penyumbang.

“Karena itu identitasnya harus jelas tercatat. Tidak anonim,” ujar alumni Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) itu.

Seorang narasumber dari Institut Akuntan Publik Indonesia, Syamsul Bahri menjelaskan untuk sumbangan dana kampanye yang sumbernya tidak jelas atau anonim, nama dan alamatnya tidak tercatat, maka sumbangannya dianggap sebagai dana kampanye tidak jelas. Ketika sudah dikategorikan sebagai sumbangan tidak jelas, maka akan dilaporkan ke KPU untuk diserahkan ke kas negara.

Khusus untuk sumbangan dana kampanye berupa barang dan jasa, katanya, pihak akuntan nantinya akan mengaudit kembali nilai barang dan jasa yang sudah dikonversi. "Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa nilai sumbangan tersebut tidak melebihi batasan maksimal sumbangan dana kampanye," pungkasnya.
(rhs)
Berita Terkait
3 Janji Politik Jokowi...
3 Janji Politik Jokowi di Pemilu 2019 yang Sudah Terlaksana hingga Tahun 2023
Masuki Masa Tenang,...
Masuki Masa Tenang, APK Pemilu 2024 di Kota Medan Mulai Ditertibkan
PEREMAN Medan Inginkan...
PEREMAN Medan Inginkan Akhyar Jadi Wali Kota Medan
Ini 7 Provinsi Lumbung...
Ini 7 Provinsi Lumbung Suara PDIP pada Pemilu 2019
Jaya Arjuna: Cukuplah...
Jaya Arjuna: Cukuplah Kerusakan Kota Medan
6 Provinsi Lumbung Suara...
6 Provinsi Lumbung Suara Partai Golkar di Pemilu 2019
Berita Terkini
Gempa M7,7 Filipina...
Gempa M7,7 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, BMKG: Tidak Masuk Zona Megathrust
28 menit yang lalu
10 Sampel DNA Keluarga...
10 Sampel DNA Keluarga Korban Ledakan Bom Peninggalan PD II di Biak Dikirim ke Puslabfor
28 menit yang lalu
Tsunami Terjadi di 3...
Tsunami Terjadi di 3 Wilayah Indonesia Pascagempa 7,7 di Filipina, BMKG: Ketinggian 9-18 Cm
1 jam yang lalu
Bertemu PWNU dan PCNU...
Bertemu PWNU dan PCNU se-Bengkulu, Gus Salam: Soliditasnya Bisa Jadi Teladan PBNU
1 jam yang lalu
12 Wilayah Indonesia...
12 Wilayah Indonesia Siaga Tsunami Pascagempa M7,7 yang Berpusat di Filipina
2 jam yang lalu
Peringatan Dini Tsunami...
Peringatan Dini Tsunami di Sulut, Gorontalo, Sulteng, Malut, Kaltim Pasca Gempa M7,7
3 jam yang lalu
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved