MUBA Miliki Storage Minyak yang Dikelola oleh BUMD

Sabtu, 15 Desember 2018 - 14:14 WIB
MUBA Miliki Storage Minyak yang Dikelola oleh BUMD
MUBA Miliki Storage Minyak yang Dikelola oleh BUMD
A A A
MUSI BANYUASIN - PT Petro Muba berencana meresmikan station storage dan station settling untuk penampungan sementara dan transportasi minyak mentah sumur tua di Kelurahan Babat Toman, Kecamatan Babat Toman, Musi Banyuasin, pada Rabu 19 Desember 2018.

Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/12/2018), menjelaskan, pembangunan stasiun storage dan station settling yang dibangun BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) Petro Muba ini untuk mewujudkan kabupaten Musi Banyuasin sebagai lumbung energi di Sumatera Selatan dan pengelolaan sumur tua secara aman dan kondusif untuk terciptanya zero illegal drilling dan zero illegal refinary.

"Dan ini merupakan yang pertama di Indonesia yang dikelola oleh BUMD PT Petro Muba," kata Bupati Dodi.

Dodi prihatin selama ini pengelolaan minyak mentah sumur tua dilaksanakan dengan tingkat keamanan yang sangat minim dan beresiko terhadap keselamatan pekerjanya. “Dengan kerjasama ini kita bisa meminimalisir angka kecelakaan kerja dengan berpedoman pada HSSE,” kata Dodi Reza.

Direktur Utama Petro Muba H. Yuliar menambahkan, stasiun storage dibangun di atas lahan seluas 2 hektare di Desa Babat Kecamatan Babat Toman. "Hal ini dinilai banyak pihak merupakan solusi agar minyak dari Muba tidak lagi dibawa keluar dari Kabupaten Muba," kata Yuliar.

Menurut Yuliar, storage stasiun dibangun atas kerja sama dengan PT Pertamina EP, sampai menjadi kontrak. Pada tahap pertama, PT Petro Muba menggandeng penambang existing KMK (Kelompok Masyarakat Kukui) untuk mengangkut minyak dari sumur tua ke stasiun pengumpul Pertamina Ramba sebagaimana dituangkan dalam kontrak kerja sama.

"Telah berjalan sejak Mei 2018. Sampai saat ini berjalan dengan lancar dan aman. Terakhir dalam rangka peningkatan PAD dan Pajak pusat, selama ini dari kerja sama dengan existing KMK telah melakukan kewajiban menyetor pajak ke pemerintah pusat terhitung sejak Mei 18 s.d Desember 2018, baik PPN dan PPh mencapai sebesar Rp24 miliar Rp25 miliar," papar Yuliar.

Tahap kedua secara profesional dengan cara mengandeng perusahaan yang mempunyai pengalaman di bidang migas guna memback up semua kebutuhan PT Petro Muba, termasuk pembangunan station storage untuk memenuhi salah satu pasal dalam kontrak kandungan air yang terdapat dalam minyak mentah tidak boleh melebihi 0,5%.

Stasiun torage minyak mentah ini merupakan yang pertama di Indonesia yang dikelola oleh BUMD serta memiliki kapasitas yang besar. "Kami berharap ini dapat berkontribusi positif ke depannya," harap Yuliar.

Satsiun storage terdiri dari 18 tanki, yaitu 9 tanki settling dan 9 tanki storage dengan masing-masing kapasitas tanki 40 kiloliter. "Minyak dari masyarakat dihisap dengan pompa unloading pump dengan kapasitas 800 liter per menit," jelasnya.
(akn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.3039 seconds (0.1#10.140)