12 Ditangkap dan Dua Jadi Tersangka Kasus Pertunjukan Pesta Seks
A
A
A
SLEMAN - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka dari 12 orang yang ditangkap saat pertunjukkan pesta seks di homestay di Jalan Nusa Indah, Condongcatur, Depok, Sleman, Selasa 11 Desember 2018 pukul 23.00 WIB. Dua tersangka berinisial AS dan HK, semuanya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo mengatakan penetapan dua tersangka tersebut berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti. Dari pemeriksaan ternyata ada kesesuaian antara keterangan satu orang dengan yang lain ditambah dengan adanya petunjuk dan barang bukti, maka mereka sah dan terpenuhi alat bukti sebagai tersangka.
“Kami melakukan pemeriksaan ini, Kamis 13 Desenber 2018 malam dan setelah itu keduanya ditetapkan menjadi tersangka,” kata Hadi Utomo seusai serah terima jabatan (Serijab) pejabat teras Polda DIY, di gedung serbaguna, Polda setempat, Jumat (14/12/2018).
Hadi menjelaskan dalam kasus tersebut, baik AS dan HK berperan sebagai penyelenggaran pertunjukan seks, yaitu mengekpoitasi orang dengan cara memperlihatkan persetubuhan laki-laki dan perempuan kepada orang lain di suatu ruangan. Dalam kegiatan itu mereka memunggut biaya bagi yang ingin melihatnya.
“Keduanya dijerat pasal 298 KUHP tentang pencabulan dan Pasal 12 Undang-Undang (UU) No 21/2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” paparnya.
Untuk 10 orang lainnya hingga sekarang masih dalam proses pemeriksaan. Polisi masih terus mendalami dan melanjutkan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan 10 orang lain.
Namun begitu, 12 orang tersebut tidak ditahan karena dinilai kooperatif. Selain itu semua alat bukti juga sudah ada di tangan petugas. “Hari ini kedua tersangka masih kami periksa,” terangnya.
Kapolda DIY Brigjen Pol Ahmad Dofiri meminta kepada Ditreskrimum mengambil tindakan tegas kepada para pelaku dan mengusut tuntas kasus tersebut. Sebab kejadian itu telah mencoreng nama baik Yogyakarta, sehingga harus ditanggani lebih lanjut.
“Kita keger kok di Yogyakarta ada kejadian semacam itu. Mudah-mudahan tidak terjadi lagi di Yogyakarta,” tandasnya.
Pengelolan Homestay, Muhammad Ridwan mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Sebab dia hanya menyerahkan kunci kepada penyewa homestay.Termasuk saat tamunya check out juga sudah tidak ada, hanya ada empat helm yang tertinggal. “Check ini pukul 1 siang dan check out pukul 11 siang, dengan tarif sewa Rp450.000 per hari,” akunya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo mengatakan penetapan dua tersangka tersebut berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti. Dari pemeriksaan ternyata ada kesesuaian antara keterangan satu orang dengan yang lain ditambah dengan adanya petunjuk dan barang bukti, maka mereka sah dan terpenuhi alat bukti sebagai tersangka.
“Kami melakukan pemeriksaan ini, Kamis 13 Desenber 2018 malam dan setelah itu keduanya ditetapkan menjadi tersangka,” kata Hadi Utomo seusai serah terima jabatan (Serijab) pejabat teras Polda DIY, di gedung serbaguna, Polda setempat, Jumat (14/12/2018).
Hadi menjelaskan dalam kasus tersebut, baik AS dan HK berperan sebagai penyelenggaran pertunjukan seks, yaitu mengekpoitasi orang dengan cara memperlihatkan persetubuhan laki-laki dan perempuan kepada orang lain di suatu ruangan. Dalam kegiatan itu mereka memunggut biaya bagi yang ingin melihatnya.
“Keduanya dijerat pasal 298 KUHP tentang pencabulan dan Pasal 12 Undang-Undang (UU) No 21/2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” paparnya.
Untuk 10 orang lainnya hingga sekarang masih dalam proses pemeriksaan. Polisi masih terus mendalami dan melanjutkan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan 10 orang lain.
Namun begitu, 12 orang tersebut tidak ditahan karena dinilai kooperatif. Selain itu semua alat bukti juga sudah ada di tangan petugas. “Hari ini kedua tersangka masih kami periksa,” terangnya.
Kapolda DIY Brigjen Pol Ahmad Dofiri meminta kepada Ditreskrimum mengambil tindakan tegas kepada para pelaku dan mengusut tuntas kasus tersebut. Sebab kejadian itu telah mencoreng nama baik Yogyakarta, sehingga harus ditanggani lebih lanjut.
“Kita keger kok di Yogyakarta ada kejadian semacam itu. Mudah-mudahan tidak terjadi lagi di Yogyakarta,” tandasnya.
Pengelolan Homestay, Muhammad Ridwan mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Sebab dia hanya menyerahkan kunci kepada penyewa homestay.Termasuk saat tamunya check out juga sudah tidak ada, hanya ada empat helm yang tertinggal. “Check ini pukul 1 siang dan check out pukul 11 siang, dengan tarif sewa Rp450.000 per hari,” akunya.
(wib)