Polri Enggan Terburu-Buru Tetapkan Pelaku Perusakan Mapolsek Ciracas

Jum'at, 14 Desember 2018 - 11:12 WIB
Polri Enggan Terburu-Buru...
Polri Enggan Terburu-Buru Tetapkan Pelaku Perusakan Mapolsek Ciracas
A A A
JAKARTA - Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, polisi tak bisa buru-buru membuat kesimpulan siapa sebenarnya massa yang merusak dan membakar Markas Polsek Ciracas, Jakarta Timur beberapa waktu lalu.

"Dalam kasus ini, penyidik lebih baik melepas 1.000 orang bersalah daripada menahan satu orang yang tak bisa dibuktikan. Apalagi kalau kita buru-buru buat simpulan, langsung mempublish, itu memberikan judgement yang sumir. Jadi kasih kesempatan tim untuk bekerja," ujarnya pada wartawan, Jumat (14/12/2018).

Menurutnya, polisi tak bisa seenaknya membuat simpulan tanpa ada pembuktian secara ilmiah. Tim gabungan yang sudah dibentuk hingga kini masih menganalisa semua alat bukti dan mengidentifikasi semua informasi yang didapat.

Contoh, apa saja yang sudah dirusak dan dibakar, kantor yang rusak dianalisa. Lalu perusakan dilakukan pakai alat apa, berapa kendaraan yang dibakar dan menggunakan alat membakarnya. Apakah ada jejak dari pelaku, bila ada akan diidentifikasi. (Baca: Pembakaran Polsek Ciracas, Kapendam Imbau Semua Pihak Menahan Diri )

Begitu juga identifikasi melalui dokumen video, CCTV, dan foto. Pembuktian ilmiahnya, saksi-saksinya yang betul-betul mengetahui tentang peristiwa tersebut diklarifikasi apakah orang itu pada saat jam tersebut ada di TKP.

Tim Inafis, tambahnya, akan melihat mulai dari rambut, bentuk wajah, mata telinga hidung dan mulut massa dari data yang mereka dapat tadi. Kalau ada titik kesesuaian, polisk akan melihat dari database e-KTP Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

"Ketemu nanti, baru disitu akan terurai identitasnya dari nama, pekerjaan, alamat, itu harus dikumpulkan penyidik. Kita tak boleh buru-buru dalam kasus ini. Sekali lagi biarkan penyidik bekerja secara profesional, kita harus hati-hati dan teliti dalam tangani kasus ini," katanya.
(ysw)
Berita Terkait
Pasca Penyerangan, Polsek...
Pasca Penyerangan, Polsek Ciracas Dijaga Ketat
Polda Metro Jaya Dalami...
Polda Metro Jaya Dalami Keterlibatan Masyarakat Sipil dalam Perusakan Polsek Ciracas
Panglima TNI dan Kapolri...
Panglima TNI dan Kapolri Angkat Bicara Terkait Perusakan Polsek Ciracas
Oknum Prajurit TNI yang...
Oknum Prajurit TNI yang Sebarkan Berita Bohong Terancam Hukuman 1,5 Tahun Penjara
Puspomad Limpahkan Berkas...
Puspomad Limpahkan Berkas 14 Tersangka Penyerang Polsek Ciracas ke Oditur Militer
Puspom TNI Sebut Berkas...
Puspom TNI Sebut Berkas Perkara Pembakaran Mapolsek Ciracas Sudah P21
Berita Terkini
Sejumlah GOR di Jakarta...
Sejumlah GOR di Jakarta Disiapkan untuk Warga Nobar Piala Dunia 2026
4 menit yang lalu
Digitalisasi Perlinsos...
Digitalisasi Perlinsos Disambut Antusias di Surabaya, Komdigi Pastikan Warga Berhak Tak Terlewat Bantuan
34 menit yang lalu
Alasan TNI Kerahkan...
Alasan TNI Kerahkan Prajurit saat Aksi Mahasiswa di Jakpus: Permintaan Membantu
48 menit yang lalu
BNPB Petakan Karhutla...
BNPB Petakan Karhutla di Sejumlah Wilayah, Sumatera dan Kalimantan Mendominasi
2 jam yang lalu
Gempa M5,2 Guncang Pulau...
Gempa M5,2 Guncang Pulau Karatung Sulut
3 jam yang lalu
Sekjen PPP Taj Yasin...
Sekjen PPP Taj Yasin dan Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
4 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved