Oknum Prajurit TNI yang Sebarkan Berita Bohong Terancam Hukuman 1,5 Tahun Penjara

Kamis, 15 April 2021 - 20:52 WIB
loading...
Oknum Prajurit TNI yang...
Prada Muhammad Ilham oknum prajurit TNI yang memberikan berita bohong kepada rekannya yang berujung perusakan Polsek Ciracas dituntut 1,5 tahun penjara dan terancam dipecat dari kesatuan.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Prada Muhammad Ilham oknum prajurit TNI yang memberikan berita bohong kepada rekannya yang berujung penyerangan Polsek Ciracas , Jakarta Timur, dituntut 1,5 tahun penjara dan terancam dipecat dari kesatuan. Tuntutan ini disampaikan Oditur Militer yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (15/4/2021).

Awal mula insiden perusakan itu pecah karena Prada Muhammad Ilham mengaku telah dikeroyok warga di kawasan Arundina, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur sehingga membuat emosi oknum anggota TNI lalu mereka melakukan perusakan Mapolsek Ciracas. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Oditur Militer yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam peradilan militer mendakwa Prada Muhammad Ilham dengan pasal 14 Ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

"Kami memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Militer menjatuhkan terdakwa hukuman dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurang selama terdakwa dalam masa tahanan sementara," kata Oditur Militer di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (15/4/2021).

Bukan hanya meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara, Oditur Militer juga meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memecat Prada Muhammad Ilham atas perbuatannya yang telah mencoreng kesatuan TNI AD. "Pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq TNI Angkatan Darat. Mohon agar terdakwa ditahan," pinta Oditur Militer.

Sebelumnya pada kasus perusakan Polsek Ciracas pada 29 Agustus 2020 penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) menetapkan 77 oknum anggota TNI menjadi tersangka termasuk Prada Muhammad Ilham. Mereka yang terlibat diantaranya 67 oknum anggota TNI AD, 9 oknum anggota TNI AL, dan 1 oknum anggota TNI AU.

Untuk 76 oknum anggota TNI ini didakwa dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, lalu 406 KUHP tentang Perusakan, lalu 351 KUHP tentang Penganiayaan.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menteri ATR/BPN Serahkan...
Menteri ATR/BPN Serahkan 42 Sertifikat HPL Seluas 32.000 Hektare kepada KSAD
Kolonel Agus Hernoto:...
Kolonel Agus Hernoto: Legenda Kopassus yang Berani Hadang Jenderal LB Moerdani dengan Moncong Senjata
Kasrem 061/Suryakancana...
Kasrem 061/Suryakancana Resmikan Pembangunan Rumah untuk Prajurit TNI di Bogor
Tak Terima Ditegur,...
Tak Terima Ditegur, Pelaku Balap Liar Robohkan Pagar Milik Ketua RT di Pasar Rebo
3 Perwira Tinggi TNI...
3 Perwira Tinggi TNI AD Dipindah ke Daerah pada Mutasi 31 Januari 2025, Siapa Sosoknya?
Kisah Keberanian Letjen...
Kisah Keberanian Letjen Sutiyoso Menyusup Jadi Kuli Bangunan di Wilayah Musuh Timor Timur
Kisah Intelijen Kopassus...
Kisah Intelijen Kopassus 100 Prajurit Berambut Gondrong Bergerak di Pedalaman Timor Timur
Sejarah 3 Kodim di Surabaya...
Sejarah 3 Kodim di Surabaya yang Dilebur KSAD, Ada yang Muncul usai G30S/PKI
Alasan 3 Kodim di Surabaya...
Alasan 3 Kodim di Surabaya Dilebur, Dipimpin Pangdam Mayjen TNI Rudy Saladin
Rekomendasi
Mekeng Minta Pemerintah...
Mekeng Minta Pemerintah Alokasi Khusus Sekolah Kedinasan untuk Warga NTT
Pengumuman SNBP 2025...
Pengumuman SNBP 2025 Selasa 18 Maret, Cek Link Ini
Natasha Rizky Akui Desta...
Natasha Rizky Akui Desta sebagai Pria Bertanggung Jawab, Masih Beri Nafkah hingga Kini
Berita Terkini
Petugas Kabel Wi-Fi...
Petugas Kabel Wi-Fi Babak Belur Dikeroyok Anggota Ormas di Depok Gara-gara Tak Memberi Uang
1 jam yang lalu
Korban Tewas Kebakaran...
Korban Tewas Kebakaran Kapal Tanker Ronggolawe dan Tug Boat Bertambah Jadi 3 Orang
1 jam yang lalu
Banjir dan Longsor Terjang...
Banjir dan Longsor Terjang Kota Padangsidimpuan, Satu Orang Tewas
1 jam yang lalu
Bela sang Adik, Penyanyi...
Bela sang Adik, Penyanyi Dangdut Serli KDI Malah Jadi Korban Penganiayaan
1 jam yang lalu
BMKG: Gempa M5,2 Bayah...
BMKG: Gempa M5,2 Bayah Banten Masuk Kategori Megathrust Event, Tak Berpotensi Tsunami
2 jam yang lalu
INH-Komunitas Ojol Rawamangun...
INH-Komunitas Ojol Rawamangun Bersih-bersih Masjid dan Bagikan Makanan Buka Puasa
2 jam yang lalu
Infografis
Hukuman Syahrul Yasin...
Hukuman Syahrul Yasin Limpo Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved