Oknum Prajurit TNI yang Sebarkan Berita Bohong Terancam Hukuman 1,5 Tahun Penjara

Kamis, 15 April 2021 - 20:52 WIB
loading...
Oknum Prajurit TNI yang...
Prada Muhammad Ilham oknum prajurit TNI yang memberikan berita bohong kepada rekannya yang berujung perusakan Polsek Ciracas dituntut 1,5 tahun penjara dan terancam dipecat dari kesatuan.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Prada Muhammad Ilham oknum prajurit TNI yang memberikan berita bohong kepada rekannya yang berujung penyerangan Polsek Ciracas , Jakarta Timur, dituntut 1,5 tahun penjara dan terancam dipecat dari kesatuan. Tuntutan ini disampaikan Oditur Militer yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (15/4/2021).

Awal mula insiden perusakan itu pecah karena Prada Muhammad Ilham mengaku telah dikeroyok warga di kawasan Arundina, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur sehingga membuat emosi oknum anggota TNI lalu mereka melakukan perusakan Mapolsek Ciracas. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Oditur Militer yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam peradilan militer mendakwa Prada Muhammad Ilham dengan pasal 14 Ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

"Kami memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Militer menjatuhkan terdakwa hukuman dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurang selama terdakwa dalam masa tahanan sementara," kata Oditur Militer di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (15/4/2021). Baca: Dicecar Kubu Habib Rizieq, Begini Penjelasan Anak Buah Bima Arya soal Kasus RS UMMI

Bukan hanya meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara, Oditur Militer juga meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memecat Prada Muhammad Ilham atas perbuatannya yang telah mencoreng kesatuan TNI AD. "Pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq TNI Angkatan Darat. Mohon agar terdakwa ditahan," pinta Oditur Militer.

Sebelumnya pada kasus perusakan Polsek Ciracas pada 29 Agustus 2020 penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) menetapkan 77 oknum anggota TNI menjadi tersangka termasuk Prada Muhammad Ilham. Mereka yang terlibat diantaranya 67 oknum anggota TNI AD, 9 oknum anggota TNI AL, dan 1 oknum anggota TNI AU.

Untuk 76 oknum anggota TNI ini didakwa dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, lalu 406 KUHP tentang Perusakan, lalu 351 KUHP tentang Penganiayaan.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Harumkan Nama Bangsa,...
Harumkan Nama Bangsa, Kolonel Cpn Jimmy Sirait Raih Gelar Master di US Army War College
Pangdivif 1 Kostrad...
Pangdivif 1 Kostrad Mayjen TNI Fikri Musmar Pimpin Sertijab Danyonkav 1 Kostrad
Rekomendasi
Sahroni soal Roy Suryo...
Sahroni soal Roy Suryo Ditangkap: Tangkepin yang Hina Presiden dan Penyebar Hoaks
Buru Puma Speedcat Ballet...
Buru Puma Speedcat Ballet di BRI Consumer Expo 2026, Dapat Gift Card Rp250 Ribu Plus Tambahan Bonus!
Harga BBM Naik, Gunakan...
Harga BBM Naik, Gunakan iCAR V23 hanya Rp38 Ribu Seminggu
Berita Terkini
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Turnamen Padel di Grand...
Turnamen Padel di Grand Opening Orozon, 80 Tim Perebutkan Hadiah Lebih dari Rp60 Juta
Ditpolairud Polda Metro...
Ditpolairud Polda Metro Jaya Salurkan Kursi Roda bagi Warga Pesisir Cilincing
Dasco Terima Audiensi...
Dasco Terima Audiensi Massa Mahasiswa di Gedung DPR
Infografis
Profil Gatot Nurmantyo,...
Profil Gatot Nurmantyo, Mantan Panglima TNI yang Masuk Bursa Menko Polkam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved