Polda DIY Bongkar Pertunjukkan Pesta Seks di Sleman
A
A
A
SLEMAN - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membongkar pertunjukkan persetubuhan yang bisa ditonton langsung di salah satu hotel di daerah Condongcatur, Depok, Sleman. Bagi yang akan menonton harus membayar dengan nomimal tertentu.
Terbongkarnya kasus itu, serelah petugas melakukan pengerebekan pertunjukkan di hotel tersebut, Selasa (11/12/2018) pukul 23.00 WIB. Selain mengamankan 12 orang, beberapa barang bukti (BB), seperti alat kontrasepsi, beberapa botol minuman keras dan uang Rp1,5 juta juga disita. Petugas sendiri saat ini masih terus melakukan pengembangan penyelidikan dan mendalami perkara tersebut.
Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo mengatakan terbongkarnya kasus ini, setelah ada informasi dari masyarakat. Kemudian tim cyber menindaklanjutinya dengan melakukan patroli beberapa konten media sosial.
Hasil penyelidikan dari beberapa konten medsos, tim cyber menemukan ada yang memasang info tentang kegiatan itu di hotel daerah Condoncatur. Jika ada yang tertarik bisa mendatangi ke lokasi hotel tersebut, sesuai dengan jam dan tanggal yang telah ditentukan dalam medsos.
“Dari info ini kemudia petugas mendatangi lokasi dan berhasil membongkar kegiatan itu,” kata Hadi saat ungkap kasus di Mapolda DIY, Kamis (13/12/2018).
Hadi menjelaskan saat penggerebekan, di hotel itu, ada 12 orang yang terlibat. Dua orang sedang melakukan persetubuhan suami istri dan lainnya menontonnya. Dari 12 orang itu, lima pasang suami istri (termasuk yang melakukan persetubuhan) dan dua orang bukan suami istri. Hanya saja karena masih dalam proses penyelidikan hingga saat ini belum ada yang ditetapkan menjadi tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan sementara yang akan menjadi tersangka baru ada dua orang. Sedangkan pertunjukkan di hotel tersebut sudah yang keempat kali,” paparnya.
Mereka yang terlibat dalam kegiatan tersebut dijerat dengan Undang-Undang (UU) No 21/2007 tentang perdagangan orang, dengan ancanan tiga tahun penjara. Menanggapi apa pemilik hotel juga akan diproses hukum. Menurut Hadi, bagi penyedian tempat juga akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Ini juga sudah sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur), yaitu penangkapan, penyidikan, gelar perkara, ada alat bukti baru tetapkan tersangka. Sehingga setelah semuanya lengkap kami akan ekspos,” terangnya.
Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto menambahkan sesuai dengan konstruksi hukum, kegiatan pertunjukkan persetubuhan itu fakta, bukan direka-reka. Untuk menonton juga harus dengan membayar uang tertentu, dibuktikan dengan adanya uang yang diamankan.
“Dari BB yang kami sita, uang yang berhasil diamankan Rp1,5 juta, kemudian tiga botol minumal keras (masih ada sisa), alat konstrasepsi dan pakaian dalam,” tambahnya.
Terbongkarnya kasus itu, serelah petugas melakukan pengerebekan pertunjukkan di hotel tersebut, Selasa (11/12/2018) pukul 23.00 WIB. Selain mengamankan 12 orang, beberapa barang bukti (BB), seperti alat kontrasepsi, beberapa botol minuman keras dan uang Rp1,5 juta juga disita. Petugas sendiri saat ini masih terus melakukan pengembangan penyelidikan dan mendalami perkara tersebut.
Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo mengatakan terbongkarnya kasus ini, setelah ada informasi dari masyarakat. Kemudian tim cyber menindaklanjutinya dengan melakukan patroli beberapa konten media sosial.
Hasil penyelidikan dari beberapa konten medsos, tim cyber menemukan ada yang memasang info tentang kegiatan itu di hotel daerah Condoncatur. Jika ada yang tertarik bisa mendatangi ke lokasi hotel tersebut, sesuai dengan jam dan tanggal yang telah ditentukan dalam medsos.
“Dari info ini kemudia petugas mendatangi lokasi dan berhasil membongkar kegiatan itu,” kata Hadi saat ungkap kasus di Mapolda DIY, Kamis (13/12/2018).
Hadi menjelaskan saat penggerebekan, di hotel itu, ada 12 orang yang terlibat. Dua orang sedang melakukan persetubuhan suami istri dan lainnya menontonnya. Dari 12 orang itu, lima pasang suami istri (termasuk yang melakukan persetubuhan) dan dua orang bukan suami istri. Hanya saja karena masih dalam proses penyelidikan hingga saat ini belum ada yang ditetapkan menjadi tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan sementara yang akan menjadi tersangka baru ada dua orang. Sedangkan pertunjukkan di hotel tersebut sudah yang keempat kali,” paparnya.
Mereka yang terlibat dalam kegiatan tersebut dijerat dengan Undang-Undang (UU) No 21/2007 tentang perdagangan orang, dengan ancanan tiga tahun penjara. Menanggapi apa pemilik hotel juga akan diproses hukum. Menurut Hadi, bagi penyedian tempat juga akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Ini juga sudah sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur), yaitu penangkapan, penyidikan, gelar perkara, ada alat bukti baru tetapkan tersangka. Sehingga setelah semuanya lengkap kami akan ekspos,” terangnya.
Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto menambahkan sesuai dengan konstruksi hukum, kegiatan pertunjukkan persetubuhan itu fakta, bukan direka-reka. Untuk menonton juga harus dengan membayar uang tertentu, dibuktikan dengan adanya uang yang diamankan.
“Dari BB yang kami sita, uang yang berhasil diamankan Rp1,5 juta, kemudian tiga botol minumal keras (masih ada sisa), alat konstrasepsi dan pakaian dalam,” tambahnya.
(wib)