Lagi, 155 TKI Bermasalah Dideportasi dari Malaysia

Kamis, 13 Desember 2018 - 12:52 WIB
Lagi, 155 TKI Bermasalah Dideportasi dari Malaysia
Lagi, 155 TKI Bermasalah Dideportasi dari Malaysia
A A A
TANJUNG PINANG - Sebanyak 155 tenaga kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran Indonesia (PMI) bermasalah kembali dideportasi dari Malaysia lewat Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Rabu (12/12/2018) malam. Ratusan TKI bermasalah ini langsung dibawa ke Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Tanjungpinang sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

Kepala Pemeriksa Keimigrasian Pelabuhan SBP Tanjungpinang Daniel Maxrinto membenarkan adanya pemulangan PMI bermasalah dari Malaysia. Dia mengatakan, ratusan PMI ini tiba di pelabuhan menggunakan kapal feri Gembira 3 dari Pelabuhan Pasir Gudang, Johor Bahru, Malaysia. PMI bermasalah itu dengan rincian laki-laki 72 orang, perempuan 81 orang dan balita 2 orang.

"Betul kemarin kita menerima deportasi PMI mandiri dari Malaysia sebanyak 155 orang. Balita ada dua orang," kata Daniel di Tanjungpinang, Kamis (13/12/2018).

Daniel mengatakana, dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Johor Bahru merencanakan memulangkan 156 orang. Akan tetapi, satu orang dibatalkan pulang karena yang bersangkutan diketahui punya IC Merah atau izin tinggal tetap di Malaysia.

"Dengan adanya IC Merah itu, pemegangnya (WNI) bisa mengajukan menjadi warga negara Malaysia," ujarnya.

Setelah PMI didata dan periksa, mereka langsung diserahkan ke dinas sosial lalu dibawa ke RPTC. Biasanya mereka telah menjalani hukuman penjara di Malaysia sebelum didpertasi ke Indonesia. "Kalau dilihat daerah asalnya PMI ini dominan dari Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur dan Aceh," kata Daniel.
Lagi, 155 TKI Bermasalah Dideportasi dari Malaysia

Terpisah, Koordinator Pemulangan WNI Korban Perdagangan Orang Kementerian Sosial RI Pitter M Matakena menambahkan, saat ini semua TKI bermasalah itu telah ditampung di RPTC Tanjungpinang sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

Untuk pemulangan akan dilaksanakan sesegara mungkin setelah dapat dari intruksi dari pusat. Dia menuturkan, para TKI itu bisa pulang sendiri atau dijemput keluarga masing-masing.

Untuk diketahui, sepanjang 2018 ini RPTC Tanjungpinang telah menerima 2.755 orang TKI bermasalah yang dideportasi dari Malaysia. Jumlah itu terus bertambah sampai penghujung tahun karena TKI bermasalah masih banyak lagi yang akan dideportasi."Sampai November masih 2.600 orang ditambah dengan yang baru dipulangkan ini," kata Pitter. (Baca Juga: 153 TKI Bermasalah Dideportasi dari Malaysia )
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6016 seconds (0.1#10.140)