Bea Cukai Jateng-DIY Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp55 Miliar

Rabu, 12 Desember 2018 - 20:22 WIB
Bea Cukai Jateng-DIY...
Bea Cukai Jateng-DIY Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp55 Miliar
A A A
SEMARANG - Sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia agar peredaran barang-barang ilegal dapat diberantas, Bea Cukai kian masif melakukan pengawasan dan penindakan di berbagai daerah. Tidak ketinggalan Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY yang secara kontinyu melakukan pengawasan terhadap peredaran pita cukai palsu, rokok ilegal, minuman keras asal impor, pelanggaran di bidang impor baik umum maupun fasilitas kepabeanan, serta pelanggaran di bidang ekspor.

Pada konferensi pers yang diadakan di Semarang, Rabu (12/12/2018), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa upaya intensif yang telah dilakukan jajaran Bea Cukai di wilayah Jawa Tengah dan DIY dalam melakukan pengawasan telah berhasil menekan peredaran barang ilegal yang telah merugikan masyarakat dan keuangan negara.

"Sepanjang tahun 2018 Bea Cukai, khususnya di wilayah Jawa Tengah dan DIY telah melakukan berbagai operasi di antaranya Operasi Gempur dan Operasi Gabungan dengan unit Penindakan Kantor Pusat Bea Cukai dan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara kurang lebih Rp55 miliar," ungkap Menkeu.

Secara rinci dijelaskan, potensi kerugian negara yang telah berhasil diselamatkan dari penindakan pita cukai dan rokok ilegal sebesar Rp20,7 miliar, minuman keras ilegal sebesar Rp779 juta, barang asal impor maupun perusahaan penerima fasilitas kepabeanan sebesar Rp33,8 miliar, serta pelanggaran di bidang ekspor sebesar Rp528 juta. Penindakan-penindakan tersebut tidak lepas dari sinergi yang dibangun oleh Bea Cukai dengan unit pengamanan dari Kodam IV/Diponegoro dan Polda Jawa Tengah.

Selain melakukan ekspos terhadap hasil penindakan, dalam kesempatan yang sama Menkeu beserta jajaran Bea Cukai juga melakukan pemusnahan terhadap barang hasil penindakan Bea Cukai di wilayah Jawa Tengah dan DIY periode 2015 hingga 2018. Sebanyak 22.400.198 batang rokok ilegal, 1.503 bungkus tembakau iris, 688 Kg etiket, 34 Kg plastik oriented polystyrene (OPP), 523 botol minuman keras ilegal, 8 roll CTP, 28 buah alat pemanas, serta 40.924 keping pita cukai dengan total nilai keseluruhan mencapai Rp10,3 miliar dimusnahkan untuk menghilangkan nilai guna barang-barang tersebut.

Penindakan yang telah dilakukan oleh jajaran Bea Cukai di wilayah Jawa Tengah dan DIY turut andil dalam menambah daftar panjang penindakan yang telah dilakukan Bea Cukai secara nasional. Hingga 7 Desember 2018, penindakan di bidang cukai secara keseluruhan telah mencapai 5.962 penindakan. Jumlah tersebut meningkat jika dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 3.965 penindakan. Selain untuk menghilangkan nilai guna barang-barang ilegal tersebut, pemusnahan barang yang dilakukan merupakan bukti akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai dalam melindungi masyarakat.

"Pemusnahan barang hasil penindakan ini merupakan bukti nyata pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai selaku community protector. Upaya ini juga merupakan salah satu langkah pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang sehat bagi industri dalam negeri yang taat terhadap perpajakan," ungkap Menkeu.

Menkeu menegaskan bahwa dengan penindakan yang kian gencar dilakukan secara sinergi antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lainnya, menandakan keseriusan pemerintah untuk menegakkan hukum dan melakukan pengamanan keuangan negara. Tidak hanya itu, pemerintah melalui Bea Cukai juga telah menciptakan berbagai kemudahan melalui fasilitas kepabeanan dan cukai serta otomasi sistem yang tentunya akan memudahkan pengguna jasa dalam meningkatkan efisiensi proses bisnisnya.

"Kami juga ingin menanamkan mindset bahwa legal itu mudah kepada para pelaku usaha dengan menciptakan kemudahan-kemudahan melalui pemberian fasilitas serta otomasi sistem sehingga perilaku melanggar hukum dapat diminimalisir," pungkas Menkeu.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0015 seconds (0.1#10.140)