Barang Bukti 6 Kg, Polda Sumsel Tangkap Kurir Narkoba Antarlapas

Rabu, 12 Desember 2018 - 14:12 WIB
Barang Bukti 6 Kg, Polda...
Barang Bukti 6 Kg, Polda Sumsel Tangkap Kurir Narkoba Antarlapas
A A A
PALEMBANG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap dua kurir sabu di Palembang dengan barang bukti sabu seberat 6 Kg. Dua kurir narkoba yang ditangkap ini diketahui jaringan lapas antarprovinsi.

Kedua kurir tersebut yakni Sukardiman dan Edimar yang ditangkap didua lokasi yang berbeda. Tersangka Sukardiman ditangkap Rabu 5 Desember 2018 diloket Bus IMI Jalan Kolonel H Burlian, KM 9, Palembang.Sedangkan Edimar ditangkap di Jalan Batam, Lorong TK Jahit, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelatung, Kota Jambi. Keduanya merupakan warga Kelima Besar Kota Jambi.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, mengatakan, sabu seberat 6 kg dari Palembang tersebut rencananya akan dikirim tersangka Sukardiman ke Jambi yang akan diserahkan kepada Edimar yang merupakan pegawai Lapas Anak Muara Bulian Jambi.

"Untuk Edi Mar ini teryata sipir di Lapas Anak Muara Bulian, Jambi. Dari pengakuannya, dia hanya diupah oleh seorang bandar dari Lapas Batam, narapidana juga," ucap Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara di Mapolda Sumsel, Rabu (12/12/2018).

Dijelaskan Kapolda Sumsel, barang bukti sabu yang berhasil diamankan dibungkus dalam kemasan teh asal Cina. Diperkirakan sabu ini akan diedarkan untuk perayaan tahun baru.

"Untuk yang kesekian kalinya kami tangkap pegawai Lapas ini membuktikan kalau Lapas masih menjadi tempat pengendalian narkoba yang melibatkan pegawai Lapas itu sendiri. Kami penegak hukum akan terus mengusut dan memberantas peredaran narkoba yang dikendalikan didalam Lapas," tegasnya.

Kapolda menilai, saat ini Sumsel tidak hanya memjadi konsumen narkoba tetapi sudah menjadi transit narkoba sebelum didistribusikan keluar Palembang.

"Sepertinya mereka ini pemain lama. Ini terus dikembangkan sama anggota. Seperti tahun-tahun sebelumnya, kalau seperti ini biasanya untuk stok di tahun baru," terangnya.

Sementara itu, pengakuan tersangkan Edi Mar mengaku dia dan Sukardi ditangkap Rabu (5/12/2018). Saat itu, dirinya baru lepas dinas. "Saya ditangkap malam pas baru selesai dinas. Sudah 28 tahun saya bekerja sipir di Lapas Anak. Saya juga disuruh teman lapas Batam, dia pernah jadi narapidana kasus narkoba di Jambi yang ditangkap lagi di Batam," katanya.

Untuk upah sendiri, Edi mengaku belum mendapatkan uang sepeserpun. Bahkan dirinya mengaku saling percaya ketika diminta menerima barang haram itu. "Belum ada pembicaraan soal upah dari sabu itu. Kami ini saling percaya karena sudah lama kenal," tutupnya.
(rhs)
Berita Terkait
Satuan Narkoba Polrestro...
Satuan Narkoba Polrestro Depok Amankan Sabu Sebanyak 46 Kilogram
Selundupkan 4 Kg Sabu...
Selundupkan 4 Kg Sabu dari Malaysia, 3 Kurir Tak Berkutik Disergap di Tengah Laut
Bawa Sabu 32 Kg dari...
Bawa Sabu 32 Kg dari Malaysia, Nakhoda Hilang Usai Loncat ke Laut
Polda Riau Amankan 276...
Polda Riau Amankan 276 Kg Sabu Asal Malaysia
2 Wanita Muda Bawa 7,2...
2 Wanita Muda Bawa 7,2 Kg Sabu dari Malaysia Ditangkap di KM Queen Soya
Joko Susanto, Kurir...
Joko Susanto, Kurir Sabu 95 Gram Dituntut 11 Tahun Penjara
Berita Terkini
Sambangi MI Raudhatul...
Sambangi MI Raudhatul Azhar, KB Bank Tanamkan Literasi Keuangan Sejak Dini
49 menit yang lalu
Plt Bupati Bekasi Bakal...
Plt Bupati Bekasi Bakal Evaluasi Kinerja Dirum Perumda Tirta Bhagasasi
1 jam yang lalu
Hadir di IFBC Yogyakarta...
Hadir di IFBC Yogyakarta 2026, Booth Bingxue Dipadati Calon Mitra
1 jam yang lalu
Penyelundupan 3 Ton...
Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja Terbongkar, Kemenhut Buru Jaringan Internasional
1 jam yang lalu
KDM Buka Lowongan Kerja,...
KDM Buka Lowongan Kerja, Buru Begal Komisi Rp50 Juta
2 jam yang lalu
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
4 jam yang lalu
Infografis
Polda Metro Jaya Bongkar...
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran 200 Kg Sabu di Petamburan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved