Dua Ton Balok Timah Gagal Diselundupkan ke Jakarta

Selasa, 11 Desember 2018 - 13:25 WIB
Dua Ton Balok Timah...
Dua Ton Balok Timah Gagal Diselundupkan ke Jakarta
A A A
PANGKALPINANG - Tim Lundup Polda Bangka Belitung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan timah berbentuk balok seberat dua ton. Untuk mengecoh petugas, balok timah sebanyak 207 unit itu ditumpuk tepat di bawah muatan barang rongsokan.

Balok timah yang terdiri dari 157 bentuk batangan dan 50 bentuk bola itu diangkut dengan truk berwarna kuning bernopol Z 8754 WI. Rencananya timah tersebut dikirim ke Jakarta. Namun sebelum menyeberang, polisi mencurigai muatan truk yang dibawa sopir, Erlang di Pelabuhan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang. Setelah dibongkar ternyata berisi balok timah.

Saat ini truk dan balok timah disita kepolisian sebagai barang bukti dan diparkir di halaman Ditreskrimsus Polda Babel. Sementara sopir truk masih dalam pemeriksaan penyidik guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Direktur Ditreskrimsus (Dirreskrimsus) Polda Babel Kombes Pol Mukti Juharsa diwakili Kasubdit IV Tipiter AKBP I Wayan Riko Setiawan mengatakan pemilik balok timah sudah tiga kali melakukan pengiriman tujuan ke Jakarta.

Dua Ton Balok Timah Gagal Diselundupkan ke Jakarta


"Berdasarkan keterangan sopir truk, rencananya timah balok ini untuk pengiriman keempat. Barang bukti sudah diamankan sekitar dua ton dan masih dalam proses penimbangan," katanya kepada awak media di Polda Babel, Selasa (11/11/2018).

Menurut Wayan, untuk saat ini belum diketahui siapa pembeli dan penampung barang ilegal tersebut. Setelah truk sampai di Jakarta, khusus barang rongsokan tersebut diturunkan di Pabrik Jalan Raya Prancis, Tangerang.

"Sedangkan si sopir hanya bertugas mengantarkan balok timah, dan enggak tahu berapa harganya," kata I Wayan Riko.

Alhasil dugaan sementara sopir melakukan tindak pidana penampungan, pemanfaatan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batu bara (minerba) bukan dari pemegang IUP, IUPK atau izin sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.
(amm)
Berita Terkait
Keindahan Pulau Leebong,...
Keindahan Pulau Leebong, Surga Kecil Nan Menawan di Belitung
Pelajar di 3 Kabupaten...
Pelajar di 3 Kabupaten di Babel Mulai Masuk Sekolah
Bangkitkan Perekonomian...
Bangkitkan Perekonomian Bangka Belitung, Sandiaga Uno Hadirkan Penerbangan Langsung dari Luar Negeri
BNSP Sertifikasi SDM...
BNSP Sertifikasi SDM Pariwisata Belitung
8 Penumpang Gelap Asal...
8 Penumpang Gelap Asal Sumsel Diamankan Tim Corona Bangka Barat
Mengembalikan Kejayaan...
Mengembalikan Kejayaan Lada Bangka Belitung
Berita Terkini
Penampakan 115 Warga...
Penampakan 115 Warga Binaan Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan
2 jam yang lalu
Cerita Pramono Diledek...
Cerita Pramono Diledek Istri setelah Argentina Gagal Juara Piala Dunia 2026
3 jam yang lalu
3 Warga Tewas dan 20...
3 Warga Tewas dan 20 Rumah Rusak Akibat Konflik di Flores Timur, Kemensos Turun Tangan
5 jam yang lalu
Peringatan BMKG: Gelombang...
Peringatan BMKG: Gelombang Tinggi Hantam Sejumlah Perairan Indonesia 20-23 Juli 2026, Ini Daftar Wilayahnya
5 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik 1.600 Meter
6 jam yang lalu
Kabar Duka, Ketua DPRD...
Kabar Duka, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia
7 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved