Dua Ton Balok Timah Gagal Diselundupkan ke Jakarta

Selasa, 11 Desember 2018 - 13:25 WIB
Dua Ton Balok Timah Gagal Diselundupkan ke Jakarta
Dua Ton Balok Timah Gagal Diselundupkan ke Jakarta
A A A
PANGKALPINANG - Tim Lundup Polda Bangka Belitung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan timah berbentuk balok seberat dua ton. Untuk mengecoh petugas, balok timah sebanyak 207 unit itu ditumpuk tepat di bawah muatan barang rongsokan.

Balok timah yang terdiri dari 157 bentuk batangan dan 50 bentuk bola itu diangkut dengan truk berwarna kuning bernopol Z 8754 WI. Rencananya timah tersebut dikirim ke Jakarta. Namun sebelum menyeberang, polisi mencurigai muatan truk yang dibawa sopir, Erlang di Pelabuhan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang. Setelah dibongkar ternyata berisi balok timah.

Saat ini truk dan balok timah disita kepolisian sebagai barang bukti dan diparkir di halaman Ditreskrimsus Polda Babel. Sementara sopir truk masih dalam pemeriksaan penyidik guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Direktur Ditreskrimsus (Dirreskrimsus) Polda Babel Kombes Pol Mukti Juharsa diwakili Kasubdit IV Tipiter AKBP I Wayan Riko Setiawan mengatakan pemilik balok timah sudah tiga kali melakukan pengiriman tujuan ke Jakarta.

Dua Ton Balok Timah Gagal Diselundupkan ke Jakarta


"Berdasarkan keterangan sopir truk, rencananya timah balok ini untuk pengiriman keempat. Barang bukti sudah diamankan sekitar dua ton dan masih dalam proses penimbangan," katanya kepada awak media di Polda Babel, Selasa (11/11/2018).

Menurut Wayan, untuk saat ini belum diketahui siapa pembeli dan penampung barang ilegal tersebut. Setelah truk sampai di Jakarta, khusus barang rongsokan tersebut diturunkan di Pabrik Jalan Raya Prancis, Tangerang.

"Sedangkan si sopir hanya bertugas mengantarkan balok timah, dan enggak tahu berapa harganya," kata I Wayan Riko.

Alhasil dugaan sementara sopir melakukan tindak pidana penampungan, pemanfaatan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batu bara (minerba) bukan dari pemegang IUP, IUPK atau izin sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4210 seconds (0.1#10.140)