Karyawan Koperasi Disekap Rekannya di Kantor, Kaki Dirantai ke Jendela

Selasa, 11 Desember 2018 - 02:12 WIB
Karyawan Koperasi Disekap...
Karyawan Koperasi Disekap Rekannya di Kantor, Kaki Dirantai ke Jendela
A A A
TANGERANG - Gara-gara menggunakan uang nasabah sebesar Rp3,8 juta, seorang karyawan Koperasi Bangun Jaya, di Kota Tangerang disekap empat rekannya mengunakan rantai besi. Karyawan bernama Asmad Maulana itu, disekap di kantornya selama dua hari oleh empat rekannya tersebut.

Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Deddy Supriadi mengatakan, Asmad disekap di salah satu ruangan koperasi yang beralamat di Perum Taman Royal I, Cluster Mahoni, Kota Tangerang, Banten.

"Kakinya diikat dengan menggunakan rantai besi yang diikat ke jendela. Tidak, korban tidak disiksa. Dia hanya diikat dengan rantai besi selama dua hari di ruangan," jelasnya kepada wartawan di Mapolrestro Tangerang Kota, Senin (10/12/2018).

Keempat pelaku, sambung Deddy, juga merupakan pegawai dari koperasi itu. Aksi penyekapan ini sendiri, baru terbongkar setelah keluarga korban melapor adanya kehilangan anggota keluarga mereka.

"Setelah melakukan penyelidikan, jajaran Polsek Tangerang berhasil melakukan penangkapan terhadap empat pelaku, yakni Ladim (29), Fauzi (26), Candra (23), dan Dinin (23), pada Jumat lalu," sambungnya.

Dijelaskan Deddy, penyekapan tersebut terpaksa dilakukan pelaku, karena mengaku kesal dengan korban yang menggunakan uang perusahaan sebesar Rp3,8 juta.

"Uang tersebut harusnya diberikan kepada nasabah. Namun justru digunakan oleh korban untuk kepentingan pribadi. Lalu diketahui pengurus koperasi lain yang jadi tersangka penyekapan," ungkap Deddy.

Candra, salah seorang pelaku mengaku, dia ikut kesal dengan aksi korban, dan bersama ketiga kawannya sesama pegawai koperasi lalu merantai korban dengan rantai di salah satu ruangan agar tidak melarikan diri.

"Agar tidak melarikan diri, kaki korban kami rantai di kamar tersebut. Tidak, kami tidak melakukan penyiksaan. Kami hanya merantai kakinya agar tidak kabur," jelasnya.

Selama disekap itu, korban tetap diberikan makan dan minum. Bahkan, dia juga diberikan kesempatan untuk mandi dan buang air besar secara normal. Hanya saja, aksi penyekapan itu tidak bisa dibenarkan.

Atas perbuatannya, keempat pelaku akan dijerat dengan Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP tentang Penyekapan dan atau Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
(ysw)
Berita Terkait
Begini Fakta Baru Kasus...
Begini Fakta Baru Kasus Penyekapan Pengusaha Depok
Kasus Penyekapan-Penganiayaan...
Kasus Penyekapan-Penganiayaan Polisi, 3 Tersangka Simpatisan KAMI
Nindy Ayunda Kirim Utusan...
Nindy Ayunda Kirim Utusan ke Korban Kasus Dugaan Penyekapan, Minta Laporan Dicabut?
ART Polisikan Desiree...
ART Polisikan Desiree Tarigan dan Bams Kasus Dugaan Penyekapan
Kronologi Gadis SMP...
Kronologi Gadis SMP Disekap dan Dijadikan Budak Seks hingga Sekarat
Fahmi Bachmid soal Nindy...
Fahmi Bachmid soal Nindy Ayunda Selalu Dikawal saat Berpergian: Merasa Terancam?
Berita Terkini
129 Sampul Paspor Bekas...
129 Sampul Paspor Bekas Jemaah Haji Ditemukan Tercecer di Serpong, Imigrasi: Dokumen Lama
7 menit yang lalu
Operasi SAR Ledakan...
Operasi SAR Ledakan Bom Peninggalan Perang Dunia II di Biak Ditutup
59 menit yang lalu
BRI Kokohkan Dominasi,...
BRI Kokohkan Dominasi, Raih Penghargaan Best Private Bank Skala Internasional
1 jam yang lalu
Peneliti MPSI: PSN Wanam...
Peneliti MPSI: PSN Wanam Jadi Penggerak Kemajuan Papua Selatan dan Ketahanan Pangan
1 jam yang lalu
Grand Opening Mitra10...
Grand Opening Mitra10 Pengayoman, Hadirkan One Stop Shopping #SelengkapItu dan Promo Menarik
1 jam yang lalu
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar ke Polda Metro Jaya
1 jam yang lalu
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved