Batang Raih Predikat Tinggi Kepatuhan Standar Pelayanan Publik
A
A
A
BATANG - Baru satu tahun enam bulan kepemimpinan Bupati Batang Wihaji dan Wakil Bupati Suyono, menuai prestasi di bidang standar pelayanan publik dengan katagori tingkat kepatuhan tinggi yang mencapai 94,05.
Capaian tersebut berdasarkan hasil survei Ombudsman Republik Indonesia terhadap tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan sesuai dengan Undang - Undang No25 Tahun 2009.
Prestasi ini menghantarkan Batang mendapatkan piagam Predikat tinggi Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2018, penghargaan berupa piagam di serahkan oleh anggota Ombudsman Andrianus kepada Bupati Batang Wihaji di Auditorium TVRI Pusat Jakarta, Senin (10/12/2018) sore.
"Alhamdulilah ini prestasi yang luar biasa, dan saya sangat mengapresiasi semua kinerja ASB OPD telah bekerja sesuai dengan regulasi keterbukaan publik dan jauh dari mal administrasi dan pungli," kata Bupati Wihaji usai menerima penghargaan.
Dia juga meminta kepada seluruh ASN yang bekerja di Kabupaten Batang agar penghargaan ini menjadi motivasi bersama untuk kedepan lebih maju lagi dan dapat meningkatkan pelayanan publik yang baik sesuai standar pelayanan yang mudah, efektif, cepat, sederhana, transparan dan akuntabel.
"Ini merupakan komit saya dinilai maupun tidak dinilai harus memberikan pelayanan yang terbaik, karena sudah menjadai kebutuhan masyarakat dan pemerintah wajib memberikan sesuai standar regulasi yang ada," katanya.
Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai mengatakan, kegiatan ini merupakan momentum pencanangan untuk memperkuat komitmen negara dalam mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik di Indonesia.
"Sejak tahun 2013, pihaknya telah melakukan observasi Kepatuhan Standar Pelayanan Publik di lingkungan kementrian/lembaga dan pemerintah daerah. Hasil yang didapat adalah tingkat kepatuhan ini terhadap pelayanan publik yang dapat mempengaruhi kepercayaan terhadap pemerintah," jelasnya
Lebih lanjut Amzulian Rifai mengungkapkan bahwa sekarang hidup di era digital, jangan sampai terjadi hidup era digital ini tapi mental, mental monolog karena ada pikiran bisa mendapatkan keuntungan bagi pribadi tertentu.
"Oleh karena itu, saya harap para birokrat untuk dapat meningkatkan pelayanan masyarakat melalui bidang tugad kita masing - masing dengan pemenuhan standar pelayanan," kata Amzulian Rifai.
“Dengan keadaan seperti ini secara langsung mengakibatkan ketidakpastian hukum, ketidakakuratan pelayanan dan praktik-praktik pungli pada penyelenggaraan pelayanan publik dari pusat sampai daerah,” tambah Danang.
Pada 2014, lembaga negara pengawas pelayanan publik ini kemudian melakukan pendampingan dan pengarahan khusus kesejumlah Unit Pelayanan Publik baik di tingkat kementerian/lembaga dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di tingkat pemerintah daerah.
Sementara Kepala Bagian Organisasi Setda Batang Suci Larsati mengatakan, penilaian dari hasil survai sudah peningkatan luar biasa , karena tahun kemarin kita masuk zona kuning dengan nilai 79,72. Dan Pemkab Batang sudah tiga kali beruturut menempati zona kuning dan baru tahun ini masuk zona hijau dan kedepan bisa ikut yang tertinggi.
"Nilainya naiknya cukup signifikan yaitu 94,05 kalau di bnadingkan tahun kemarin, hanya saja yang nilainya masih rendah masuk zona merah di Dinas Tenga kerja, dan yang masuk zona kuning Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pendidikan perlu perbaikan dan pembenahan dalam pelayanan publik," kata Suci Larasati.
Ia juga berharap kepada semua OPD agar tahun depan Labupaten Batang bisa meraih predikat tertinggi dalam kepatuhan standar pelayanan publik di tahun 2019.
Kabupaten Batang bersama 63 Pemerintah Kabupaten dan 18 Pemerintah kota di Indonesia yang mendapatkan kepatuhan standar pelayanan publik 2018 dari Ombudsman dengan katagori tinggi atau di zona hijau.
Capaian tersebut berdasarkan hasil survei Ombudsman Republik Indonesia terhadap tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan sesuai dengan Undang - Undang No25 Tahun 2009.
Prestasi ini menghantarkan Batang mendapatkan piagam Predikat tinggi Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2018, penghargaan berupa piagam di serahkan oleh anggota Ombudsman Andrianus kepada Bupati Batang Wihaji di Auditorium TVRI Pusat Jakarta, Senin (10/12/2018) sore.
"Alhamdulilah ini prestasi yang luar biasa, dan saya sangat mengapresiasi semua kinerja ASB OPD telah bekerja sesuai dengan regulasi keterbukaan publik dan jauh dari mal administrasi dan pungli," kata Bupati Wihaji usai menerima penghargaan.
Dia juga meminta kepada seluruh ASN yang bekerja di Kabupaten Batang agar penghargaan ini menjadi motivasi bersama untuk kedepan lebih maju lagi dan dapat meningkatkan pelayanan publik yang baik sesuai standar pelayanan yang mudah, efektif, cepat, sederhana, transparan dan akuntabel.
"Ini merupakan komit saya dinilai maupun tidak dinilai harus memberikan pelayanan yang terbaik, karena sudah menjadai kebutuhan masyarakat dan pemerintah wajib memberikan sesuai standar regulasi yang ada," katanya.
Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai mengatakan, kegiatan ini merupakan momentum pencanangan untuk memperkuat komitmen negara dalam mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik di Indonesia.
"Sejak tahun 2013, pihaknya telah melakukan observasi Kepatuhan Standar Pelayanan Publik di lingkungan kementrian/lembaga dan pemerintah daerah. Hasil yang didapat adalah tingkat kepatuhan ini terhadap pelayanan publik yang dapat mempengaruhi kepercayaan terhadap pemerintah," jelasnya
Lebih lanjut Amzulian Rifai mengungkapkan bahwa sekarang hidup di era digital, jangan sampai terjadi hidup era digital ini tapi mental, mental monolog karena ada pikiran bisa mendapatkan keuntungan bagi pribadi tertentu.
"Oleh karena itu, saya harap para birokrat untuk dapat meningkatkan pelayanan masyarakat melalui bidang tugad kita masing - masing dengan pemenuhan standar pelayanan," kata Amzulian Rifai.
“Dengan keadaan seperti ini secara langsung mengakibatkan ketidakpastian hukum, ketidakakuratan pelayanan dan praktik-praktik pungli pada penyelenggaraan pelayanan publik dari pusat sampai daerah,” tambah Danang.
Pada 2014, lembaga negara pengawas pelayanan publik ini kemudian melakukan pendampingan dan pengarahan khusus kesejumlah Unit Pelayanan Publik baik di tingkat kementerian/lembaga dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di tingkat pemerintah daerah.
Sementara Kepala Bagian Organisasi Setda Batang Suci Larsati mengatakan, penilaian dari hasil survai sudah peningkatan luar biasa , karena tahun kemarin kita masuk zona kuning dengan nilai 79,72. Dan Pemkab Batang sudah tiga kali beruturut menempati zona kuning dan baru tahun ini masuk zona hijau dan kedepan bisa ikut yang tertinggi.
"Nilainya naiknya cukup signifikan yaitu 94,05 kalau di bnadingkan tahun kemarin, hanya saja yang nilainya masih rendah masuk zona merah di Dinas Tenga kerja, dan yang masuk zona kuning Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pendidikan perlu perbaikan dan pembenahan dalam pelayanan publik," kata Suci Larasati.
Ia juga berharap kepada semua OPD agar tahun depan Labupaten Batang bisa meraih predikat tertinggi dalam kepatuhan standar pelayanan publik di tahun 2019.
Kabupaten Batang bersama 63 Pemerintah Kabupaten dan 18 Pemerintah kota di Indonesia yang mendapatkan kepatuhan standar pelayanan publik 2018 dari Ombudsman dengan katagori tinggi atau di zona hijau.
(sms)