Oknum Anggota DPRD Natuna Jadi Tersangka Korupsi SPAM

Senin, 10 Desember 2018 - 14:31 WIB
Oknum Anggota DPRD Natuna...
Oknum Anggota DPRD Natuna Jadi Tersangka Korupsi SPAM
A A A
NATUNA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna, Kepulauan Riau telah menetapkan oknum anggota DPRD Natuna berinisial Y sebagai tersangka dalam kasus proyek pembangunan SPAM Batubi di Kecamatan Bunguran Batubi, Jumat lalu (7/12/2018).

Selain oknum anggota DPRD Natuna, Kejaksaan Negeri Natuna juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni J dan TM dari pihak kontraktor dan swasta.

"Ketiga tersangka ini terlibat langsung pada proyek pembangunan SPAM Batubi senilai Rp3,55 miliar yang dilaksanakan pada 2017 lalu," kata Kajari Natuna, Juli Isnur di Kantor Kejari Natuna, Senin (10/12/2018).

Ketiga tersangka kata Kajari Juli, disangka bersalah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 12 huruf (i).

"Tersangka Y selaku pejabat negara diduga bertindak proaktif dalam mengatur jalannya proyek pembangunan tersebut, makanya pada kasus ini kami tidak menggunakan pasal 2 atau pasal 3 tentang tindak pidana korupsi," jelasnya.

Ia menuturkan, penerapan pasal ini terbilang baru pertama dilakukan oleh kejaksaan Negeri Natuna dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan SPAM Batubi.

"Fokus utama sangkaannya pada tindakan Y selaku pejabat negara, karena kami menerapkan pasal 12 huruf (i)," tegasnya.

Dikatakan Kajari Isnur, penetapan tiga tersangka berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan tim Kejari Natuna. Dalam perhitungangan itu ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp500 juta dari total anggaran sebesar Rp3,55 miliar.

"Untuk pastinya, total kerugian itu kita masih menunggu hasil audit dari BPKP," tandasnya.

Di hari yang sama, pihak kontraktor inisial J telah mengembalikan uang senilai Rp70 juta. Uang itu merupakan fee perusahaan sebesar 2,5 persen dari total anggaran.

"Tersangka J telah mengembalikan uang Rp70 juta. Dan kita langsung setor ke kas negara," kata Kasipidsus Syafri Hadi.
(rhs)
Berita Terkait
Senjakala Pemberantasan...
Senjakala Pemberantasan Korupsi jika Kejaksaan Dilarang Usut Korupsi
Kejagung Dianggap Progresif...
Kejagung Dianggap Progresif dalam Pemberantasan Korupsi
Kejagung Dianggap Cerdik...
Kejagung Dianggap Cerdik dalam Strategi Pemberantasan Korupsi
Kilang Minyak dan Uang...
Kilang Minyak dan Uang Rp97 M Milik Honggo Wendratno Disita Kejagung
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi oleh Kejagung Jadi Penopang Utama Tingginya Kepuasan Publik terhadap Presiden
Kejaksaan Paling Dipercaya...
Kejaksaan Paling Dipercaya Publik dalam Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
45 menit yang lalu
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
1 jam yang lalu
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
1 jam yang lalu
Pemprov Jakarta Gelar...
Pemprov Jakarta Gelar Atraksi Budaya Betawi di CFD Rasuna Said
1 jam yang lalu
Puluhan Keluarga di...
Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
2 jam yang lalu
Calon Ketum PBNU Gus...
Calon Ketum PBNU Gus Salam Sowan ke Rais Syuriyah dan Ketua PWNU Sulsel
2 jam yang lalu
Infografis
6 Pulau yang Jadi Target...
6 Pulau yang Jadi Target Invasi Darat AS di Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved