Oknum Anggota DPRD Natuna Jadi Tersangka Korupsi SPAM
A
A
A
NATUNA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna, Kepulauan Riau telah menetapkan oknum anggota DPRD Natuna berinisial Y sebagai tersangka dalam kasus proyek pembangunan SPAM Batubi di Kecamatan Bunguran Batubi, Jumat lalu (7/12/2018).
Selain oknum anggota DPRD Natuna, Kejaksaan Negeri Natuna juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni J dan TM dari pihak kontraktor dan swasta.
"Ketiga tersangka ini terlibat langsung pada proyek pembangunan SPAM Batubi senilai Rp3,55 miliar yang dilaksanakan pada 2017 lalu," kata Kajari Natuna, Juli Isnur di Kantor Kejari Natuna, Senin (10/12/2018).
Ketiga tersangka kata Kajari Juli, disangka bersalah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 12 huruf (i).
"Tersangka Y selaku pejabat negara diduga bertindak proaktif dalam mengatur jalannya proyek pembangunan tersebut, makanya pada kasus ini kami tidak menggunakan pasal 2 atau pasal 3 tentang tindak pidana korupsi," jelasnya.
Ia menuturkan, penerapan pasal ini terbilang baru pertama dilakukan oleh kejaksaan Negeri Natuna dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan SPAM Batubi.
"Fokus utama sangkaannya pada tindakan Y selaku pejabat negara, karena kami menerapkan pasal 12 huruf (i)," tegasnya.
Dikatakan Kajari Isnur, penetapan tiga tersangka berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan tim Kejari Natuna. Dalam perhitungangan itu ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp500 juta dari total anggaran sebesar Rp3,55 miliar.
"Untuk pastinya, total kerugian itu kita masih menunggu hasil audit dari BPKP," tandasnya.
Di hari yang sama, pihak kontraktor inisial J telah mengembalikan uang senilai Rp70 juta. Uang itu merupakan fee perusahaan sebesar 2,5 persen dari total anggaran.
"Tersangka J telah mengembalikan uang Rp70 juta. Dan kita langsung setor ke kas negara," kata Kasipidsus Syafri Hadi.
Selain oknum anggota DPRD Natuna, Kejaksaan Negeri Natuna juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni J dan TM dari pihak kontraktor dan swasta.
"Ketiga tersangka ini terlibat langsung pada proyek pembangunan SPAM Batubi senilai Rp3,55 miliar yang dilaksanakan pada 2017 lalu," kata Kajari Natuna, Juli Isnur di Kantor Kejari Natuna, Senin (10/12/2018).
Ketiga tersangka kata Kajari Juli, disangka bersalah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 12 huruf (i).
"Tersangka Y selaku pejabat negara diduga bertindak proaktif dalam mengatur jalannya proyek pembangunan tersebut, makanya pada kasus ini kami tidak menggunakan pasal 2 atau pasal 3 tentang tindak pidana korupsi," jelasnya.
Ia menuturkan, penerapan pasal ini terbilang baru pertama dilakukan oleh kejaksaan Negeri Natuna dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan SPAM Batubi.
"Fokus utama sangkaannya pada tindakan Y selaku pejabat negara, karena kami menerapkan pasal 12 huruf (i)," tegasnya.
Dikatakan Kajari Isnur, penetapan tiga tersangka berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan tim Kejari Natuna. Dalam perhitungangan itu ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp500 juta dari total anggaran sebesar Rp3,55 miliar.
"Untuk pastinya, total kerugian itu kita masih menunggu hasil audit dari BPKP," tandasnya.
Di hari yang sama, pihak kontraktor inisial J telah mengembalikan uang senilai Rp70 juta. Uang itu merupakan fee perusahaan sebesar 2,5 persen dari total anggaran.
"Tersangka J telah mengembalikan uang Rp70 juta. Dan kita langsung setor ke kas negara," kata Kasipidsus Syafri Hadi.
(rhs)