Polda Limpahkan Berkas Perkara Ahmad Dhani ke Kejati Jatim

Jum'at, 07 Desember 2018 - 22:46 WIB
Polda Limpahkan Berkas...
Polda Limpahkan Berkas Perkara Ahmad Dhani ke Kejati Jatim
A A A
SURABAYA - Polda Jawa Timur melimpahkan berkas perkara tahap pertama Ahmad Dhani ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Selanjutnya, berkas perkara yang menyeret musisi kenamaan itu akan diteliti jaksa di Kejati Jatim.

Kasubdit V Cyber Crime Polda Jatim, AKBP Harissandi mengatakan, setelah dilimpahkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penelitian berkas tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim. Jika nanti dikembalikan lagi karena masih belum lengkap, pihaknya siap untuk melengkapi. "Kita sudah limpahkan (berkas perkara) ke Kejati Jatim. Sekitar pukul 13.00 WIB," katanya, Jumat (7/12/2018).

Kasipenkum Kejati Jatim, Richard Marpaung membenarkan bila pihaknya telah menerima berkas tahap pertama dari penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim. Saat ini pihaknya tengah mendalami berkas tersebut, apakah lengkap secara materiil atau formil. "Sesuai Undang-Undang, kami diberi waktu sekitar 14 hari untuk menentukan sikap, apakah berkas perkara ini sudah lengkap atau belum," ujarnya.

Richard menegaskan, bila seluruh berkas sudah dinyatakan lengkap (P21), maka pihaknya akan meminta ke penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim untuk menyerahkan tersangka beserta barang bukti untuk segera disidangkan. "Kami teliti terlebih dulu. Jika sudah lengkap kami akan minta penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kami untuk disidangkan," katanya.

Ahmad Dhani oleh Polda Jatim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik pada Kamis (18/10/2018). Penetapan tersangka ini setelah suami Mulan Jameela itu dilaporkan Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim lantaran dituduh mengucapkan ujaran kebencian karena menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata "Idiot".

Kata-kata idiot diduga diucapkan Ahmad Dhani saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya, Minggu (26/8/2018) lalu. Saat itu, pria berkepala plontos ini tertahan di hotel karena massa penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden menggelar aksi penghadangan di depan hotel. Akibatnya, Dhani tidak bisa bergabung dengan massa deklarasi #2019 Ganti Presiden di Tugu Pahlawan.
(amm)
Berita Terkait
Kritik Bansos di Medsos,...
Kritik Bansos di Medsos, Mbah Salmo Dipolisikan Pemdes di Tuban
Pengacara Ditangkap...
Pengacara Ditangkap Paksa Oleh Polisi Sidoarjo, Videonya Viral
Dinilai Menghina Ketua...
Dinilai Menghina Ketua PWI, Tokoh Partai Golkar Lampung Bakal Dipolisikan
Ahok Cabut Laporan Kasus...
Ahok Cabut Laporan Kasus Penghinaan, Polisi Setop Penyidikan?
Kliennya Diputus Bebas,...
Kliennya Diputus Bebas, Faomasi Apreasiasi Independensi Majelis Hakim PN Jakut
DPP PDIP Laporkan Rocky...
DPP PDIP Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Mabes Polri
Berita Terkini
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
2 jam yang lalu
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
4 jam yang lalu
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
5 jam yang lalu
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
5 jam yang lalu
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
5 jam yang lalu
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
6 jam yang lalu
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved