Polda Limpahkan Berkas Perkara Ahmad Dhani ke Kejati Jatim

Jum'at, 07 Desember 2018 - 22:46 WIB
Polda Limpahkan Berkas...
Polda Limpahkan Berkas Perkara Ahmad Dhani ke Kejati Jatim
A A A
SURABAYA - Polda Jawa Timur melimpahkan berkas perkara tahap pertama Ahmad Dhani ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Selanjutnya, berkas perkara yang menyeret musisi kenamaan itu akan diteliti jaksa di Kejati Jatim.

Kasubdit V Cyber Crime Polda Jatim, AKBP Harissandi mengatakan, setelah dilimpahkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penelitian berkas tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim. Jika nanti dikembalikan lagi karena masih belum lengkap, pihaknya siap untuk melengkapi. "Kita sudah limpahkan (berkas perkara) ke Kejati Jatim. Sekitar pukul 13.00 WIB," katanya, Jumat (7/12/2018).

Kasipenkum Kejati Jatim, Richard Marpaung membenarkan bila pihaknya telah menerima berkas tahap pertama dari penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim. Saat ini pihaknya tengah mendalami berkas tersebut, apakah lengkap secara materiil atau formil. "Sesuai Undang-Undang, kami diberi waktu sekitar 14 hari untuk menentukan sikap, apakah berkas perkara ini sudah lengkap atau belum," ujarnya.

Richard menegaskan, bila seluruh berkas sudah dinyatakan lengkap (P21), maka pihaknya akan meminta ke penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim untuk menyerahkan tersangka beserta barang bukti untuk segera disidangkan. "Kami teliti terlebih dulu. Jika sudah lengkap kami akan minta penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kami untuk disidangkan," katanya.

Ahmad Dhani oleh Polda Jatim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik pada Kamis (18/10/2018). Penetapan tersangka ini setelah suami Mulan Jameela itu dilaporkan Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim lantaran dituduh mengucapkan ujaran kebencian karena menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata "Idiot".

Kata-kata idiot diduga diucapkan Ahmad Dhani saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya, Minggu (26/8/2018) lalu. Saat itu, pria berkepala plontos ini tertahan di hotel karena massa penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden menggelar aksi penghadangan di depan hotel. Akibatnya, Dhani tidak bisa bergabung dengan massa deklarasi #2019 Ganti Presiden di Tugu Pahlawan.
(amm)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3023 seconds (0.1#10.24)