Bejat, Kakek Paruh Baya Cabuli Anak Angkat Selama Tiga Tahun
A
A
A
MERANGIN - Pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Jambi. Kali ini pelakunya seorang kakek berinisial MN (69) yang tega melampiaskan nafsu birahi kepada anak angkatnya selama tiga tahun.
Korban nafsu bejat kakek MN sebut saja Mawar (16), warga RT 05 Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Jambi. Pelaku ditangkap setelah adanya laporan ibu kandung ke polisi.
Kepada polisi, pelaku mengaku khilaf telah melampiaskan nafsu bejatnya saat anak angkatnya yang duduk di bangku SMP. MN mengaku melakukan persetubuhan dengan angkatnya berulang kali sejak 2016 hingga 2018. Lokasinya pindah-pindah kadang di rumah kadang di pondok kebun.
Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Dhadhag Anindito membenarkan ada tersangka pencabulan. "Benar, pelaku diamankan setelah ibu kandung korban melapor ke Polres Batanghari," kata Dhadag Anindito, Kamis (6/12/2018).
Menurut cerita pelaku, Mawar anak yang dititipkan untuk dibesarkan dan disekolahkan. "Ibu kandung korban berada di Pulau Jawa," katanya.
Perbuatan MN terungkap setelah Mawar melaporkan ke ibu kandungnya melalui telepon. Dia sudah tidak tahan lagi dengan perbuatan bejat ayah angkatnya. "Mendapat laporan itu, ibu kandung Mawar datang ke Jambi dan melapor ke Polres Batanghari pertengahan Oktober lalu," katanya.
Saat laporan masuk, petugas Reskrim melakukan penyelidikan kasus. Petugas memanggil korban maupun pelaku untuk mendapatkan keterangan. "Awalnya MN sempat mengelak. Nsetelah diperiksa terus menerus akhirnya Tersangka MN mengakui perbuatannya dan langsung ditangkap," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun penjara.
Korban nafsu bejat kakek MN sebut saja Mawar (16), warga RT 05 Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Jambi. Pelaku ditangkap setelah adanya laporan ibu kandung ke polisi.
Kepada polisi, pelaku mengaku khilaf telah melampiaskan nafsu bejatnya saat anak angkatnya yang duduk di bangku SMP. MN mengaku melakukan persetubuhan dengan angkatnya berulang kali sejak 2016 hingga 2018. Lokasinya pindah-pindah kadang di rumah kadang di pondok kebun.
Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Dhadhag Anindito membenarkan ada tersangka pencabulan. "Benar, pelaku diamankan setelah ibu kandung korban melapor ke Polres Batanghari," kata Dhadag Anindito, Kamis (6/12/2018).
Menurut cerita pelaku, Mawar anak yang dititipkan untuk dibesarkan dan disekolahkan. "Ibu kandung korban berada di Pulau Jawa," katanya.
Perbuatan MN terungkap setelah Mawar melaporkan ke ibu kandungnya melalui telepon. Dia sudah tidak tahan lagi dengan perbuatan bejat ayah angkatnya. "Mendapat laporan itu, ibu kandung Mawar datang ke Jambi dan melapor ke Polres Batanghari pertengahan Oktober lalu," katanya.
Saat laporan masuk, petugas Reskrim melakukan penyelidikan kasus. Petugas memanggil korban maupun pelaku untuk mendapatkan keterangan. "Awalnya MN sempat mengelak. Nsetelah diperiksa terus menerus akhirnya Tersangka MN mengakui perbuatannya dan langsung ditangkap," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun penjara.
(amm)