Dihalangi Ketemu Bupati, Ratusan Kades Kediri Ngamuk

Kamis, 06 Desember 2018 - 16:18 WIB
Dihalangi Ketemu Bupati,...
Dihalangi Ketemu Bupati, Ratusan Kades Kediri Ngamuk
A A A
KEDIRI - Ratusan kepala desa di Kabupaten Kediri, Jawa Timur mendesak pemerintah daerah (pemda) segera mengisi kekosongan jabatan perangkat desa. Dalam unjuk rasa di Kantor Pemkab Kediri massa meminta bertemu Bupati Kediri Haryanti Sutrisno. Kericuhan terjadi saat mereka dihadang petugas kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Massa yang ingin masuk ruang bupati diusir. Massa pun marah. "Kami hanya ingin bertemu bupati, kenapa dihalangi," kata Ketua Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Kediri, Yohansyah Iwan Wahyudi, Kamis (6/12/2018).

Aksi saling dorong dan memaki pun tidak terelakkan. Kades menegaskan bahwa bukan kumpulan preman. Kedatangan mereka hanya ingin mempertanyakan sikap Bupati Kediri yang selalu membingungkan. Beruntung dalam insiden tersebut tidak sampai terjadi baku hantam.

Menurut Iwan Wahyudi, sampai hari ini ada sebanyak 700 jabatan perangkat desa yang kosong. Kevakuman itu tersebar di 334 desa. Sementara paska judicial review atas Perda No 5 Tahun 2017 di Mahkamah Konstitusi (MK), wewenang pengangkatan perangkat desa yang sebelumnya berada di tangan pemkab telah dilimpahkan ke pemerintah desa.

Gugatan judicial review yang dilakukan Peguyuban Perangkat Desa Kabupaten Kediri itu dikabulkan hakim MA. Salinan putusan MK, kata Iwan Wahyudi, telah diterima Pemkab Kediri 5 November 2018 lalu. "Namun kenapa tidak segera dilaksanakan," kata Iwan Wahyudi.

Insiden saling dorong antara massa dan aparat pun berhenti setelah kades diizinkan masuk ruangan Pemkab. Namun karena perwakilan, tidak semua kades bisa masuk ruangan. Pemkab hanya membatasi 10 kades dari 10 kecamatan.

Di depan penjabat Pemkab kediri, Iwan Wahyudi meminta pengisian jabatan perangkat desa dilakukan sebelum 20 Desember 2018. Sebab dalam rangka pemilu legislatif dan Pilpres 2019, akan banyak kegiatan di desa. Mewakili Bupati Haryanti Sutrisno, Kepala DPMD Kabupaten Kediri Satirin mengatakan peraturan daerah yang mengatur mekanisme pemilihan perangkat desa masih berada di MK.

Terkait itu, pemkab sudah berkonsultasi ke Menteri Dalam Negeri. Hasilnya surat rekomendasi dari Mendagri yang intinya untuk mengatur pengisian jabatan perangkat desa. "Surat (rekomendasi) untuk akan kita ambil ke Mendagri. Perwakilan desa akan kita ajak ke Jakarta. Setelah itu hasil surat akan kita rapatkan dengan tim," katanya. Setelah mendapat jawaban, ratusan kades kemudian membubarkan diri.
(amm)
Berita Terkait
Gaji Cuma Rp300.000,...
Gaji Cuma Rp300.000, Massa BPD Jawa Barat Unjuk Rasa di Patung Kuda Jakpus
Aksi Unjuk Rasa Perangkat...
Aksi Unjuk Rasa Perangkat Desa di Gedung DPR
Massa Badan Permusyawaratan...
Massa Badan Permusyawaratan Desa Demo di Kawasan Patung Kuda
Tak Kunjung Dilantik,...
Tak Kunjung Dilantik, Perangkat Desa Terpilih di Kudus Gelar Unjuk Rasa
Perangkat Desa se-Sidoarjo...
Perangkat Desa se-Sidoarjo Gelar Aksi Tuntut Tunjangan Purnatugas sebesar Rp50 Juta
Anggota DPR RI Asal...
Anggota DPR RI Asal Jateng Ini Tegaskan Menaruh Perhatian Penuh terhadap Nasib Perangkat Desa
Berita Terkini
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
6 jam yang lalu
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
7 jam yang lalu
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
7 jam yang lalu
15 Mahasiswa Diterima...
15 Mahasiswa Diterima di Istana Wapres Gibran usai Demo di Jalan Medan Merdeka
8 jam yang lalu
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Ringkus Pelaku Penculikan Lansia di PIK: Tangkap Apa Pun Motifnya!
8 jam yang lalu
Demo Mahasiswa Belum...
Demo Mahasiswa Belum Kelar, Arus Lalu Lintas di Jalan Jenderal Sudirman Tersendat
8 jam yang lalu
Infografis
Inilah Bupati Pati yang...
Inilah Bupati Pati yang Diprotes Warganya karena Naikkan Pajak 250%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved