Keterbukaan Informasi Sesuai Visi Misi Banten
A
A
A
SERANG - Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan seluruh penyelenggara negara wajib terbuka dalam menyampaikan informasi publik.
Keterbukaan informasi itu sesuai dengan visi dan misi Pemprov Banten, khususnya dalam menciptakan good governance.Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 14/2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang berlaku efektif Tahun 2010, terutama efektif bagi penyelenggara negara, baik yang di pemerintah pusat maupun di daerah.
Mau tidak mau, suka tidak suka, tidak bisa lagi menutupi informasi sebagaimana disebutkan dalam undang-undang tersebut. Jika dulu hanya sedikit yang boleh dibuka, kini harus membuka informasi lebih banyak dan sedikit boleh ditutupi sesuai dengan semangat UU KIP, yaitu Maximum Access And Limited Exception (banyak yang dibuka dan terbatas yang ditutupi).
“Keterbukaan informasi sesuai visi dan misi Provinsi Banten sebagaimana disebutkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RJPMD) Provinsi Banten Tahun 2017-2022, yaitu Banten yang maju, mandiri, berdaya saing, sejahtera, dan berakhlakul karimah ,” ujar Wahidin dalam sambutan yang dibacakan Asisten Daerah (Asda) III Provinsi Banten Samsi dalam acara Penganugerahan Badan Publik Hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) dalam Implementasi Undang- Undang (UU) KIP Tahun 2018, di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, akhir pekan lalu.
Kepala Bidang Aplikasi, Informasi dan Komunikasi Publik pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Banten Amal Herawan Budhi mengatakan, berdasarkan lampiran Surat Keputusan Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten Nomor: 127/SK-BP/KI BANTEN/XI/2018, Kualifikasi Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, dari delapan kategori Badan Publik Pemerintah Kabupaten/Kota se- Porvinsi Banten di antaranya meliputi:
1) Pemerintah Kabupaten Lebak dengan nilai 93,88 Kualifikasi Informatif,
2) Pemerintah Kabupaten Serang dengan nilai 93,75 Kualifikasi Informatif,
3) Pemerintah Kota Tangerang dengan Nilai 92,75 Kualifikasi Informatif,
4) Pemerintah Kabupaten Pandeglang dengan nilai 86,66 Kualifikasi Menuju Informatif,
5) Pemerintah Kota Serang dengan nilai 77,52 Kualifikasi Cukup Informatif,
6) Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan nilai 74,49 Kualifikasi Cukup Informatif,
7) Pemerintah Kota Cilegon dengan nilai 69,25 Kualifikasi Cukup Informatif,
8) Pemerintah Kota Tangerang Selatan dengan nilai 60,79 Kualifikasi Cukup Informatif.
Sementara, kata Amal, untuk Kualifikasi Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, dari delapan kategori Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Provinsi Banten di antaranya meliputi:
1) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten dengan nilai 93,40 Kualifikasi Informatif,
2) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Banten dengan nilai 92,15 Kualifikasi Informatif,
3) Dinas Pariwisata Provinsi Banten dengan nilai 80,29 Kualifikasi Menuju Informatif,
4) Biro Pemerintahan Setda Provinsi Banten dengan nilai 76,86 Kualifikasi Cukup Informatif,
5) Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten dengan nilai 74,55 Kualifikasi Cukup Informatif,
6) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Banten dengan nilai 68,48 Kualifikasi Cukup Informatif,
7) Dinas Pertanian Provinsi Banten dengan nilai 67,53 Kualifikasi Cukup Informatif dan
8) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten dan nilai 63,58 Kualifikasi Cukup Informatif.
Untuk Kualifikasi Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, dari Lima Kategori Instansi Vertikal/Lembaga Non Struktural di Provinsi Banten di antaranya meliputi:
1) Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Banten dengan nilai 80.08 Kualifikasi Menuju Informatif,
2) Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten dengan nilai 74.53 Kualifikasi Cukup Informatif,
3) Kantor Wilayah Direktorat Jendral Kekayaan Negara Banten dengan nilai 68.99 Kualifikasi Cukup Informatif dan
5) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten dengan nilai 60.28 Kualifikasi Cukup Informatif.
Kemudian, tutur Amal, untuk Badan Publik yang telah berpartisipasi pada program Monitoring dan Evaluasi (MONEV) sampai tahap Visitasi dari enam (6) kate - gori Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), OPD, dan Instansi Vertikal/Lembaga Nonstruktural di Provinsi Banten diantaranya meliputi:
1) PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang,
2) PDAM Kabupaten Lebak,
3) PDAM Tirta Berkah Kabupaten Pandeglang,
4) Kejaksaan Tinggi Banten,
5) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana Provinsi Banten,
6) Biro Bina Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Setda Provinsi Banten.
Ketua Pelaksana MONEV 2018 Komisioner KIP Achmad Nasrudin mengatakan, maksud dari penganugerahan BP dalam implementasi KIP adalah agar badan publik memiliki tanggung jawab (aware ) terhadap keterbukaan informasi publik yang merupakan amanah UU 14/2008. Sedangkan tujuannya untuk mengetahui sejauh mana tanggung jawab BP tersebut dalam mengimplementasikan UU KIP sekaligus memberikan apresiasi/penghargaan pada BP dalam implementasi UU KIP.
Kegiatan Monev ini merupakan rangkaian dari peringatan Right To Know Day (RTKD) atau Hari Untuk Tahun Internasional yang diperingati setiap tanggal 28 September. Pada 2018 ini juga, ujar Nashrudin, bukan peringkat (dalam arti ranking) yang menjadi dasar penganugerahan.
Meskipun anugerah yang diberikan juga berdasarkan akumulasi nilai yang diperoleh, melainkan berdasarkan SK Ketua KI Pusat Nomor 03/Kep/Ketua-KIP/III/2018 tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Badan Publik Tahun 2018.
“Pada DIKTUM ke-8 disebutkan bahwa Komisi Informasi memberikan nilai akhir yang dengan kualifikasi kepada BP sebagai berikut:
1) Informatif (dengan nilai antara 90 - 100);
2) Menuju Informatif (dengan nilai antara 80 - 89,9);
3) Cukup Informatif (dengan nilai antara 60 - 79,9);
4) Kurang Informatif (dengan nilai antara 40 - 59,9);
5), Tidak Informatif (dengan di bawah 39, 9),” kata Nasrudin. (Teguh Mahardika)
Keterbukaan informasi itu sesuai dengan visi dan misi Pemprov Banten, khususnya dalam menciptakan good governance.Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 14/2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang berlaku efektif Tahun 2010, terutama efektif bagi penyelenggara negara, baik yang di pemerintah pusat maupun di daerah.
Mau tidak mau, suka tidak suka, tidak bisa lagi menutupi informasi sebagaimana disebutkan dalam undang-undang tersebut. Jika dulu hanya sedikit yang boleh dibuka, kini harus membuka informasi lebih banyak dan sedikit boleh ditutupi sesuai dengan semangat UU KIP, yaitu Maximum Access And Limited Exception (banyak yang dibuka dan terbatas yang ditutupi).
“Keterbukaan informasi sesuai visi dan misi Provinsi Banten sebagaimana disebutkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RJPMD) Provinsi Banten Tahun 2017-2022, yaitu Banten yang maju, mandiri, berdaya saing, sejahtera, dan berakhlakul karimah ,” ujar Wahidin dalam sambutan yang dibacakan Asisten Daerah (Asda) III Provinsi Banten Samsi dalam acara Penganugerahan Badan Publik Hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) dalam Implementasi Undang- Undang (UU) KIP Tahun 2018, di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, akhir pekan lalu.
Kepala Bidang Aplikasi, Informasi dan Komunikasi Publik pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Banten Amal Herawan Budhi mengatakan, berdasarkan lampiran Surat Keputusan Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten Nomor: 127/SK-BP/KI BANTEN/XI/2018, Kualifikasi Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, dari delapan kategori Badan Publik Pemerintah Kabupaten/Kota se- Porvinsi Banten di antaranya meliputi:
1) Pemerintah Kabupaten Lebak dengan nilai 93,88 Kualifikasi Informatif,
2) Pemerintah Kabupaten Serang dengan nilai 93,75 Kualifikasi Informatif,
3) Pemerintah Kota Tangerang dengan Nilai 92,75 Kualifikasi Informatif,
4) Pemerintah Kabupaten Pandeglang dengan nilai 86,66 Kualifikasi Menuju Informatif,
5) Pemerintah Kota Serang dengan nilai 77,52 Kualifikasi Cukup Informatif,
6) Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan nilai 74,49 Kualifikasi Cukup Informatif,
7) Pemerintah Kota Cilegon dengan nilai 69,25 Kualifikasi Cukup Informatif,
8) Pemerintah Kota Tangerang Selatan dengan nilai 60,79 Kualifikasi Cukup Informatif.
Sementara, kata Amal, untuk Kualifikasi Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, dari delapan kategori Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Provinsi Banten di antaranya meliputi:
1) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten dengan nilai 93,40 Kualifikasi Informatif,
2) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Banten dengan nilai 92,15 Kualifikasi Informatif,
3) Dinas Pariwisata Provinsi Banten dengan nilai 80,29 Kualifikasi Menuju Informatif,
4) Biro Pemerintahan Setda Provinsi Banten dengan nilai 76,86 Kualifikasi Cukup Informatif,
5) Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten dengan nilai 74,55 Kualifikasi Cukup Informatif,
6) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Banten dengan nilai 68,48 Kualifikasi Cukup Informatif,
7) Dinas Pertanian Provinsi Banten dengan nilai 67,53 Kualifikasi Cukup Informatif dan
8) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten dan nilai 63,58 Kualifikasi Cukup Informatif.
Untuk Kualifikasi Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, dari Lima Kategori Instansi Vertikal/Lembaga Non Struktural di Provinsi Banten di antaranya meliputi:
1) Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Banten dengan nilai 80.08 Kualifikasi Menuju Informatif,
2) Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten dengan nilai 74.53 Kualifikasi Cukup Informatif,
3) Kantor Wilayah Direktorat Jendral Kekayaan Negara Banten dengan nilai 68.99 Kualifikasi Cukup Informatif dan
5) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten dengan nilai 60.28 Kualifikasi Cukup Informatif.
Kemudian, tutur Amal, untuk Badan Publik yang telah berpartisipasi pada program Monitoring dan Evaluasi (MONEV) sampai tahap Visitasi dari enam (6) kate - gori Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), OPD, dan Instansi Vertikal/Lembaga Nonstruktural di Provinsi Banten diantaranya meliputi:
1) PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang,
2) PDAM Kabupaten Lebak,
3) PDAM Tirta Berkah Kabupaten Pandeglang,
4) Kejaksaan Tinggi Banten,
5) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana Provinsi Banten,
6) Biro Bina Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Setda Provinsi Banten.
Ketua Pelaksana MONEV 2018 Komisioner KIP Achmad Nasrudin mengatakan, maksud dari penganugerahan BP dalam implementasi KIP adalah agar badan publik memiliki tanggung jawab (aware ) terhadap keterbukaan informasi publik yang merupakan amanah UU 14/2008. Sedangkan tujuannya untuk mengetahui sejauh mana tanggung jawab BP tersebut dalam mengimplementasikan UU KIP sekaligus memberikan apresiasi/penghargaan pada BP dalam implementasi UU KIP.
Kegiatan Monev ini merupakan rangkaian dari peringatan Right To Know Day (RTKD) atau Hari Untuk Tahun Internasional yang diperingati setiap tanggal 28 September. Pada 2018 ini juga, ujar Nashrudin, bukan peringkat (dalam arti ranking) yang menjadi dasar penganugerahan.
Meskipun anugerah yang diberikan juga berdasarkan akumulasi nilai yang diperoleh, melainkan berdasarkan SK Ketua KI Pusat Nomor 03/Kep/Ketua-KIP/III/2018 tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Badan Publik Tahun 2018.
“Pada DIKTUM ke-8 disebutkan bahwa Komisi Informasi memberikan nilai akhir yang dengan kualifikasi kepada BP sebagai berikut:
1) Informatif (dengan nilai antara 90 - 100);
2) Menuju Informatif (dengan nilai antara 80 - 89,9);
3) Cukup Informatif (dengan nilai antara 60 - 79,9);
4) Kurang Informatif (dengan nilai antara 40 - 59,9);
5), Tidak Informatif (dengan di bawah 39, 9),” kata Nasrudin. (Teguh Mahardika)
(nfl)