Raperda Miras di Pangandaran Telah Diparipurnakan

Senin, 03 Desember 2018 - 20:16 WIB
Raperda Miras di Pangandaran...
Raperda Miras di Pangandaran Telah Diparipurnakan
A A A
PANGANDARAN - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Pangandaran telah diparipurnakan, Senin, (03/12/2018).

Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Iwan M Ridwan mengatakan, Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol sebelumnya dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) VI DPRD sebanyak 13 anggota DPRD.

"Pembahasan dimulai sejak (1/10/2018) hingga (2/12/2018) melalui tahapan rapat internal, rapat dengan SKPD yang melibatkan stakeholder, konsultasi dan kunjungan kerja juga rapat sinkronisasi dengan unsur pimpinan di DPRD," kata Iwan.

Iwan menambahkan, hasil pembahasan pada Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol menghasilkan beberapa catatan.

"Perda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dinilai perlu untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif mengkonsumsi minuman beralkohol," tambahnya.

Pada Pasal 20 ayat 4 Peraturan Mentri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 dijabarkan Bupati/Walikota dan Gubernur dapat membatasi peredaran minuman beralkohol diwilayah kerjanya melalui Peraturan Daerah.

"Hasil pembahasan Pansus VI diantaranya, untuk pemohon Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Minuman Beralkohol (MB) pengecer dan penjual langsung harus melampirkan foto copy tanda daftar usaha pariwisata, selain itu harus melampirkan foto copy surat ijin lingkungan, dan melampirkan foto copy rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI)," papar Iwan.

Iwan juga menjelaskan, selain itu, penjualan langsung menjual minuman beralkohol untuk minum langsung ditempat.

"Minuman beralkohol hanya bisa dijual di hotel bintang 3, hotel bintang 4 dan hotel bintang 5," jelas Iwan.

Selain itu juga Iwan menerangkan, minuman beralkohol bisa dijual di restoran dengan tanda talam kencana dan talam selaka seperti bar, pub, club malam dan tempat tertentu lainnya.
(akn)
Berita Terkait
Ridwan Kamil, Gubernur...
Ridwan Kamil, Gubernur yang Inspiratif
Upaya Pelestarian Batik...
Upaya Pelestarian Batik Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat...
Gubernur Jawa Barat Tandatangani Kerja Sama Banjir dan Longsor
PR Besar, Ribuan Kilometer...
PR Besar, Ribuan Kilometer Jalan di Jabar Minim Fasilitas Lalu Lintas
Gubernur Jabar Serahkan...
Gubernur Jabar Serahkan Bantuan kepada Mahasiswa Papua
Investasi di Jabar Tertinggi,...
Investasi di Jabar Tertinggi, Kang Emil Kalahkan Anies, Khofifah, dan Ganjar
Berita Terkini
41 Hewan Kurban Disalurkan...
41 Hewan Kurban Disalurkan Serentak di 33 Kabupaten dan Kota, Perindo Sumut Perkuat Kepedulian Sosial
47 menit yang lalu
Arus Kendaraan Kembali...
Arus Kendaraan Kembali ke Jabodetabek Meningkat Jelang Berakhirnya Libur Panjang Iduladha
1 jam yang lalu
Sultra Tembus Peringkat...
Sultra Tembus Peringkat Terbaik Nasional di Ajang Kemendagri
1 jam yang lalu
Hasil Autopsi Ungkap...
Hasil Autopsi Ungkap Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Tusukan
2 jam yang lalu
3 Embung di Jagakarsa...
3 Embung di Jagakarsa Jaksel yang Cocok untuk Tempat Rekreasi dan Olahraga
2 jam yang lalu
Kukuhkan Pengurus Pusat...
Kukuhkan Pengurus Pusat IKA-Boy Periode 2025-2029, Didik Haryadi Persatukan Perantau Boyolali
4 jam yang lalu
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved