5 Anggota Jaringan Narkoba Kota Lubuk Linggau Diringkus Polisi
A
A
A
MUSI RAWAS - Lima anggota sindikat jaringan narkoba jenis sabu asal Kota Lubuk Linggau berhasil ditangkap Satnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), saat melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara. Dari Kelima tersangka terdapat seorang perempuan yakni AR (24), seorang pemuda di bawah umur MH (16), SW (26) warga Kelurahan Niken, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, JC (36) dan AS (38) warga Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Kapolres Musi Rawas AKBP Suhendro melalui Kasat Narkoba Iptu Suryadi mengatakan, dari tangan tersangka didapatkan barang bukti (BB) diantaranya, satu plastik hitam berisikan empat plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 319,20 gram, tiga unit ponsel, satu unit mobil Avanza hitam BG 1053 MP serta empat butir diduga pil ekstasi warna hijau seberat 7,75 gram.
Keempat tersangka ditangkap, bermula saat melintas dengan mengendarai mobil Avanza. Kemudian, mobil tersangka dihentikan oleh polisi yang sebelumnya telah dilakukan pengintaian dan penyelidikan. Saat dilakukan pengeledahan ditemukan BB diduga sabu di atas aspal didekat mobil tersangka. Selanjutnya, dilakukan pengembangan kasus ke Kota Lubuklinggau, tepatnya di rumah AS di Kelurahan Taba Jemekeh.
Setelah dilakukan pengeledahan di rumah tersangka didapatkan, pil ekstasi. Selanjutnya kelima tersangka langsung digelandang ke Mapolres Mura guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Kini kelima tersangka masih dalam penyelidikan lebih lanjut guna membongkar sindikat jaringan narkoba lainnya,”tandasnya.
Kapolres Musi Rawas AKBP Suhendro melalui Kasat Narkoba Iptu Suryadi mengatakan, dari tangan tersangka didapatkan barang bukti (BB) diantaranya, satu plastik hitam berisikan empat plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 319,20 gram, tiga unit ponsel, satu unit mobil Avanza hitam BG 1053 MP serta empat butir diduga pil ekstasi warna hijau seberat 7,75 gram.
Keempat tersangka ditangkap, bermula saat melintas dengan mengendarai mobil Avanza. Kemudian, mobil tersangka dihentikan oleh polisi yang sebelumnya telah dilakukan pengintaian dan penyelidikan. Saat dilakukan pengeledahan ditemukan BB diduga sabu di atas aspal didekat mobil tersangka. Selanjutnya, dilakukan pengembangan kasus ke Kota Lubuklinggau, tepatnya di rumah AS di Kelurahan Taba Jemekeh.
Setelah dilakukan pengeledahan di rumah tersangka didapatkan, pil ekstasi. Selanjutnya kelima tersangka langsung digelandang ke Mapolres Mura guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Kini kelima tersangka masih dalam penyelidikan lebih lanjut guna membongkar sindikat jaringan narkoba lainnya,”tandasnya.
(sms)