Polres Pelabuhan Belawan Amankan Pelaku Penistaan Agama
A
A
A
MEDAN - Petugas Satuan Reskrim Polsek Medan Labuhan bekerja sama dengan Polres Pelabuhan Belawan, mengamankan seorang pelaku penista agama berinisial AAR, salah seorang pelajar SMA, Penduduk Jalan Tuar Indah 11, No.35 Blok 9 Komplek Griya Martubung Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Medan, Sumatera Utara.
Petugas Kepolisian mengamankan pelaku penistaan agama ini, karena adanya pengaduan Mahmud Al Husyairi dan kawan-kawan bahwa adanya postingan di media sosial melalui facebook.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis menyampaikan kepada wartawan, di Mapolres Pelabuhan Belawan, Kamis petang (29/11/2018).
Kapolres menjelaskan, hasil dari pemeriksaan petugas penyidik Polres Pelabuhan Belawan, pelaku AAR mengaku selama berpacaran dengan TA, pelaku melakukan selingkuh dengan wanita lain.
Kemudian pacarnya meminta, bila pelaku mau kembali berpacaran denganya, maka harus bersumpah dengan mengangkat kitab suci Al Qur’an, agar pelaku tidak lagi melakukan perselingkuhan dengan wanita lain.
Namun, pelaku tidak mengangkat Al Quran tersebut, malah pelaku menginjak kitab suci Al Qur’an dan menginjak buku yassin, dihadapan pacarnya tersebut. Perbuatan tersebut dilakukan di salah satu rumah di Jalan Sejati Blok 6 Griya Martubung, Kecamatan Medan, Labuhan.
Setelah pelaku menginjak Al Qur'an atas permintaan pacarnya tersebut, dua bulan kemudian TA mengetahui bahwa AAR masih berpacaran lagi dengan wanita lain, akibat emosi TA memposting gambar perbuatan pelaku yang direkamnya ke media sosial hingga menjadi viral.
Atas tindakan tersebut, pelaku AAR, dikenakan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun penjara, sedangkan pacarnya TA penduduk Jalan Rawe V Lingkungan VII Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, yang juga sudah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan, dikenakan pasal 28 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman enam tahun penjara.
Petugas Kepolisian mengamankan pelaku penistaan agama ini, karena adanya pengaduan Mahmud Al Husyairi dan kawan-kawan bahwa adanya postingan di media sosial melalui facebook.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis menyampaikan kepada wartawan, di Mapolres Pelabuhan Belawan, Kamis petang (29/11/2018).
Kapolres menjelaskan, hasil dari pemeriksaan petugas penyidik Polres Pelabuhan Belawan, pelaku AAR mengaku selama berpacaran dengan TA, pelaku melakukan selingkuh dengan wanita lain.
Kemudian pacarnya meminta, bila pelaku mau kembali berpacaran denganya, maka harus bersumpah dengan mengangkat kitab suci Al Qur’an, agar pelaku tidak lagi melakukan perselingkuhan dengan wanita lain.
Namun, pelaku tidak mengangkat Al Quran tersebut, malah pelaku menginjak kitab suci Al Qur’an dan menginjak buku yassin, dihadapan pacarnya tersebut. Perbuatan tersebut dilakukan di salah satu rumah di Jalan Sejati Blok 6 Griya Martubung, Kecamatan Medan, Labuhan.
Setelah pelaku menginjak Al Qur'an atas permintaan pacarnya tersebut, dua bulan kemudian TA mengetahui bahwa AAR masih berpacaran lagi dengan wanita lain, akibat emosi TA memposting gambar perbuatan pelaku yang direkamnya ke media sosial hingga menjadi viral.
Atas tindakan tersebut, pelaku AAR, dikenakan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun penjara, sedangkan pacarnya TA penduduk Jalan Rawe V Lingkungan VII Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, yang juga sudah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan, dikenakan pasal 28 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman enam tahun penjara.
(pur)