Terpidana Sabu 1,6 Ton Acungkan Tulisan Bernada Penghinaan Indonesia
A
A
A
BATAM - Salah satu dari empat terdakwa kasus sabu 1,6 ton yang divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam mengacungkan tulisan berisi penghinaan terhadap Indonesia.
Terdakwa Cen Meisheng yang merupakan warga China itu mengacungkan tulisan aksara kanji kepada media saat persidangan digelar.
Saat terdakwa memperlihatkan tulisan itu, petugas dan penerjemah bahasa sempat melarang awak media mengambil gambar. Penerjemah mengatakan bahwa selembar kertas yang bertuliskan aksara China bernada menjelek-jelekkan Indonesia.
"Udah mas jangan diambil gambarnya, tulisannya itu menjelek-jelekkan Indonesia," kata Steven, penerjemah, Kamis (29/11/2018).
Meskipun begitu, terdakwa terus mengacungkan kertas tersebut ke awak media, hingga akhirnya salah satu petugas mengambil kertas tersebut dari tangan terdakwa.
"Sudah ya, kalau mau nanya artinya nanti saja usai sidang," ujar petugas tersebut. (Baca Juga: 4 Warga China Pembawa 1,6 Ton Sabu-Sabu Divonis Hukuman Mati )
Untuk diketahui, empat warga Negara China divonis hukuman mati oleh PN Batam, Kamis (29/11/2018) pukul 19.20 WIB karena terbukti membawa sabu-sabu seberat 1,622 ton pada Februari 2018.
Keempat terpidana mati adalah Chen Hui (42), Chen Yi (32), Chen Meisheng (68), dan Yao Yin Fa (63). Mereka melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika.
Hakim Muhammad Chandra menyebutkan dalam amar putusannya, para tedakwa dengan sengaja mengangkut sabu-sabu dari Myanmar masuk ke Indonesia dan ditangkap di perairan Batam. Vonis majelis hakim sama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan hukuman mati.
Terdakwa Cen Meisheng yang merupakan warga China itu mengacungkan tulisan aksara kanji kepada media saat persidangan digelar.
Saat terdakwa memperlihatkan tulisan itu, petugas dan penerjemah bahasa sempat melarang awak media mengambil gambar. Penerjemah mengatakan bahwa selembar kertas yang bertuliskan aksara China bernada menjelek-jelekkan Indonesia.
"Udah mas jangan diambil gambarnya, tulisannya itu menjelek-jelekkan Indonesia," kata Steven, penerjemah, Kamis (29/11/2018).
Meskipun begitu, terdakwa terus mengacungkan kertas tersebut ke awak media, hingga akhirnya salah satu petugas mengambil kertas tersebut dari tangan terdakwa.
"Sudah ya, kalau mau nanya artinya nanti saja usai sidang," ujar petugas tersebut. (Baca Juga: 4 Warga China Pembawa 1,6 Ton Sabu-Sabu Divonis Hukuman Mati )
Untuk diketahui, empat warga Negara China divonis hukuman mati oleh PN Batam, Kamis (29/11/2018) pukul 19.20 WIB karena terbukti membawa sabu-sabu seberat 1,622 ton pada Februari 2018.
Keempat terpidana mati adalah Chen Hui (42), Chen Yi (32), Chen Meisheng (68), dan Yao Yin Fa (63). Mereka melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika.
Hakim Muhammad Chandra menyebutkan dalam amar putusannya, para tedakwa dengan sengaja mengangkut sabu-sabu dari Myanmar masuk ke Indonesia dan ditangkap di perairan Batam. Vonis majelis hakim sama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan hukuman mati.
(rhs)