Simpan Sabu di Sepatu, Warga Aceh Diringkus di Bandara KNIA
A
A
A
DELISERDANG - M Khaldun (35) warga Aceh diringkus petugas keamanan (Avsec) di Bandara Internasional Kualanamu (KNIA) Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), karena menyimpan sabu dalam sepatu, Rabu (28/11/2018).
Pasalnya, calon penumpang pesawat Batik Air tujuan Bandara Kualanamu-Bandara Soekarno Hatta ini menyelundupkan 500 gram sabu-sabu dalam kedua sepatu yang digunakannya.
Manajer Humas KNIA, Wisnu Budi Setianto mengatakan tersangka ditangkap karena kecurigaan petugas keamanan bandara melihat perilaku calon penumpang tersebut dan melalui X-Ray.
"Saat tersangka memasuki pemeriksaan di Sentralisasi Security Check Point berdasarkan profiling atau pengamatan secara visual oleh Avsec. Tersangka dicurigai berdasarkan gerak-gerik dan cara berjalannya. Lalu petugas melakukan pemeriksaan badan dan melepas sepatu yang dikenakan untuk dimasukkan melalui X- Ray. Setelah dilakukan pemerikasan manual pada sepatu yang dikenakannya di dapat 3 bungkus plastik di setiap sepatunya sehingga berjumlah 6 bungkus plastik," terangnya.
Setelah mendapatkan barang buktinya, petugas menimbangnya dan diketahui seberat 500 gram narkotika diduga jenis sabu. Berdasarkan keterangan tersangka, kata Wisnu, dia mengaku hanya sebagai kurir yang diupah sebesar Rp15 juta jika barang tersebut sampai ke Cengkareng.
"Nantinya sudah sampai di sana, tersangka mengaku dijemput oleh seseorang," jelasnya.
Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diserahkan ke Satuan narkoba Polres Deliserdang untuk diproses lebih lanjut. "Nanti ya, masih mau pengembangan dulu," kata Kasat Narkoba Polres Deliserdang, AKP Teuku Fathir Mustafa.
Pasalnya, calon penumpang pesawat Batik Air tujuan Bandara Kualanamu-Bandara Soekarno Hatta ini menyelundupkan 500 gram sabu-sabu dalam kedua sepatu yang digunakannya.
Manajer Humas KNIA, Wisnu Budi Setianto mengatakan tersangka ditangkap karena kecurigaan petugas keamanan bandara melihat perilaku calon penumpang tersebut dan melalui X-Ray.
"Saat tersangka memasuki pemeriksaan di Sentralisasi Security Check Point berdasarkan profiling atau pengamatan secara visual oleh Avsec. Tersangka dicurigai berdasarkan gerak-gerik dan cara berjalannya. Lalu petugas melakukan pemeriksaan badan dan melepas sepatu yang dikenakan untuk dimasukkan melalui X- Ray. Setelah dilakukan pemerikasan manual pada sepatu yang dikenakannya di dapat 3 bungkus plastik di setiap sepatunya sehingga berjumlah 6 bungkus plastik," terangnya.
Setelah mendapatkan barang buktinya, petugas menimbangnya dan diketahui seberat 500 gram narkotika diduga jenis sabu. Berdasarkan keterangan tersangka, kata Wisnu, dia mengaku hanya sebagai kurir yang diupah sebesar Rp15 juta jika barang tersebut sampai ke Cengkareng.
"Nantinya sudah sampai di sana, tersangka mengaku dijemput oleh seseorang," jelasnya.
Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diserahkan ke Satuan narkoba Polres Deliserdang untuk diproses lebih lanjut. "Nanti ya, masih mau pengembangan dulu," kata Kasat Narkoba Polres Deliserdang, AKP Teuku Fathir Mustafa.
(rhs)