Dana Aspirasi DPRD Sebesar Rp25 Miliar Disoroti
A
A
A
SIMALUNGUN - Dugaan adanya dana untuk memuluskan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019 semakin menguat.
Pasalnya dana aspirasi atau pokok-pokok pikiran hasil reses sebesar Rp25 miliar tetap dialokasikan di APBD TA 2019 yang rencananya disahkan hari ini, Rabu (28/11/2018) dalam rapat paripurna yang masih berlangsung di Gedung DPRD Simalungun di Pamatang Raya, Kabupaten Simalungun. Padahal itu tidak termasuk dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas Plafon Anggaran (KUA-PPAS) yang telah disepakati eksekutif dan legeslatif tanggal 12 November 2018 lalu.
Wakil Ketua DPRD Simalungun, Timbul Jaya Sibarani yang dikonfirmasi membenarkan adanya saran legislatif kepada eksekutif untuk mengalokasikan anggaran pokok-pokok pikiran hasil reses legeslatif di APBD TA 2019.
Namun, politisi Partai Golkar itu membantah jika disebutkan dana pokok-pokok pikiran hasil reses tersebut jumlahnya mencapai Rp25 miliar dan merupakan bentuk imbalan bagi anggota DPRD Simalungun memuluskan pembahasan APBD TA 2019.
"Saran DPRD Simalungun kepada eksekutif memang ada untuk mengalolasikan anggaran pokok-pokok pikiran hasil reses, namun jumlahnya tidak Rp25 miliar, tergantung kemampuan keuangan daerah. Bukan imbalan untuk memuluskan pengesahan APBD 2019," sebut Timbul.
Dia mengakui jika pokok-pokok pikiran hasil reses merupakan aspirasi masyarakat terkait kebutuhan pembangunan, sehingga dihapkan bisa ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Ditanya apakah anggaran pokok-pokok pikiran hasil reses yang mencapai Rp25 miliar nantinya diperuntukan pembangunan (proyek) infrastruktur di daerah pemilihan anggota DPRD Simalungun, Timbul juga membantahnya.
"Belum tentu anggaran pokok-pokok pikiran hasil reses harus untuk proyek di daerah pemilihan anggota DPRD Simalungun," kata Timbul.
Pengalokasian anggaran pokok-pokok pikiran hasil reses terkesan janggal karena muncul di tengah pembahasan R-APBD TA 2019. Seharusnya sesuai Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 yang merupakan pedoman penyusunan APBD TA 2019, setelah KUA-PPAS disepakati tidak boleh ada usulan anggaran baru termasuk anggaran untuk pokok-pokok pikiran hasil reses DPRD.
Pihak Pemkab Simalungun yang dikonfirmasi melalui Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sarimuda Purba membantah adanya penambahan anggaran dalam R-APBD TA 2019 yang tidak sesuai dengan KUA-PPAS, termasuk dana pokok-pokok pikiran hasil reses.
"Tidak ada penambahan anggaran yang tidak sesuai dengan KUA-PPAS termasuk dana pokok-pokok pikiran hasil reses DPRD Simalungun," sebut Sarimuda. Dia juga membantah adanya upaya suap oleh pemerintah daerah untuk memuluskan pengesahan R-APBD TA 2019.
Pasalnya dana aspirasi atau pokok-pokok pikiran hasil reses sebesar Rp25 miliar tetap dialokasikan di APBD TA 2019 yang rencananya disahkan hari ini, Rabu (28/11/2018) dalam rapat paripurna yang masih berlangsung di Gedung DPRD Simalungun di Pamatang Raya, Kabupaten Simalungun. Padahal itu tidak termasuk dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas Plafon Anggaran (KUA-PPAS) yang telah disepakati eksekutif dan legeslatif tanggal 12 November 2018 lalu.
Wakil Ketua DPRD Simalungun, Timbul Jaya Sibarani yang dikonfirmasi membenarkan adanya saran legislatif kepada eksekutif untuk mengalokasikan anggaran pokok-pokok pikiran hasil reses legeslatif di APBD TA 2019.
Namun, politisi Partai Golkar itu membantah jika disebutkan dana pokok-pokok pikiran hasil reses tersebut jumlahnya mencapai Rp25 miliar dan merupakan bentuk imbalan bagi anggota DPRD Simalungun memuluskan pembahasan APBD TA 2019.
"Saran DPRD Simalungun kepada eksekutif memang ada untuk mengalolasikan anggaran pokok-pokok pikiran hasil reses, namun jumlahnya tidak Rp25 miliar, tergantung kemampuan keuangan daerah. Bukan imbalan untuk memuluskan pengesahan APBD 2019," sebut Timbul.
Dia mengakui jika pokok-pokok pikiran hasil reses merupakan aspirasi masyarakat terkait kebutuhan pembangunan, sehingga dihapkan bisa ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Ditanya apakah anggaran pokok-pokok pikiran hasil reses yang mencapai Rp25 miliar nantinya diperuntukan pembangunan (proyek) infrastruktur di daerah pemilihan anggota DPRD Simalungun, Timbul juga membantahnya.
"Belum tentu anggaran pokok-pokok pikiran hasil reses harus untuk proyek di daerah pemilihan anggota DPRD Simalungun," kata Timbul.
Pengalokasian anggaran pokok-pokok pikiran hasil reses terkesan janggal karena muncul di tengah pembahasan R-APBD TA 2019. Seharusnya sesuai Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 yang merupakan pedoman penyusunan APBD TA 2019, setelah KUA-PPAS disepakati tidak boleh ada usulan anggaran baru termasuk anggaran untuk pokok-pokok pikiran hasil reses DPRD.
Pihak Pemkab Simalungun yang dikonfirmasi melalui Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sarimuda Purba membantah adanya penambahan anggaran dalam R-APBD TA 2019 yang tidak sesuai dengan KUA-PPAS, termasuk dana pokok-pokok pikiran hasil reses.
"Tidak ada penambahan anggaran yang tidak sesuai dengan KUA-PPAS termasuk dana pokok-pokok pikiran hasil reses DPRD Simalungun," sebut Sarimuda. Dia juga membantah adanya upaya suap oleh pemerintah daerah untuk memuluskan pengesahan R-APBD TA 2019.
(rhs)