Polres Karawang Amankan 151 Unit Motor Bodong
A
A
A
KARAWANG - Polres Karawang mengamankan 151 unit motor bodong dalam operasi KKYD (kegiatan kepolisian yang ditingkatkan) di seluruh Polsek-Polsek Karawang. Masyarakat yang merasa kehilangan motor bisa melihat langsung ke Polres Karawang dengan membawa bukti kepemilkan.
"Kami mengamankan sebanyak 151 unit motor tanpa kelengkapan surat kendaraan dan diduga hasil kejahatan. Bagi masyarakat yang motor bisa datang ke Mapolres karawang dengan membawa bukti kepemilikan untuk mencocokan motor yang kami amankan," kata Kapolres Karawang AKB Slamet Waloya, Rabu (28/11/2018).
Ikut juga ditangkap 6 pelaku curanmor dari tiga kelompok lokal yang biasa beroperasi di kawasan industri, kampus, dan pesisir utara Karawang. "Dari enam tersangka ini kita amankan 7 unit kendaraan bermotor. Para pelaku akan dijerat dengan KUHPidana Pasal 363 dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun," kata Kapolres.
Slamet mengatakan 151 kendaraan roda dua hasil kejahatan itu, dijual dengan sangat murah oleh para pelaku dari Rp1.000.000-Rp2 .000.000 per unit. Penjualan dilakukan melalui media sosial yang sengaja di share pelaku kepada masyarakat Karawang yang berminat dengan motor curiannya.
Menurut Waloya, pada 2018 aksi curanmor di Karawang cenderung menurun hingga 30% setiap bulannya dibandingkan tahun lalu. Akan tetapi, angka aksi curanmor masih relatif tinggi dengan rata-rata 20 kendaraan bermotor roda dua hilang setiap bulan.
"Kami mengamankan sebanyak 151 unit motor tanpa kelengkapan surat kendaraan dan diduga hasil kejahatan. Bagi masyarakat yang motor bisa datang ke Mapolres karawang dengan membawa bukti kepemilikan untuk mencocokan motor yang kami amankan," kata Kapolres Karawang AKB Slamet Waloya, Rabu (28/11/2018).
Ikut juga ditangkap 6 pelaku curanmor dari tiga kelompok lokal yang biasa beroperasi di kawasan industri, kampus, dan pesisir utara Karawang. "Dari enam tersangka ini kita amankan 7 unit kendaraan bermotor. Para pelaku akan dijerat dengan KUHPidana Pasal 363 dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun," kata Kapolres.
Slamet mengatakan 151 kendaraan roda dua hasil kejahatan itu, dijual dengan sangat murah oleh para pelaku dari Rp1.000.000-Rp2 .000.000 per unit. Penjualan dilakukan melalui media sosial yang sengaja di share pelaku kepada masyarakat Karawang yang berminat dengan motor curiannya.
Menurut Waloya, pada 2018 aksi curanmor di Karawang cenderung menurun hingga 30% setiap bulannya dibandingkan tahun lalu. Akan tetapi, angka aksi curanmor masih relatif tinggi dengan rata-rata 20 kendaraan bermotor roda dua hilang setiap bulan.
(wib)