Kerahkan Massa untuk Sandiaga Uno, Kades Sampangagung Dipidana

Rabu, 28 November 2018 - 12:20 WIB
Kerahkan Massa untuk...
Kerahkan Massa untuk Sandiaga Uno, Kades Sampangagung Dipidana
A A A
MOJOKERTO - Aksi pengerahan massa yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Sampangagung, Pacet, Mojokerto, Suhartono untuk salah satu calon wakil presiden (cawapres) beberapa waktu lalu berbuntut hukum. Kasus pelanggaran pemilu ini ditindaklanjuti Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) dan kepolisian hingga menetapkan Suhartono sebagai tersangka.

Berkas kasus Suhartono ini telah sampai di Kejaksaan Negeri Mojokerto, Jawa Timur untuk segera ditindaklanjuti ke proses selanjutnya hingga ke persidangan. Suhartono dinilai telah melanggar Pasal 490 juncto Pasal 282 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kades yang berpenampilan nyentrik ini diancam hukuman 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 juta.

Kajari Kabupaten Mojokerto Rudy Hartono mengatakan, pihaknya telah menerima berkas perkara ini dari kepolisian dan sudah melakukan penelitian. Berkas yang diterima tanggal 23 November itu telah dinyatakan lengkap baik secara formil maupun materiil. "Kita nyatakan P21. Besok (Kamis, 29/11) penyerahan tahap dua, yakni barang bukti dan tersangkanya," kata Rudy, Rabu (28/11/2018).

Rudy enggan menjelaskan kronologi kasus yang jarang terjadi ini. Hanya dikatakan, tersangka diduga menguntungkan salah satu pasangan pemilu saat berkampanye. Sebagai penyelengara negara di tingkat desa, Rudy menilai hal ini merupakan pelanggaran. "Tersangka tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun," katanya.

Rudy mengaku bakal turun tangan sendiri dalam tahapan hukum selanjutnya. Sebab, menurutnya, ini merupakan kasus krusial yang tak banyak terjadi. Setahu dirinya, kasus pelanggaran pemilu dengan tersangka penyelenggara negara hanya terjadi di wilayahnya dan Gorontalo, Sulawesi Selatan.

"Kita akan hati-hati dalam mengawal kasus ini. Kalau bersalah, biarlah pengadilan yang memutuskan. Dan sebaliknya jika tidak bersalah, pengadilan juga yang menetapkan," katanya.

Kejari akan menjalankan proses hukum selanjutnya hingga persidangan. Jaksa penutut umum akan melaksanakan hasil putusan pengadilan nanti. "JPU yang akan melakukan eksekusi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Bagaimana fakta-faktanya nanti, kita ikuti dalam persidangan saja," ujarnya.

Sementara salah satu jaksa Gakumdu, Ivan Yoko menambahkan, pelangaran yang dilakukan tersangka terjadi pada Minggu (21/10/2018) lalu di Desa Sampangagung, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Kasus ini merupakan temuan Panwascam Pacet dan ditindaklanjuti oleh Gakumdu. Namun lagi-lagi, jaksa yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Kabupaten Mojokerto itu tak mengurai kronologi kasus ini.

"Intinya, tindakan kades tersebut menguntungkan salah satu peserta pemilu," kata Ivan.

Sementara diketahui, Kades Sampangagung Suhartono dinilai telah melakukan pengerahan massa saat ada kunjungan cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno di wisata Ubalan, Pacet. Suhartono diduga meminta warganya untuk menyambut kedatangan Sandiaga Uno di Jalan Raya Desa Sampangagung menuju lokasi kampanye Sandiaga Uno. Aksi Suhartono ini sempat terekam dalam video yang diunggah di media sosial.
(amm)
Berita Terkait
Mengkritisi RUU KUHP...
Mengkritisi RUU KUHP (2019/2020)
5 Partai Politik dengan...
5 Partai Politik dengan Kursi Terbanyak di DPRD Jawa Timur, PDIP Memimpin
15.258 Napi di Jawa...
15.258 Napi di Jawa Timur Dapat Remisi Khusus Idulfitri
Profil Istri Dendy Sulistyawan,...
Profil Istri Dendy Sulistyawan, Putri Bahari Indonesia Jawa Timur 2019
Sosialisasikan KUHP...
Sosialisasikan KUHP Nasional di Semarang, Akademisi: Bentuk Reformasi Hukum Pidana
Hukum Pidana Pisau Bermata...
Hukum Pidana Pisau Bermata Dua
Berita Terkini
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
55 menit yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
1 jam yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
1 jam yang lalu
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
2 jam yang lalu
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
3 jam yang lalu
Bea Cukai Bali Nusra...
Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp11,2 Miliar
4 jam yang lalu
Infografis
AS Kerahkan 15.000 Prajurit...
AS Kerahkan 15.000 Prajurit dan 100 Jet Tempur Amankan Selat Hormuz
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved