Gelapkan Rp2,1 Miliar, Mantan Direktur BPR Divonis 2 Tahun Penjara

Selasa, 27 November 2018 - 16:57 WIB
Gelapkan Rp2,1 Miliar,...
Gelapkan Rp2,1 Miliar, Mantan Direktur BPR Divonis 2 Tahun Penjara
A A A
BATAM - Mantan Direktur BPR Agra Dhana, Erlina, hanya divonis 2 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah menggelapkan uang di tempatnya bekerja Rp2,1 miliar. Putusan Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (28/11/2018), jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani," kata Hakim Mangapul Manalu.

Vonis tersebut sangat rendah dibandingkan dengan tuntutan JPU Samsul Sitinjak dan Rosmalina Sembiring. Kedua JPU dari Kejaksaan Negeri Batam ini menuntut Erlina dengan hukuman 7 tahun penjara karena terbukti bersalah melanggar Pasal 49 UU Perbankan jo Pasal 64 KUHP.

Sementara itu, dalam persidangan pemeriksaan saksi dan ahli sempat terungkap, Erlina menggelapkan uang BPR Agra Dhana dengan total Rp2,1 miliar. Nilai ini diketahui berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh OJK Provinsi Kepri.

Pada persidangan sebelumnya, ahli yang melakukan audit khusus di BPR Agra Dhana ini mengaku, OJK telah melakukan audit di BPR Agra Dhana selama 5 hari kerja. Audit yang dilakukan berupa melakukan klarifikasi dan wawancara terhadap pegawai serta pemeriksaan dokumen untuk mencari informasi terkait transaksi yang berkaitan dengan Erlina.

"Hasil pemeriksaan disimpulkan ada indikasi penyimpangan ketentuan perbankan di BPR Agra Dhana," kata ahli kala itu.

Hasil pemeriksaan atau aduit tersebut, sambung ahli, tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan pada September 2017. OJK juga melakukan klarifikasi kepada Erlina pada Januari 2018 dan kala itu terdakwa mengaku tidak ingat dengan rincian transaksi yang disampaikan OJK.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1352 seconds (0.1#10.140)