Gelapkan Rp2,1 Miliar, Mantan Direktur BPR Divonis 2 Tahun Penjara

Selasa, 27 November 2018 - 16:57 WIB
Gelapkan Rp2,1 Miliar,...
Gelapkan Rp2,1 Miliar, Mantan Direktur BPR Divonis 2 Tahun Penjara
A A A
BATAM - Mantan Direktur BPR Agra Dhana, Erlina, hanya divonis 2 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah menggelapkan uang di tempatnya bekerja Rp2,1 miliar. Putusan Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (28/11/2018), jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani," kata Hakim Mangapul Manalu.

Vonis tersebut sangat rendah dibandingkan dengan tuntutan JPU Samsul Sitinjak dan Rosmalina Sembiring. Kedua JPU dari Kejaksaan Negeri Batam ini menuntut Erlina dengan hukuman 7 tahun penjara karena terbukti bersalah melanggar Pasal 49 UU Perbankan jo Pasal 64 KUHP.

Sementara itu, dalam persidangan pemeriksaan saksi dan ahli sempat terungkap, Erlina menggelapkan uang BPR Agra Dhana dengan total Rp2,1 miliar. Nilai ini diketahui berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh OJK Provinsi Kepri.

Pada persidangan sebelumnya, ahli yang melakukan audit khusus di BPR Agra Dhana ini mengaku, OJK telah melakukan audit di BPR Agra Dhana selama 5 hari kerja. Audit yang dilakukan berupa melakukan klarifikasi dan wawancara terhadap pegawai serta pemeriksaan dokumen untuk mencari informasi terkait transaksi yang berkaitan dengan Erlina.

"Hasil pemeriksaan disimpulkan ada indikasi penyimpangan ketentuan perbankan di BPR Agra Dhana," kata ahli kala itu.

Hasil pemeriksaan atau aduit tersebut, sambung ahli, tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan pada September 2017. OJK juga melakukan klarifikasi kepada Erlina pada Januari 2018 dan kala itu terdakwa mengaku tidak ingat dengan rincian transaksi yang disampaikan OJK.
(wib)
Berita Terkait
Kacab Cantik Bank Mega...
Kacab Cantik Bank Mega Bobol Deposito Nasabahnya Rp62 M, Begini Modusnya
Karyawan Bank di Sidrap...
Karyawan Bank di Sidrap Bawa Kabur Rp377 Juta Uang Nasabah
Mantan Teller Bank di...
Mantan Teller Bank di Pekalongan Gelapkan Uang Nasabah Selama 9 Tahun, Total Kerugian Rp 6,2 Miliar
Uang Kas Bank Sultra...
Uang Kas Bank Sultra Senilai Rp9,6 M Lenyap, Diduga Mengalir ke Istri Pejabat dan Kades
Teller dan Head Teller...
Teller dan Head Teller Diduga Bobol Uang Nasabah Ditangkap
Edan! Petinggi 2 Bank...
Edan! Petinggi 2 Bank di Batam Gasak Uang Nasabah Rp26 Miliar
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
3 jam yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
7 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
8 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
8 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
8 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
8 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Senin 2 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved