PN Pangkalan Bun Janji Investigasi Kasus Pelarangan Peliputan Jurnalis
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah berjanji melakukan investigasi terkait peristiwa pelarangan peliputan oleh jurnalis MNC Media, Sigit Dzakwan pada Senin (26/11/1018) sore. PN menegaskan akan memeriksa satpam dan petugas protokoler pengadilan yang menghalangi-halangi kerja wartawan.
"Kami akan laporkan dulu kasus ini ke pimpinan, tapi yang jelas akan kita lakukan investigasi mendalam terkait dugaan pelarangan peliputan yang dilakukan dua oknum PN Pangkalan Bun," kata Humas PN Pangkalan Bun, Imam Suroso saat ditemui sejumlah wartawan yang tergabung dalam organisasi PWI Kotawaringin Barat di ruang rapat PN Pangkalan Bun, Selasa (27/11/2018).
Imam menegaskan akan menindak bawahannya jika nantinya hasil investigasi ternyata memang ada pelarangan liputan. "Kami menegaskan tidak ada aturan pelarangan peliputan apabila memang sidang dibuka untuk umum. Bahkan dalam sidang tertutup dengan terdakwa anak dan kasus asusila, saat vonis juga terbuka untuk umum," ujarnya.
Imam mewakili pimpinan PN Pangkalan Bun meminta maaf sebesar besarnya jika perilaku dua oknum pengadilan tersebut telah mencederai tugas jurnalistik dalam mencari informasi seluas-luasnya. (Baca Juga: Larang Jurnalis Liput Sidang, Ternyata Hakim Vonis Bebas Terdakwa
"Kami minta maaf jika memang peristiwa ini membuat rekan-rekan semua merasa dihalangi dalam proses mencari berita. Apalagi jurnalis dalam melaksanakan tugas dilindungi UU. Yang jelas kami akan investigasi kasus ini dan hasilnya akan kita sampaikan secara transparan," katanya.
Sementara itu, wartawan Radar Sampit, Syamsudin yang ikut serta dalam pertemuan menyatakan diduga ada hubungan kuat antara pelarangan peliputan dengan putusan bebas terhadap terdakwa. "Kalau saya melihatnya ini janggal, sebab baru kali ini terjadi ada wartawan liputan vonis tapi dilarang. Akhirnya ternyata terdakwa dihukum bebas murni. Ini pandangan kita sebagai wartawan," ujar Syamsudin di hadapan wartawan Kotawaringin Barat dan Humas PN Pangkalan Bun.
Hal yang sama juga disampaikan wartawan Kantor Berita Antara, Koko Sulistyo. Dia berharap hasil investigasi bisa disampaikan dengan transparan, sehingga peristiwa serupa tak terulang lagi. "Kami berharap kasus ini tidak menguap begitu saja. Kami berharap hasil investigasi internal untuk disampaikan ke publik," ucap Koko.
Sejumlah wartawan yang ikut dalam pertemuan tersebut antara lain Yudha Manx (Borneonews), Husrin Alatif (Kalteng Pos), Joko Hardoyo (Radar Sampit), Yepta (TVRI), dan Yusro Arodi (Kalteng Ekspres).
"Kami semua berharap peristiwa serupa tidak terulang lagi. Kami punya semboyan, satu diinjak kami semua akan ikut merasakan. Karena marwah kita sebagai pewarta dan kepanjangan tangan publik tidak boleh dibungkam oleh siapa pun," ujar mereka.
Seperti diberitakan, jurnalis MNC Media, Sigit Dzakwan dilarang meliput sidang vonis kasus pemberian keterangan palsu ke notaris di PN Kotawaringin Barat, Senin (26/11/2018) sore. Dari keterangan Satpam dan protokoler PN Kotawaringin Barat, larangan itu merupakan perintah atasan.
"Kami akan laporkan dulu kasus ini ke pimpinan, tapi yang jelas akan kita lakukan investigasi mendalam terkait dugaan pelarangan peliputan yang dilakukan dua oknum PN Pangkalan Bun," kata Humas PN Pangkalan Bun, Imam Suroso saat ditemui sejumlah wartawan yang tergabung dalam organisasi PWI Kotawaringin Barat di ruang rapat PN Pangkalan Bun, Selasa (27/11/2018).
Imam menegaskan akan menindak bawahannya jika nantinya hasil investigasi ternyata memang ada pelarangan liputan. "Kami menegaskan tidak ada aturan pelarangan peliputan apabila memang sidang dibuka untuk umum. Bahkan dalam sidang tertutup dengan terdakwa anak dan kasus asusila, saat vonis juga terbuka untuk umum," ujarnya.
Imam mewakili pimpinan PN Pangkalan Bun meminta maaf sebesar besarnya jika perilaku dua oknum pengadilan tersebut telah mencederai tugas jurnalistik dalam mencari informasi seluas-luasnya. (Baca Juga: Larang Jurnalis Liput Sidang, Ternyata Hakim Vonis Bebas Terdakwa
"Kami minta maaf jika memang peristiwa ini membuat rekan-rekan semua merasa dihalangi dalam proses mencari berita. Apalagi jurnalis dalam melaksanakan tugas dilindungi UU. Yang jelas kami akan investigasi kasus ini dan hasilnya akan kita sampaikan secara transparan," katanya.
Sementara itu, wartawan Radar Sampit, Syamsudin yang ikut serta dalam pertemuan menyatakan diduga ada hubungan kuat antara pelarangan peliputan dengan putusan bebas terhadap terdakwa. "Kalau saya melihatnya ini janggal, sebab baru kali ini terjadi ada wartawan liputan vonis tapi dilarang. Akhirnya ternyata terdakwa dihukum bebas murni. Ini pandangan kita sebagai wartawan," ujar Syamsudin di hadapan wartawan Kotawaringin Barat dan Humas PN Pangkalan Bun.
Hal yang sama juga disampaikan wartawan Kantor Berita Antara, Koko Sulistyo. Dia berharap hasil investigasi bisa disampaikan dengan transparan, sehingga peristiwa serupa tak terulang lagi. "Kami berharap kasus ini tidak menguap begitu saja. Kami berharap hasil investigasi internal untuk disampaikan ke publik," ucap Koko.
Sejumlah wartawan yang ikut dalam pertemuan tersebut antara lain Yudha Manx (Borneonews), Husrin Alatif (Kalteng Pos), Joko Hardoyo (Radar Sampit), Yepta (TVRI), dan Yusro Arodi (Kalteng Ekspres).
"Kami semua berharap peristiwa serupa tidak terulang lagi. Kami punya semboyan, satu diinjak kami semua akan ikut merasakan. Karena marwah kita sebagai pewarta dan kepanjangan tangan publik tidak boleh dibungkam oleh siapa pun," ujar mereka.
Seperti diberitakan, jurnalis MNC Media, Sigit Dzakwan dilarang meliput sidang vonis kasus pemberian keterangan palsu ke notaris di PN Kotawaringin Barat, Senin (26/11/2018) sore. Dari keterangan Satpam dan protokoler PN Kotawaringin Barat, larangan itu merupakan perintah atasan.
(amm)