Limbah Serat Rayon Tetap Bau, Warga Tuntut Izin Pabrik Dicabut
A
A
A
SUKOHARJO - Ribuan orang menggelar unjuk rasa di halaman kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (27/11/2018). Mereka kembali protes menyusul dugaan pencemaran oleh pabrik pengolahan serat rayon milik PT Rayon Utama Makmur (RUM) di Desa Plesan, Kecamatan Nguter.
Demo ini adalah aksi kesekian kali yang digelar warga dengan agenda yang sama. Yakni memprotes bau busuk yang masih muncul dalam operasional kedua pabrik. Peserta aksi merupakan warga terpapar bau yang diduga sisa produksi dari pabrik rayon di lingkungan mereka.
Sebelum bergerak ke kantor Setda sekitar pukul 10.00 WIB, massa berkumpul di sejumlah titik, di antaranya kantor Kecamatan Nguter, Balai Desa Plesan, dan Balai Desa Pengkol. Setelah massa cukup banyak, mereka bergerak menuju lokasi aksi menggunakan sepeda motor, truk bak terbuka, mobil, dan juga kereta kelinci. Pengawalan polisi juga cukup ketat, mulai dari titik kumpul hingga ke lokasi aksi.
Dalam orasinya, salah satu warga, Ari Wuwarno menyampaikan, kedatangan warga ingin menegaskan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab atas dampak lingkungan di sekitar pabrik. Izin yang dikeluarkan untuk pabrik rayon merupakan kewenangan persetujuan bupati. "Sehingga bupati juga berhak untuk mencabut izin," katanya.
Pabrik rayon di Nguter ini pernah mendapat sanksi penghentian operasional pada awal 2018 lalu. Kemudian sejumlah kesepakatan dibuat untuk mengatasi bau limbah yang dikeluhkan warga. Namun dalam perkembangannya, waktu penghentian operasioal mencapai batas akhir, pabrik memulai operasionalnya kembali.
Operasional kedua ini masih menimbulkan dampak yang sama. Yakni bau busuk tidak berkurang, padahal upaya mendatangkan alat untuk meminimalisasi limbah telah dipasang. Karena itu, warga menuntut agar bupati mencabut izin operasional, tidak hanya sanksi administrasi seperti sebelumnya. (Baca Juga: Tak Tahan Bau Limbah, 15 Keluarga di Sukoharjo Mengungsi(amm)
Demo ini adalah aksi kesekian kali yang digelar warga dengan agenda yang sama. Yakni memprotes bau busuk yang masih muncul dalam operasional kedua pabrik. Peserta aksi merupakan warga terpapar bau yang diduga sisa produksi dari pabrik rayon di lingkungan mereka.
Sebelum bergerak ke kantor Setda sekitar pukul 10.00 WIB, massa berkumpul di sejumlah titik, di antaranya kantor Kecamatan Nguter, Balai Desa Plesan, dan Balai Desa Pengkol. Setelah massa cukup banyak, mereka bergerak menuju lokasi aksi menggunakan sepeda motor, truk bak terbuka, mobil, dan juga kereta kelinci. Pengawalan polisi juga cukup ketat, mulai dari titik kumpul hingga ke lokasi aksi.
Dalam orasinya, salah satu warga, Ari Wuwarno menyampaikan, kedatangan warga ingin menegaskan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab atas dampak lingkungan di sekitar pabrik. Izin yang dikeluarkan untuk pabrik rayon merupakan kewenangan persetujuan bupati. "Sehingga bupati juga berhak untuk mencabut izin," katanya.
Pabrik rayon di Nguter ini pernah mendapat sanksi penghentian operasional pada awal 2018 lalu. Kemudian sejumlah kesepakatan dibuat untuk mengatasi bau limbah yang dikeluhkan warga. Namun dalam perkembangannya, waktu penghentian operasioal mencapai batas akhir, pabrik memulai operasionalnya kembali.
Operasional kedua ini masih menimbulkan dampak yang sama. Yakni bau busuk tidak berkurang, padahal upaya mendatangkan alat untuk meminimalisasi limbah telah dipasang. Karena itu, warga menuntut agar bupati mencabut izin operasional, tidak hanya sanksi administrasi seperti sebelumnya. (Baca Juga: Tak Tahan Bau Limbah, 15 Keluarga di Sukoharjo Mengungsi(amm)