Pelanggaran Lalu Lintas ETLE Terbanyak di Simpang Sarinah

Selasa, 27 November 2018 - 09:43 WIB
Pelanggaran Lalu Lintas...
Pelanggaran Lalu Lintas ETLE Terbanyak di Simpang Sarinah
A A A
JAKARTA - Traffic Light (TL) Sarinah, Jakarta Pusat menjadi lokasi pelanggaran terbanyak dari empat titik penempatan Electronic Law Traffic Enforcement (ETLE) saat ini.

Direktur Lalulintas Polda Metro jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan, sejauh ini TL Sarinah menjadi tempat favorit pelaku pelanggaran ETLE. Setelah itu ada kawasan Patung Kuda dan selanjutnya di lokasi lainnya di sepanjang Jalan Jendral Sudirman. "Sejauh ini pelanggarannya adalah melanggar marka jalan dan menerobos lampu merah yang paling banyak," kata Yusuf kepada wartawan Selasa (27/11/2018).

Dia melanjutkan, selama 24 hari berlangsung ada sebanyak 3.624 kendaraan yang terpantau melanggar lalu lintas. Dari total 3.624 pelanggar itu sebanyak 1.156 kendaraan terdapat di Jalan Medan Merdeka sedangkan 2.468 kendaraan lainnya di Jalan MH Thamrin.

"Pelat hitam ada 2.777 kendaraan, pelat kuning 639 kendaraan, pelat merah 60 kendaraan, pelat luar DKI Jakarta 69 kendaraan, mobil dinas TNI dan Polri 53 kendaraan dan mobil Kedutaan 16 kendaraan," ujarnya.

Ribuan kendaraan yang melanggar di Jalan Sudirman dan MH Thamrin tersebut langsung diverifikasi oleh petugas back office Polda Metro Jaya untuk memastikan validitas pelanggaran. Selanjutnya, petugas mengirimkan surat konfirmasi yang disertai photo pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan melalui PT Pos Indonesia atau email dan nomor handphone, maksimal tiga hari setelah peristiwa pelanggaran.

Setelah mendapat surat konfirmasi, pemilik kendaraan memiliki waktu selama lima hari untuk mengonfirmasi penerimaan ke website www.etle-pmj.info atau aplikasi ETLE-PMJ yang dapat diunduh melalui android, atau melalui PT Pos Indonesia. "Rincian penindakan E-TLE yang sudah terkonfirmasi selam 24 hari diberlakukan ada sebanyak 1.917 kendaraan," tegasnya.

Setelah mengonfirmasi, pemilik kendaraan akan mendapat surat tilang berwarna biru sebagai bukti pelanggaran, berikut dengan kode BRI virtual untuk menyelesaikan pembayaran denda paling lama satu pekan melalui bank BRI. "Jumlah pelanggar E-TLE yang telah terbayarkan selama diberlakukan E-TLE ada sebanyak 180 kendaraan," ucapnya.

Pemilik kendaraan yang tidak menyelesaikan denda hingga batas waktu yang ditentukan maka secara otomatis STNK diblokir sementara dan akan diaktifkan kembali setelah denda dibayar.
(whb)
Berita Terkait
Terjaring Kamera Mata...
Terjaring Kamera Mata Elang Jalanan? Bongkar Cara Mudah Cek dan Bayar Tilang Elektronik Sebelum Dompet Jebol!
Jangan Sampai Terekam,...
Jangan Sampai Terekam, Ini Tips Menghindari Tilang ETLE
Perbedaan Penipuan Surat...
Perbedaan Penipuan Surat Tilang di WA dengan yang Asli
Mobil Sudah Dijual 5...
Mobil Sudah Dijual 5 Tahun Lalu, WNA Belanda di Bali Dapat Surat Tilang Elektronik dari Polisi
28 April, Batam Bakal...
28 April, Batam Bakal Terapkan ETLE
Viral Modus Surat Tilang...
Viral Modus Surat Tilang lewat WhatsApp, Pakar: Rekening Korban Bisa Bobol
Berita Terkini
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
4 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
4 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
5 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
5 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
5 jam yang lalu
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
5 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved