Perdaya Sopir Taksi Online, Anggota BNN Gadungan Diringkus

Senin, 26 November 2018 - 20:07 WIB
Perdaya Sopir Taksi...
Perdaya Sopir Taksi Online, Anggota BNN Gadungan Diringkus
A A A
JAKARTA - Petugas Polsek Kebayoran Lama menangkap AF alias Ompong (23) yang mengaku sebagai anggota kepolisian yang bertugas di Badan Narkotika Nasional (BNN). Pelaku mengaku polisi untuk mengelabui seorang sopir taksi online yang harus kehilangan mobilnya.

Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Sujanto mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari seorang driver taksi online yang mengaku kalau mobilnya dirampas oleh pelaku.

"Jadi pelaku memesan taksi online di depan Polres Jakarta Timur dan minta diantar ke kawasan Citraland, Jakarta Barat," katanya kepada wartawan, Senin (26/11/2018).

Selama perjalanan, Ompong mengaku kalau dia anggota BNN yang sedang mengejar pengedar narkoba di kawasan Citraland. Namun, setibanya di lokasi pelaku mengaku kalau sasarannya sudah kabur dan minta diantar ke Jelambar, Jakarta Barat.

Begitu sampai di Jelambar, pelaku kembali bilang kalau sasarannya telah kabur dan kembali minta diantar ke Pasar Bata Putih, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. "Jadi pelaku berpura-pura mengejar pengedar narkoba," ujarnya.

Ketika itu, pelaku meminta korban yang diketahui bernama Riki (26) untuk turun dan melihat ke pedagang ayam. Karena dia beralasan kalau dirinya turun dan dikenali maka sasarannya bisa kembali kabur.

"Jadi korban disuruh megintai sedangkan pelaku ditinggal di dalam mobil. Ketika korban merasa sudah percaya dan melakukan pengintaian, ompong langsung membawa kabur mobil Daihatsu Sigra milik Riki," jelasnya. Pelaku sendiri berhasil ditangkap pada 12 November 2018.

Selain mengamankan pelaku, Sujanto menuturkan pihaknya juga berhasil mengamankan M (31), yang berperan sebagai penadah mobil curian tersebut dalam waktu yang sama.Sujanto menambahkan, Ompong berhasil diamankan di daerah Cipondoh, Kota Tangerang, sementara M berhasil diamankan di daerah Bogor.

"Pelaku Ompong kami jerat Pasal 362 KUHP ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, sementara M penadahnya kami jerat pasal 480 KUHP ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," pungkasnya.
(ysw)
Berita Terkait
Mengaku Bisa Keluarkan...
Mengaku Bisa Keluarkan Tahanan, Polwan Gadungan Tipu Warga Belasan Juta
Peras Sopir Truk, Polisi...
Peras Sopir Truk, Polisi Gadungan Ini Selalu Todongkan Pistol Mainan
Komplotan Polisi Gadungan...
Komplotan Polisi Gadungan Modus Masukkan Sabu ke Pakaian Korban Diciduk
Remaja Ini Jadi Polisi...
Remaja Ini Jadi Polisi Gadungan untuk Pamer ke Teman Wanitanya
Mengaku Anggota Polri,...
Mengaku Anggota Polri, Pegawai Restoran di Makassar Diamankan
Peras Pedagang Toko,...
Peras Pedagang Toko, Polisi Gadungan Ditangkap Polres Jakarta Timur
Berita Terkini
Sudirman Said: Kepemimpinan...
Sudirman Said: Kepemimpinan Berkelanjutan Lahir dari Sistem yang Kuat
48 menit yang lalu
Suma UI Dukung LGBT,...
Suma UI Dukung LGBT, Universitas Indonesia Lakukan Evaluasi Internal
1 jam yang lalu
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
2 jam yang lalu
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
10 jam yang lalu
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
10 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
12 jam yang lalu
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved