Polisi Tembak Kaki Pelaku yang Membakar Teman Sendiri

Senin, 26 November 2018 - 09:52 WIB
Polisi Tembak Kaki Pelaku...
Polisi Tembak Kaki Pelaku yang Membakar Teman Sendiri
A A A
MEDAN - Tidak sampai 24 jam, BS (35) pelaku pembakaran Sudirman alias Pai (35) berhasil dilumpuhkan petugas Satreskrim Polsek Percut Seituan dengan timah panas.

Tersangka BS bertekuk lutut setelah ditembak di bagian betis kakinya, Sabtu (24/11/2018) pukul 03.00 WIB, dari persembunyiannya di kawasan Percut Seituan.

Kapolsek Percut Seituan, Kompol Faidil Zikri mengatakan motif penganiayaan dan pembakaran terhadap korban Sudirman, warga Gang Tanom Desa Tumpatan Nibung Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deliserdang diduga disebabkan karena dendam. "Dalam waktu cepat, pelaku berhasil kita amankan setelah lebih dulu dilumpuhkan dengan timah panas," jelas Faidil, Minggu (25/11/2018).

Sebelum menjalani pemeriksaan, BS dievakuasi ke RS Bahayangkara Medan untuk menjalani perawatan luka tembak yang dideritanya. Dari hasil pemeriksaan pelaku dan saksi-saksi, kasus penganiayaan ini sudah lebih dulu direncanakan.

Kasus ini terjadi Jumat (23/11/2018) sekira pukul 19.00 WIB, tepatnya di Lapangan Sepakbola Reformasi Jalan Medan-Batang Kuis, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang.

Informasi yang dihimpun, pelaku BS diduga sakit hati terhadap korban, Sudirman yang diduga mencekoki istri pelaku dengan narkoba. Sehingga pelaku marah, mendatangi sembari mengayunkan martil ke kepala korban, Sudirman.

Setelah korban tak sadarkan diri, pelaku menyiramkan bensin yang sudah dipersiapkan dalam botol air mineral, kemudian disulut dengan api. Seketika itu juga Sudirman terbakar. "Korban Sudirman dibakar setelah tak sadarkan diri," terang Kapolsek.

Warga yang mengetahui kejadian itu langsung menyelamatkan Sudirman dengan memadamkan api yang telah membakar sekujur tubuhnya. Kemudian dievakuasi ke RSU Pringadi Medan untuk menjalani perawatan medis.

Sedangkan pelaku BS melarikan diri yang akhirnya berhasil ditangkap polisi. "Pelaku dijerat Pasal 340 jo 338 jo KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara atau hukuman mati," tegasnya.
(nag)
Berita Terkait
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan...
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan oleh Anak DPR RI Terhadap DSA
Nikita Mirzani Jalani...
Nikita Mirzani Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Terhadap Mantan Suaminya
Bak Ayam Sakit, Ini...
Bak Ayam Sakit, Ini Tampang Pelaku Pemukulan Anak Politisi PDIP Indah Kurnia Usai Menyerahkan Diri
Penangkapan Tersangka...
Penangkapan Tersangka Penganiayaan Wartawan di Kupang
Sadis! Bocah Tewas Dibanting...
Sadis! Bocah Tewas Dibanting Pacar Ibunya karena Rewel saat Sakit
Pria di Palmerah Penganiaya...
Pria di Palmerah Penganiaya Anak Kekasihnya hingga Tewas Ditangkap
Berita Terkini
Breaking News! Gempa...
Breaking News! Gempa M5,8 Guncang Bone Bolango Gorontalo
44 menit yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
2 jam yang lalu
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
8 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
8 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
8 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
9 jam yang lalu
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved