Polisi Tembak Kaki Pelaku yang Membakar Teman Sendiri

Senin, 26 November 2018 - 09:52 WIB
Polisi Tembak Kaki Pelaku...
Polisi Tembak Kaki Pelaku yang Membakar Teman Sendiri
A A A
MEDAN - Tidak sampai 24 jam, BS (35) pelaku pembakaran Sudirman alias Pai (35) berhasil dilumpuhkan petugas Satreskrim Polsek Percut Seituan dengan timah panas.

Tersangka BS bertekuk lutut setelah ditembak di bagian betis kakinya, Sabtu (24/11/2018) pukul 03.00 WIB, dari persembunyiannya di kawasan Percut Seituan.

Kapolsek Percut Seituan, Kompol Faidil Zikri mengatakan motif penganiayaan dan pembakaran terhadap korban Sudirman, warga Gang Tanom Desa Tumpatan Nibung Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deliserdang diduga disebabkan karena dendam. "Dalam waktu cepat, pelaku berhasil kita amankan setelah lebih dulu dilumpuhkan dengan timah panas," jelas Faidil, Minggu (25/11/2018).

Sebelum menjalani pemeriksaan, BS dievakuasi ke RS Bahayangkara Medan untuk menjalani perawatan luka tembak yang dideritanya. Dari hasil pemeriksaan pelaku dan saksi-saksi, kasus penganiayaan ini sudah lebih dulu direncanakan.

Kasus ini terjadi Jumat (23/11/2018) sekira pukul 19.00 WIB, tepatnya di Lapangan Sepakbola Reformasi Jalan Medan-Batang Kuis, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang.

Informasi yang dihimpun, pelaku BS diduga sakit hati terhadap korban, Sudirman yang diduga mencekoki istri pelaku dengan narkoba. Sehingga pelaku marah, mendatangi sembari mengayunkan martil ke kepala korban, Sudirman.

Setelah korban tak sadarkan diri, pelaku menyiramkan bensin yang sudah dipersiapkan dalam botol air mineral, kemudian disulut dengan api. Seketika itu juga Sudirman terbakar. "Korban Sudirman dibakar setelah tak sadarkan diri," terang Kapolsek.

Warga yang mengetahui kejadian itu langsung menyelamatkan Sudirman dengan memadamkan api yang telah membakar sekujur tubuhnya. Kemudian dievakuasi ke RSU Pringadi Medan untuk menjalani perawatan medis.

Sedangkan pelaku BS melarikan diri yang akhirnya berhasil ditangkap polisi. "Pelaku dijerat Pasal 340 jo 338 jo KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara atau hukuman mati," tegasnya.
(nag)
Berita Terkait
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan...
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan oleh Anak DPR RI Terhadap DSA
Nikita Mirzani Jalani...
Nikita Mirzani Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Terhadap Mantan Suaminya
Bak Ayam Sakit, Ini...
Bak Ayam Sakit, Ini Tampang Pelaku Pemukulan Anak Politisi PDIP Indah Kurnia Usai Menyerahkan Diri
Penangkapan Tersangka...
Penangkapan Tersangka Penganiayaan Wartawan di Kupang
Sadis! Bocah Tewas Dibanting...
Sadis! Bocah Tewas Dibanting Pacar Ibunya karena Rewel saat Sakit
Pria di Palmerah Penganiaya...
Pria di Palmerah Penganiaya Anak Kekasihnya hingga Tewas Ditangkap
Berita Terkini
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
6 menit yang lalu
Viral Kabar Ganjil Genap...
Viral Kabar Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Polda Metro Jaya Angkat Bicara
38 menit yang lalu
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
9 jam yang lalu
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
9 jam yang lalu
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
10 jam yang lalu
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
10 jam yang lalu
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved