Polisi Tembak Kaki Pelaku yang Membakar Teman Sendiri

Senin, 26 November 2018 - 09:52 WIB
Polisi Tembak Kaki Pelaku...
Polisi Tembak Kaki Pelaku yang Membakar Teman Sendiri
A A A
MEDAN - Tidak sampai 24 jam, BS (35) pelaku pembakaran Sudirman alias Pai (35) berhasil dilumpuhkan petugas Satreskrim Polsek Percut Seituan dengan timah panas.

Tersangka BS bertekuk lutut setelah ditembak di bagian betis kakinya, Sabtu (24/11/2018) pukul 03.00 WIB, dari persembunyiannya di kawasan Percut Seituan.

Kapolsek Percut Seituan, Kompol Faidil Zikri mengatakan motif penganiayaan dan pembakaran terhadap korban Sudirman, warga Gang Tanom Desa Tumpatan Nibung Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deliserdang diduga disebabkan karena dendam. "Dalam waktu cepat, pelaku berhasil kita amankan setelah lebih dulu dilumpuhkan dengan timah panas," jelas Faidil, Minggu (25/11/2018).

Sebelum menjalani pemeriksaan, BS dievakuasi ke RS Bahayangkara Medan untuk menjalani perawatan luka tembak yang dideritanya. Dari hasil pemeriksaan pelaku dan saksi-saksi, kasus penganiayaan ini sudah lebih dulu direncanakan.

Kasus ini terjadi Jumat (23/11/2018) sekira pukul 19.00 WIB, tepatnya di Lapangan Sepakbola Reformasi Jalan Medan-Batang Kuis, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang.

Informasi yang dihimpun, pelaku BS diduga sakit hati terhadap korban, Sudirman yang diduga mencekoki istri pelaku dengan narkoba. Sehingga pelaku marah, mendatangi sembari mengayunkan martil ke kepala korban, Sudirman.

Setelah korban tak sadarkan diri, pelaku menyiramkan bensin yang sudah dipersiapkan dalam botol air mineral, kemudian disulut dengan api. Seketika itu juga Sudirman terbakar. "Korban Sudirman dibakar setelah tak sadarkan diri," terang Kapolsek.

Warga yang mengetahui kejadian itu langsung menyelamatkan Sudirman dengan memadamkan api yang telah membakar sekujur tubuhnya. Kemudian dievakuasi ke RSU Pringadi Medan untuk menjalani perawatan medis.

Sedangkan pelaku BS melarikan diri yang akhirnya berhasil ditangkap polisi. "Pelaku dijerat Pasal 340 jo 338 jo KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara atau hukuman mati," tegasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1051 seconds (0.1#10.140)