Asik Nyabu, Residivis Pengedar Sabu di Pangkalpinang Dibekuk Polisi

Minggu, 25 November 2018 - 21:08 WIB
Asik Nyabu, Residivis Pengedar Sabu di Pangkalpinang Dibekuk Polisi
Asik Nyabu, Residivis Pengedar Sabu di Pangkalpinang Dibekuk Polisi
A A A
PANGKAL PINANG - Seorang karyawan swasta AL alias Lonso yang juga pengedar sabu dibekuk petugas kepolisian. Pelaku ditangkap di kamar kost-nya di Kampung Melayu, Bukit Merapin usai menjadi target operasi (TO) Sat Narkoba Pangkalpinang, Provinsi Babel.

"Pelaku merupakan TO Sat Narkoba yang diincar selama ini. Lonso selalu licin dalam melakukan aksinya sebagai pengedar sabu-sabu di Pangkalpinang dan Sungaliat," ujar Kasat Narkoba Polres Pangkalpinang, AKP Rudolf Sitorus di Pangkalpinang, Minggu (25/11/2018).

Menurutnya, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah akan tindakan si pelaku. "Kita menangkap pelaku atas informasi dari warga, kemudian tim anggota Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan ke daerah tempat kost-an si tersangka. Ternyata di dalam rumah pelaku baru selesai memakai sabu. Anggota melakukan penggeladan dengan disaksikan RT setempat dan pemilik rumah kontrakan," terangnya.

Dalam penangkapan itu, petugas kepolisian mendapati sejumlah paket sabu milik tersangka. Selain untuk dipakai sendiri, paket sabu-sabu itu akan dijualnya.

"Dari keterangan tersangka sabu didapat dari orang berinisial G yang tidak pernah dikenal tersangka. Ia mengambil barang itu di suatu tempat di mana sebelumnya G melempar barang tersebut," ungkapnya.

Usut punya usut, Lonso merupakan pengedar narkoba kambuhan. "Jadi pelaku ini residivis kasus narkoba, dulu keluar dari penjara tahun 2016 dihukum 4 tahun penjara," ucap Kasat Narkoba.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan BB berupa 8 (delapan) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu beratt bruto 5,27 gram, satu buah pipa kaca masih ada sisa sabu, satu buah sedotan plastik atau skop plastik, satu unit sepeda motor Yamaha Vitzen, satu buah alat isap atau bong, satu sedotan plastik, satu bal plastik strip bening, dan satu unit smartphone merek Samsung berwarna putih.

"Tersangka diduga melanggar Pasal 114 (1), Pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," pungkas Kasat Narkoba Polres Pangkalpinang, AKP Rudolf Sitorus.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6374 seconds (0.1#10.140)