Nekat, Paman Gasak Motor Tamu Keponakan
A
A
A
TANGGAMUS - Adi Prasetyo alias Senggung ditangkap petugas Polsek Sumberrejo, Lampung, lantaran melakukan pencurian sepeda motor. Ironisnya, sepeda motor yang dicuri merupakan milik teman keponakannya yang saat itu sedang bertamu.
Kanit Reskrim Polsek Sumberejo, Aipda Tri Junaidi mengatakan, saat itu korban Dedi Saputra datang bermain ke rumah temannya yakni, Anggoro di Pekon Wonoharjo, Sumberejo, Kabupaten Tanggamus, dan memarkirkan motornya di halaman rumah. Saat akan pulang, Dedi terkejut mengetahui motor kesayangannya dengan nopol B 3250 BDJ telah raib.
Petugas yang mendapatkan laporan ini pun bergegas melakukan penyelidikan. Selang beberapa hari kemudian, petugas menangkap Adi yang saat itu diboncengi motor di Jalan Raya Pekon Sinarmulyo, Kecamatan Pulau Panggung."Saat dimintai keterangan Adi mengakui mencuri motor milik teman keponakannya tersebut," kata Tri kepada MNC Media pada Sabtu (24/11/2018).
Sementara itu Adi mengatakan, nekat mencuri motor lantaran tidak memiliki kendaraan untuk usaha menghidupi keluarganya."Baru sekali mencuri motor," ujarnya. Atas perbuatannya kini Adi mendekam di tahanan dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Kanit Reskrim Polsek Sumberejo, Aipda Tri Junaidi mengatakan, saat itu korban Dedi Saputra datang bermain ke rumah temannya yakni, Anggoro di Pekon Wonoharjo, Sumberejo, Kabupaten Tanggamus, dan memarkirkan motornya di halaman rumah. Saat akan pulang, Dedi terkejut mengetahui motor kesayangannya dengan nopol B 3250 BDJ telah raib.
Petugas yang mendapatkan laporan ini pun bergegas melakukan penyelidikan. Selang beberapa hari kemudian, petugas menangkap Adi yang saat itu diboncengi motor di Jalan Raya Pekon Sinarmulyo, Kecamatan Pulau Panggung."Saat dimintai keterangan Adi mengakui mencuri motor milik teman keponakannya tersebut," kata Tri kepada MNC Media pada Sabtu (24/11/2018).
Sementara itu Adi mengatakan, nekat mencuri motor lantaran tidak memiliki kendaraan untuk usaha menghidupi keluarganya."Baru sekali mencuri motor," ujarnya. Atas perbuatannya kini Adi mendekam di tahanan dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
(whb)