Limbah Cemari Lingkungan, Aktivitas Pabrik Tekstil Dihentikan Warga

Sabtu, 24 November 2018 - 18:20 WIB
Limbah Cemari Lingkungan, Aktivitas Pabrik Tekstil Dihentikan Warga
Limbah Cemari Lingkungan, Aktivitas Pabrik Tekstil Dihentikan Warga
A A A
KEDIRI - Aktivitas perusahaan tekstil PT Mahatex di wilayah Desa/Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, Jawa Timur dihentikan paksa warga setempat. Pasalnya limbah cair dari pengolahan tekstil, asap, debu, dan suara bising, dianggap telah mencemari lingkungan.

"Kami menuntut aktivitas dihentikan selama pembenahan instalasi pengolah air limbah (Ipal)," kata Khudlori, juru bicara warga yang tergabung dalam Gerakan Sikat Pengotor Lingkungan (Gaspol) kepada SINDOnews, Sabtu (24/11/2018).

PT Mahatex merupakan salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, yakni memproduksi kain batik. Baru dua bulan beroperasi, tandon pengolahan limbah cair mengalami kebocoran. Tidak hanya sekedar merembes, limbah berbahaya itu juga mengalir ke selokan dan meresap ke dalam air tanah.

Kondisi itu diperparah pencemaran asap, debu dan suara bising mesin tekstil. Tidak tahan hidup dalam situasi berbahaya, puluhan warga mendatangi kantor PT Mahatex. "Pencemaran itu sendiri (limbah cair) sudah berlangsung 45 hari," kata Khudlori.

Warga sempat memberi kesempatan pihak pabrik untuk berbenah. Namun, hasilnya tidak maksimal. Kebocoran bak penampungan limbah cair kembali terjadi. Karenanya, selama pembenahan yang kedua kali berlangsung, Khudlori meminta pihak pabrik menghentikan operasionalnya. "Kami juga minta masalah debu, asap dan bising mesin juga ikut dibenahi," katanya.

Terkait hasil uji laboratorium limbah cair PT Mahatex, kabarnya sudah keluar. Namun sejauh ini warga belum juga menerima salinannya. Dalam hal ini Khudlori juga menegaskan, pihaknya (Gaspol) tidak menuntut perusahaan ditutup permanen. Warga hanya meminta perusahaan membenahi keteledoran yang terjadi. Sebab sesuai UU No 32 Tahun 2009 dan UU No 74 Tahun 2001 disebutkan setiap orang yang melakukan kegiatan pengelolaan B3 (limbah racun) wajib mencegah terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup.

"Kita tidak menuntut penutupan pabrik. Hanya membenahi penyebab terjadinya pencemaran," ujar Khudlori.

Dalam pertemuan itu pihak perusahaan PT Mahatex diwakili Indah Wahyu bagian HRD. Intinya perusahaan bersedia melakukan pembenahan seperti tuntutan warga. Hanya pelaksanaan pembenahan IPAL akan dimulai 5 Desember 2018 mendatang. Selama pembenahan berjalan, pabrik akan menghentikan operasional dan meliburkan karyawan.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4011 seconds (0.1#10.140)