Uang Muka Proyek Langsung Dibagi-bagi

Kamis, 22 November 2018 - 14:36 WIB
Uang Muka Proyek Langsung Dibagi-bagi
Uang Muka Proyek Langsung Dibagi-bagi
A A A
BATAM - Pembangunan pasar modern di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri) yang dilaksanakan pada 2014 hingga saat ini tak terselesaikan karena praktik korupsi di lingkungan dinas terkait. Uang muka proyek sebesar 15% langsung dibagi-bagi termasuk kepada kepala dinas.

Pembangunan pasar modern yang berlokasi di Jalan Muhammad Benteng, Kecamatan Bunguram Timur, Kabupaten Natuna, Kepri ini, dianggarkan dalam anggaran multiyears tahun 2014 dan 2015. Proyek ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp36 miliar yang dibagi menjadi Rp10 miliar pada tahun anggaran 2014 dan Rp26 miliar pada 2015.

"Pada saat tahun anggaran pertama, pembangunan ini sudah bermasalah," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri l, Rustam Mansur dalam konferensi pers yang digelar di Pendopo Mapolda Kepri, Kamis (22/11/2018) siang.

Rustam menjelaskan, proyek pembangunan pasar ini melalui proses lelang yang diikuti oleh dua perusahaan dari Jakarta. Pada perjalanannya, lelang dimenangkan oleh PT Mangkubuana Utama Jaya.

Namun, oleh perusahaan yang dipimpin oleh Muhammad Assagaf sebaga direktur utama, pembangunan pasar tersebut diserahkan lagi kepada perusahaan subkontraktor yakni PT Najib. "Dan di pertengahan jalan, proyek ini bermasalah, lalu diserahkan lagi ke pihak perseorangan," ujar Rustam.

Kontraktor mengklaim pembangunan sudah mencapai 48% sehingga Pemkab Natuna menggelontorkan anggaran 48% dari seluruh total pagu anggaran. "Namun, faktanya, proyek tersebut selesai belum sampai segitu," kata Rustam lagi.

Mangkraknya pembangunan pasar modern tersebut ditelusuri oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Kepri hingga akhirnya ditetapkan 9 orang tersangka, yakni Sudarmadi, Kepala Dinas TU Kabupaten Natuna, Muhammad Assagaf, Direktur Utama PT Mangkubuana Utama Jaya, pria berinisial MBI, LH, JHB, DAP, DS dan NST yang juga mmemiliki peran dalam proyek ini.

"Para tersangka telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp4 miliar. Mereka menggunakan modus operandi mark up kegiatan yang berkaitan dengan pencairan dan kegiatan ini tidak selesai. Mereka juga dikenakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU RI No 20/2001 tentang perubahan UU RI No 21/1999 tentang tindak pidana korupsi," kata Rustam.

Sementara itu, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Dewa menambahkan, tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka telah berlangsung sejak awal proyek. Pada saat pencairan uang muka sebesar 15% atau sekitar Rp4,8 miliar, uang ini tidak langsung digunakan untuk pembangunan melainkan dibagi-bagi oleh para tersangka.

"Uang muka saja sudah langsung mereka bagi-bagi. Dan pada pekerjaan pertama, mereka mengklaim sudah selesai 24%, tapi faktanya baru selesai 19%. Lalu karena bermasalah, oleh subkon, proyek ini dilempar kali ke perseorangan. Makanya, rentetannya banyak," jelasnya.

Saat disinggung terkait aliran dana korupsi, Dewa mengaku bahwa daei hasil penyidikan sementara diketahui, dana yang dikorupsi dibagi-bagi oleh 9 tersangka dan tanpa diketahui oleh pimpinan. "Pimpinan di atas kepala dinas tidak tahu. Mereka bermain yang di bawah-bawah ini saja. Dan kepala dinasnya ini sudah 11 tahun jadi Kepala Dinas PU," ujarnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8220 seconds (0.1#10.140)