Celurit Pemuda 22 Tahun, Tiga Residivis Dibekuk Polisi

Senin, 19 November 2018 - 14:32 WIB
Celurit Pemuda 22 Tahun,...
Celurit Pemuda 22 Tahun, Tiga Residivis Dibekuk Polisi
A A A
DEPOK - Kawanan pemuda yang membacok Adimas Alit Saputro (22) saat akan melerai orang bertengkar di Jalan Agam Tanah Baru, Beji, Depok, akhirnya berhasil dibekuk. Mereka adalah PA (20), OB (18), AS (18) dan KS (17). Keempatnya ditangkap di kawasan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas.

Ketika diperiksa diketahui bahwa tiga di antaranya merupakan residivis. Ketiganya pernah mendekam di Rutan Cilodong Depok. Mereka sudah dua kali masuk penjara atas kasus pembacokan dan tawuran, termasuk KS yang masih di bawah umur.

Salah seorang pelaku, OB menjelaskan, saat pemalakan itu berlangsung, Adimas hendak menolong korban yang tenag dipalaknya. Namun, Adimas membuat pelaku geram dan membacoknya.

"Waktu itu saya lagi malak, dia (Adimas) dateng. Saya kira mau bantuin korban. Saya palak juga, dia ngelawan, saya bacok satu kali," kata OB di Depok, Senin (19/11/2018).

Ketika diperiksa diketahui bahwa tiga di antaranya merupakan residivis. Ketiganya pernah mendekam di Rutan Cilodong Depok. Mereka sudah dua kali masuk penjara atas kasus pembacokan dan tawuran, termasuk KS yang masih di bawah umur.

Alasan pelaku membegal karena kebutuhan hidup. Pasalnya uang dari hasil kerja serabutan tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari. "Saya butuh buat makan sehari-hari, biasanya saya kerja serabutan," kata OB.

Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Deddy Kurniawan mengatakan, sebelum melakukan pemalakan, para pelaku juga sempat merampas ponsel milik penjual nasi goreng. Mereka juga sudah melakukan perampasan dan melukai 3 orang lainnya.

"Selain pengendara ojol, mereka juga malak tukang nasi goreng. Ada 4 korbannya. Mereka modusnya merampas dan mengancam dengan sebilah celurit," kata Deddy.

Kata dia, polisi masih mengembangka kasus tersebut. Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Polresta Depok. (Baca juga: Lerai Pertengkaran, Pemuda 22 Tahun Terkapar Dicelurit )

Dari tangan pelaku diamankan senjata tajam jenis celurit, 4 unit telepon genggam, serta 2 unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi. Pelaku pun dijerat Pasal 365, 368 dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
(mhd)
Berita Terkait
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan...
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan oleh Anak DPR RI Terhadap DSA
Nikita Mirzani Jalani...
Nikita Mirzani Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Terhadap Mantan Suaminya
Bak Ayam Sakit, Ini...
Bak Ayam Sakit, Ini Tampang Pelaku Pemukulan Anak Politisi PDIP Indah Kurnia Usai Menyerahkan Diri
Penangkapan Tersangka...
Penangkapan Tersangka Penganiayaan Wartawan di Kupang
Sadis! Bocah Tewas Dibanting...
Sadis! Bocah Tewas Dibanting Pacar Ibunya karena Rewel saat Sakit
Pria di Palmerah Penganiaya...
Pria di Palmerah Penganiaya Anak Kekasihnya hingga Tewas Ditangkap
Berita Terkini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
3 jam yang lalu
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
5 jam yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
5 jam yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
5 jam yang lalu
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
7 jam yang lalu
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
8 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA...
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved