Celurit Pemuda 22 Tahun, Tiga Residivis Dibekuk Polisi

Senin, 19 November 2018 - 14:32 WIB
Celurit Pemuda 22 Tahun,...
Celurit Pemuda 22 Tahun, Tiga Residivis Dibekuk Polisi
A A A
DEPOK - Kawanan pemuda yang membacok Adimas Alit Saputro (22) saat akan melerai orang bertengkar di Jalan Agam Tanah Baru, Beji, Depok, akhirnya berhasil dibekuk. Mereka adalah PA (20), OB (18), AS (18) dan KS (17). Keempatnya ditangkap di kawasan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas.

Ketika diperiksa diketahui bahwa tiga di antaranya merupakan residivis. Ketiganya pernah mendekam di Rutan Cilodong Depok. Mereka sudah dua kali masuk penjara atas kasus pembacokan dan tawuran, termasuk KS yang masih di bawah umur.

Salah seorang pelaku, OB menjelaskan, saat pemalakan itu berlangsung, Adimas hendak menolong korban yang tenag dipalaknya. Namun, Adimas membuat pelaku geram dan membacoknya.

"Waktu itu saya lagi malak, dia (Adimas) dateng. Saya kira mau bantuin korban. Saya palak juga, dia ngelawan, saya bacok satu kali," kata OB di Depok, Senin (19/11/2018).

Ketika diperiksa diketahui bahwa tiga di antaranya merupakan residivis. Ketiganya pernah mendekam di Rutan Cilodong Depok. Mereka sudah dua kali masuk penjara atas kasus pembacokan dan tawuran, termasuk KS yang masih di bawah umur.

Alasan pelaku membegal karena kebutuhan hidup. Pasalnya uang dari hasil kerja serabutan tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari. "Saya butuh buat makan sehari-hari, biasanya saya kerja serabutan," kata OB.

Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Deddy Kurniawan mengatakan, sebelum melakukan pemalakan, para pelaku juga sempat merampas ponsel milik penjual nasi goreng. Mereka juga sudah melakukan perampasan dan melukai 3 orang lainnya.

"Selain pengendara ojol, mereka juga malak tukang nasi goreng. Ada 4 korbannya. Mereka modusnya merampas dan mengancam dengan sebilah celurit," kata Deddy.

Kata dia, polisi masih mengembangka kasus tersebut. Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Polresta Depok. (Baca juga: Lerai Pertengkaran, Pemuda 22 Tahun Terkapar Dicelurit )

Dari tangan pelaku diamankan senjata tajam jenis celurit, 4 unit telepon genggam, serta 2 unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi. Pelaku pun dijerat Pasal 365, 368 dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
(mhd)
Berita Terkait
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan...
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan oleh Anak DPR RI Terhadap DSA
Nikita Mirzani Jalani...
Nikita Mirzani Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Terhadap Mantan Suaminya
Bak Ayam Sakit, Ini...
Bak Ayam Sakit, Ini Tampang Pelaku Pemukulan Anak Politisi PDIP Indah Kurnia Usai Menyerahkan Diri
Penangkapan Tersangka...
Penangkapan Tersangka Penganiayaan Wartawan di Kupang
Sadis! Bocah Tewas Dibanting...
Sadis! Bocah Tewas Dibanting Pacar Ibunya karena Rewel saat Sakit
Pria di Palmerah Penganiaya...
Pria di Palmerah Penganiaya Anak Kekasihnya hingga Tewas Ditangkap
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
15 menit yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
27 menit yang lalu
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
1 jam yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
9 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
9 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
9 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Minggu 22 Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved