Biadab! Bapak Bejat Tega Perkosa Anak Tiri Berusia 8 Tahun
A
A
A
MUSI RAWAS - Aksi bejat MS (40) dengan menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 8 tahun membuat massa berang hingga nyaris tewas dihakimi. Jumat (16/11/2018) MS digiring ke Mapolsek Megang Sakti guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Musi Rawas AKBP Suhendro melalui Kapolsek Megang Sakti IPTU Hendrawan mengatakan perbuatan bejat pelaku terhadap Bunga (8) terjadi pada Selasa (17/7/2018) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu korban sedang bersama pelaku di dalam rumah, tidak lama kemudian korban bermaksud bermain keluar rumah, namun oleh pelaku tidak diizinkan. Bahkan korban dipaksa berbaring di kamar setelah itu pelaku melepaskan celana sambil sambil mencium bibir korban.
Aksi bejat pelaku tidak sampai di situ saja, pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh lainnya terhadap korban secara berulang-ulang. Setelah itu pelaku langsung memperkosa korban secara paksa. Usai disetubuhi korban merasakan perih di bagian alat kelaminnya saat buang air kecil.
Perbuatan pelaku akhinya diketahui pada hari Kamis (19/11/2018) sekitar pukul 11.00 WIB. Korban menceritakan perbuatan ayah tirinya itu kepada ibu kandungnya saat korban pulang dari sekolah. Mendengar cerita dari anaknya, ibu kandung korban langsung melaporkan peristiwa ini ke Polsek Megang Sakti.
“Usai menerima laporan ibu korban bersama pemerintah Desa Jajaran Baru pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap, namun sesampai di Desa Jajaran Baru I, ternyata pelaku sudah diamankan oleh warga. Dan banyak warga yang emosi dan sempat melakukan pemukulan terhadap pelaku karena mengetahui perbuatan bejat pelaku terhadap korban,” ujar AKBP Suhendro.
Kemudian pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Puskesmas Megangsakti untuk mendapatkan perawatan medis. Kini pelaku sudah ditahan di Polsek Megangsakti untuk di proses sesuai hukum berlaku.
Kapolres Musi Rawas AKBP Suhendro melalui Kapolsek Megang Sakti IPTU Hendrawan mengatakan perbuatan bejat pelaku terhadap Bunga (8) terjadi pada Selasa (17/7/2018) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu korban sedang bersama pelaku di dalam rumah, tidak lama kemudian korban bermaksud bermain keluar rumah, namun oleh pelaku tidak diizinkan. Bahkan korban dipaksa berbaring di kamar setelah itu pelaku melepaskan celana sambil sambil mencium bibir korban.
Aksi bejat pelaku tidak sampai di situ saja, pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh lainnya terhadap korban secara berulang-ulang. Setelah itu pelaku langsung memperkosa korban secara paksa. Usai disetubuhi korban merasakan perih di bagian alat kelaminnya saat buang air kecil.
Perbuatan pelaku akhinya diketahui pada hari Kamis (19/11/2018) sekitar pukul 11.00 WIB. Korban menceritakan perbuatan ayah tirinya itu kepada ibu kandungnya saat korban pulang dari sekolah. Mendengar cerita dari anaknya, ibu kandung korban langsung melaporkan peristiwa ini ke Polsek Megang Sakti.
“Usai menerima laporan ibu korban bersama pemerintah Desa Jajaran Baru pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap, namun sesampai di Desa Jajaran Baru I, ternyata pelaku sudah diamankan oleh warga. Dan banyak warga yang emosi dan sempat melakukan pemukulan terhadap pelaku karena mengetahui perbuatan bejat pelaku terhadap korban,” ujar AKBP Suhendro.
Kemudian pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Puskesmas Megangsakti untuk mendapatkan perawatan medis. Kini pelaku sudah ditahan di Polsek Megangsakti untuk di proses sesuai hukum berlaku.
(kri)