Pria Pembakar Mahasiswi Mantan Kekasihnya Jadi Tersangka
A
A
A
MEDAN - Herald Hasibuan yang tega membakar mantan kekasihnya Hovonly Simbolon sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus pembakaran. Hasil ini ditetapkan berdasarkan barang bukti yang diamankan serta keterangan para saksi yang melihat langsung kejadian.
Sebelumnya Herald Hasibuan (27) tega membakar mantan kekasihnya, Ivo boru Simbolon (27) hingga mengalami kondisi kritis. Mahasiswi pasca sarjana (S2) salah satu Universitas di Medan dibakar mantan pacarnya itu di rumah kosnya Jalan Garu 2-B Gang Cipta Baru Kelurahan Harjosari 1 Kecamatan Medan Amplas, pada Minggu malam 11 November 2018 lalu.
Barang bukti yang diamankan petugas kepolisian di kost Hovonly Simbolon adalah korek api, botol yang berisikan bensin, baju pelaku dan korban petugas kepolisian pun meminta keterangan beberapa saksi.
“Dari hasil ini penyelidikan yang dilakukan oleh petugas Polsek Patumbak status penyelidikan naik menjadi penyidikan lalu menetapkan HH sebagai tersangka pembakaran,” kata Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi, Kamis (15/11/2018).
Herald Hasibuan yang ditetapkan sebagai tersangka saat ini masih dirawat dengan pengawalan ketat di Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Terhadap tersangka penyidik kepolisian menetapkan Pasal 187 kedua-e KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Sebelumnya Herald Hasibuan (27) tega membakar mantan kekasihnya, Ivo boru Simbolon (27) hingga mengalami kondisi kritis. Mahasiswi pasca sarjana (S2) salah satu Universitas di Medan dibakar mantan pacarnya itu di rumah kosnya Jalan Garu 2-B Gang Cipta Baru Kelurahan Harjosari 1 Kecamatan Medan Amplas, pada Minggu malam 11 November 2018 lalu.
Barang bukti yang diamankan petugas kepolisian di kost Hovonly Simbolon adalah korek api, botol yang berisikan bensin, baju pelaku dan korban petugas kepolisian pun meminta keterangan beberapa saksi.
“Dari hasil ini penyelidikan yang dilakukan oleh petugas Polsek Patumbak status penyelidikan naik menjadi penyidikan lalu menetapkan HH sebagai tersangka pembakaran,” kata Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi, Kamis (15/11/2018).
Herald Hasibuan yang ditetapkan sebagai tersangka saat ini masih dirawat dengan pengawalan ketat di Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Terhadap tersangka penyidik kepolisian menetapkan Pasal 187 kedua-e KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
(sms)