Pemprov DKI Hapus Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor dan PBB

Kamis, 15 November 2018 - 14:59 WIB
Pemprov DKI Hapus Sanksi...
Pemprov DKI Hapus Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor dan PBB
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi bagi pajak kendaraan bermotor (PKB) serta pajak bumi dan bangunan (PBB). Kebijakan ini mulai berlaku sejak hari ini hingga 15 Desember 2018 mendatang.

Tak hanya kendaraan bermotor, penghapusan sanksi administrasi juga berlaku untuk administrasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan sanksi administrasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Pelaksana Tugas (Plt) Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan penghapusan sanksi administrasi terhadap tiga jenis pajak tersebut tertuang dalam keputusan Plt Kepala BPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 2351 Tahun 2018.

“Saya berharap wajib pajak dapat memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi PKB dan sanksi administrasi BBN-KB dengan mencetak ulang surat ketetapan pajak (SKP) dan surat ketetapan kewajiban pembayaran (SKKP) yang sudah diterbitkan, namun belum dibayar dalam masa periode penghapusan,” kata Faisal melalui siaran persnya, Kamis (15/11/2018).

Faisal juga menambahkan dengan program penghapusan sanksi pajak ini bisa memberikan kemudahan dan juga meningkatkan kesadaran bagi wajib pajak di DKI Jakarta.

“Untuk SKP dan SKKP yang diterbitkan setelah 15 desember 2018 akan dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perpajakan daerah,” ujar Faisal.

Faisal menjelaskan untuk pelayanan penghapusan denda PKB dan BBN-KB dapat dilakukan pada Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB di kantor Samsat bersama, gerai Samsat, Samsat kecamatan, Samsat keliling, dan anjungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Pekan Raya Jakarta, serta pembayaran melalui anjungan tunai mandiri (ATM).

Kemudian untuk pelayanan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 dapat dilakukan di seluruh tempat pembayaran, baik bank maupun ATM.
(ysw)
Berita Terkait
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Berlakukan Pembebasan 100% Pokok PBB-P2 Tahun 2025
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Potong Pajak Pembelian BBM 5%
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Diskon Bayar PBB-P2 Tahun 2025
Dukung Penerimaan Pajak...
Dukung Penerimaan Pajak Daerah, Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Wajib Pajak
Dukung Kreativitas Pelajar,...
Dukung Kreativitas Pelajar, Pemprov DKI Bebaskan Pajak Pentas Seni Sekolah
Berita Terkini
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
55 menit yang lalu
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
2 jam yang lalu
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
2 jam yang lalu
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
5 jam yang lalu
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
9 jam yang lalu
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
9 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved