Pemprov DKI Hapus Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor dan PBB

Kamis, 15 November 2018 - 14:59 WIB
Pemprov DKI Hapus Sanksi...
Pemprov DKI Hapus Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor dan PBB
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi bagi pajak kendaraan bermotor (PKB) serta pajak bumi dan bangunan (PBB). Kebijakan ini mulai berlaku sejak hari ini hingga 15 Desember 2018 mendatang.

Tak hanya kendaraan bermotor, penghapusan sanksi administrasi juga berlaku untuk administrasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan sanksi administrasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Pelaksana Tugas (Plt) Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan penghapusan sanksi administrasi terhadap tiga jenis pajak tersebut tertuang dalam keputusan Plt Kepala BPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 2351 Tahun 2018.

“Saya berharap wajib pajak dapat memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi PKB dan sanksi administrasi BBN-KB dengan mencetak ulang surat ketetapan pajak (SKP) dan surat ketetapan kewajiban pembayaran (SKKP) yang sudah diterbitkan, namun belum dibayar dalam masa periode penghapusan,” kata Faisal melalui siaran persnya, Kamis (15/11/2018).

Faisal juga menambahkan dengan program penghapusan sanksi pajak ini bisa memberikan kemudahan dan juga meningkatkan kesadaran bagi wajib pajak di DKI Jakarta.

“Untuk SKP dan SKKP yang diterbitkan setelah 15 desember 2018 akan dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perpajakan daerah,” ujar Faisal.

Faisal menjelaskan untuk pelayanan penghapusan denda PKB dan BBN-KB dapat dilakukan pada Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB di kantor Samsat bersama, gerai Samsat, Samsat kecamatan, Samsat keliling, dan anjungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Pekan Raya Jakarta, serta pembayaran melalui anjungan tunai mandiri (ATM).

Kemudian untuk pelayanan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 dapat dilakukan di seluruh tempat pembayaran, baik bank maupun ATM.
(ysw)
Berita Terkait
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Berlakukan Pembebasan 100% Pokok PBB-P2 Tahun 2025
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Diskon Bayar PBB-P2 Tahun 2025
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Potong Pajak Pembelian BBM 5%
Dukung Penerimaan Pajak...
Dukung Penerimaan Pajak Daerah, Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Wajib Pajak
Dukung Kreativitas Pelajar,...
Dukung Kreativitas Pelajar, Pemprov DKI Bebaskan Pajak Pentas Seni Sekolah
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
4 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
5 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
5 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
5 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
5 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
6 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved