Gubernur Tinjau Korban Banjir, Warga Simpang Gambir Setuju Direlokasi
A
A
A
MADINA - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi meninjau korban banjir di Simpang Gambir, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Rabu, 14 November 2018. Sedikitnya 53 rumah warga hanyut dan 39 rumah rusak parah, akibat banjir yang terjadi pekan lalu.
Warga korban banjir yang saat ini tinggal di tempat pengungsian menyataan setuju untuk direlokasi. Mereka juga setuju menghentikan aktivitas penambangan emas tradisional (dompeng) di pinggir sungai, yang dinilai merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan.
Hal itu disampaikan langsung oleh warga Simpang Gambir kepada Gubernur Edy Rahmayadi yang datang bersama istrinya, Nawal Lubis, dalam pertemuan di Pasar Simpang Gambir. Hadir dalam pertemuan itu Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution, OPD Pemprov Sumut dan Pemkab Madina, camat, lurah, Kapolsek, Danramil dan ratusan warga.
“Bantaran sungai adalah tempat yang tidak layak dan berbahaya untuk dijadikan tempat tinggal. Apakah bapak-bapak dan ibu-ibu semua setuju untuk pindah dari pinggir sungai?” tanya Gubernur, yang langsung disambut jawaban “setuju” oleh ratusan warga yang hadir.
Gubernur Edy menyampaikan untuk mendirikan rumah tempat tinggal, warga harus mencari tempat yang layak dan benar-benar aman untuk anak-anak dan keluarganya. Tempat yang layak itu bukan di pinggir sungai atau tebing.
Untuk rencana relokasi warga korban banjir, Gubernur meminta Bupati Madina menyiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan, termasuk proses pendataan dan persiapan lainnya. “Warga sudah setuju, saya minta Bupati untuk bantu segala sesuatunya, untuk relokasi ini,” kata Gubernur.
Edy Rahmayadi juga mengingatkan warga penambangan emas (dompeng) sangat membahayakan kesehatan, serta merusak lingkungan. Sebab, dalam prosesnya menggunakan zat kimia berbahaya merkuri.
“Zat kimia ini bisa menyebabkan tubuh menjadi kerdil dan kecerdasan menurun. Apakah bapak-bapak dan ibu-ibu semua setuju untuk menghentikannya?” tanya Edy Rahmayadi dan disambut jawaban “setuju” oleh warga.
Selain itu, Edy juga meminta warga untuk menghentikan meminta-minta bantuan di pinggir jalan. Karena Pemprov Sumut dan Pemkab Madina sudah memberikan bantuan yang cukup untuk warga korban banjir.
“Sebagai Gubernur saya bertanggungjawab. Bantuan pasti diberikan. Karena itu janganlah meminta-minta lagi di pinggir jalan. Malu kita,” katanya.
Sementara itu, Bupati Madina Dahlan Hasan menyampaikan, sebanyak 53 rumah warga hanyut dan 39 rumah rusak parah, akibat banjir yang terjadi Rabu 7 November 2018. Korban banjir akan dibantu oleh Pemprov Sumut dan Pemkab Madina untuk mendirikan rumah.
“Semua akan dibantu, tapi bukan di pinggir sungai. Pemprov Sumut dan Pemkab Madina akan menyiapkan tampat relokasi untuk warga korban banjir. Karena itu diharapkan semuanya setuju, jangan ada yang macam-macam lagi. Biar cepat prosesnya,” ujar Bupati.
Menurut Bupati, jika semua warga sudah setuju dan maka proses relokasi akan secepatnya dilakukan. Sebab, Pemprov Sumut dan Pemkab Madina berharap para korban banjir tidak lebih dari 20 hari tinggal di pengungsian.
Pada hari yang sama, Gubernur bersama rombongan juga meninjau korban banjir di Dusun Simarobu, Desa Rantobi, Kecamatan Batang Natal dan Desa Taluk Kecamatan Natal, Madina. Sepanjang perjalanan Gubernur juga sesekali berhenti di posko bencana yang berada di sepanjang jalan yang dilalui rombongan. Kepada warga yang ditemui, Gubernur selalu mengingatkan untuk tidak lagi tinggal di tepi sungai.
Warga korban banjir yang saat ini tinggal di tempat pengungsian menyataan setuju untuk direlokasi. Mereka juga setuju menghentikan aktivitas penambangan emas tradisional (dompeng) di pinggir sungai, yang dinilai merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan.
Hal itu disampaikan langsung oleh warga Simpang Gambir kepada Gubernur Edy Rahmayadi yang datang bersama istrinya, Nawal Lubis, dalam pertemuan di Pasar Simpang Gambir. Hadir dalam pertemuan itu Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution, OPD Pemprov Sumut dan Pemkab Madina, camat, lurah, Kapolsek, Danramil dan ratusan warga.
“Bantaran sungai adalah tempat yang tidak layak dan berbahaya untuk dijadikan tempat tinggal. Apakah bapak-bapak dan ibu-ibu semua setuju untuk pindah dari pinggir sungai?” tanya Gubernur, yang langsung disambut jawaban “setuju” oleh ratusan warga yang hadir.
Gubernur Edy menyampaikan untuk mendirikan rumah tempat tinggal, warga harus mencari tempat yang layak dan benar-benar aman untuk anak-anak dan keluarganya. Tempat yang layak itu bukan di pinggir sungai atau tebing.
Untuk rencana relokasi warga korban banjir, Gubernur meminta Bupati Madina menyiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan, termasuk proses pendataan dan persiapan lainnya. “Warga sudah setuju, saya minta Bupati untuk bantu segala sesuatunya, untuk relokasi ini,” kata Gubernur.
Edy Rahmayadi juga mengingatkan warga penambangan emas (dompeng) sangat membahayakan kesehatan, serta merusak lingkungan. Sebab, dalam prosesnya menggunakan zat kimia berbahaya merkuri.
“Zat kimia ini bisa menyebabkan tubuh menjadi kerdil dan kecerdasan menurun. Apakah bapak-bapak dan ibu-ibu semua setuju untuk menghentikannya?” tanya Edy Rahmayadi dan disambut jawaban “setuju” oleh warga.
Selain itu, Edy juga meminta warga untuk menghentikan meminta-minta bantuan di pinggir jalan. Karena Pemprov Sumut dan Pemkab Madina sudah memberikan bantuan yang cukup untuk warga korban banjir.
“Sebagai Gubernur saya bertanggungjawab. Bantuan pasti diberikan. Karena itu janganlah meminta-minta lagi di pinggir jalan. Malu kita,” katanya.
Sementara itu, Bupati Madina Dahlan Hasan menyampaikan, sebanyak 53 rumah warga hanyut dan 39 rumah rusak parah, akibat banjir yang terjadi Rabu 7 November 2018. Korban banjir akan dibantu oleh Pemprov Sumut dan Pemkab Madina untuk mendirikan rumah.
“Semua akan dibantu, tapi bukan di pinggir sungai. Pemprov Sumut dan Pemkab Madina akan menyiapkan tampat relokasi untuk warga korban banjir. Karena itu diharapkan semuanya setuju, jangan ada yang macam-macam lagi. Biar cepat prosesnya,” ujar Bupati.
Menurut Bupati, jika semua warga sudah setuju dan maka proses relokasi akan secepatnya dilakukan. Sebab, Pemprov Sumut dan Pemkab Madina berharap para korban banjir tidak lebih dari 20 hari tinggal di pengungsian.
Pada hari yang sama, Gubernur bersama rombongan juga meninjau korban banjir di Dusun Simarobu, Desa Rantobi, Kecamatan Batang Natal dan Desa Taluk Kecamatan Natal, Madina. Sepanjang perjalanan Gubernur juga sesekali berhenti di posko bencana yang berada di sepanjang jalan yang dilalui rombongan. Kepada warga yang ditemui, Gubernur selalu mengingatkan untuk tidak lagi tinggal di tepi sungai.
(wib)