PT Medan Jamin Penanganan Perkara Banding Terdakwa Tamin
A
A
A
MEDAN - Pengadilan Tinggi (PT) Medan menjamin penanganan perkara banding terdakwa Tamin Sukardi akan dilakukan sesuai fakta tanpa intervensi dari luar.
Humas Pengadilan Tinggi Medan, Adi Sutrisno mengatakan hakim yang menangani perkara banding Tamin Sukardi sudah terukur kredibilitas serta integritasnya dalam menangani perkara-perkara besar. Adi yakin para hakim Pengadilan Tinggi tidak akan mau diintervensi oleh siapapun dalam menangani sebuah perkara.
“Hakim di sini sudah menyadari betul integritas dia sebagai hakim. Hakim punya kredibiltas, punya integritas untuk memutus sesuai fakta, bukan memutus karena intervensi dari luar. Saya yakin betul, hakim disini tidak akan berpengaruh dari luar,” kata Adi Sutrisno kepada wartawan di Medan, Selasa (13/11/2018).
Adi menuturkan, saat ini Pengadilan Tinggi Medan tengah mempelajari putusan banding untuk perkara nomor 20 pidsus-TPK/2018/PT MDN atas nama Tamin Sukardi. Adi menyebut ada tiga orang hakim yang ditunjuk untuk menangani kasus ini yaitu Dasniel, DR Albertina Ho dan DR Mangasa Manurung.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan bulan Agustus lalu memvonis Tamin Sukardi dengan hukuman 6 tahun penjara dan ganti rugi Rp232 miliar karena melakukan tindak pidana korupsi penjualan lahan eks HGU PTPN II di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Atas putusan ini, kuasa hukum Tamin Sukardi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.
Kuasa hukum Tamin Sukardi, Fachruddin Rifai, menyatakan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang memutuskan Tamin Sukardi bersalah melakukan tindak pidana korupsi penjualan lahan eks HGU PTPN II merupakan keliru besar.
“Bagaimana mungkinTamin Sukardi dinyatakan bersalah, sementara fakta-fakta dan saksi-saksi yang terkutip di transkrip pengadilan menyatakan sebaliknya,” kata Fachruddin. (Baca Juga: Kasus Tamin Dinilai Janggal, Pakar dari USU Minta Penelitian Ilmiah )
Dia menilai putusan persidangan Tamin Sukardi di PN Medan beberapa waktu lalu sangat dipaksakan dan sarat tekanan. Fachruddin mengungkapkan, lahan eks HGU PTPN II dimaksud sesungguhnya sudah ada putusan perdata berkekuatan hukum tetap yang menyebutkan para ahli waris pemegang hak tahun 1954 adalah pemilik sah atas lahan eks HGU dan sudah dilakukan eksekusi tahun 2011.
Humas Pengadilan Tinggi Medan, Adi Sutrisno mengatakan hakim yang menangani perkara banding Tamin Sukardi sudah terukur kredibilitas serta integritasnya dalam menangani perkara-perkara besar. Adi yakin para hakim Pengadilan Tinggi tidak akan mau diintervensi oleh siapapun dalam menangani sebuah perkara.
“Hakim di sini sudah menyadari betul integritas dia sebagai hakim. Hakim punya kredibiltas, punya integritas untuk memutus sesuai fakta, bukan memutus karena intervensi dari luar. Saya yakin betul, hakim disini tidak akan berpengaruh dari luar,” kata Adi Sutrisno kepada wartawan di Medan, Selasa (13/11/2018).
Adi menuturkan, saat ini Pengadilan Tinggi Medan tengah mempelajari putusan banding untuk perkara nomor 20 pidsus-TPK/2018/PT MDN atas nama Tamin Sukardi. Adi menyebut ada tiga orang hakim yang ditunjuk untuk menangani kasus ini yaitu Dasniel, DR Albertina Ho dan DR Mangasa Manurung.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan bulan Agustus lalu memvonis Tamin Sukardi dengan hukuman 6 tahun penjara dan ganti rugi Rp232 miliar karena melakukan tindak pidana korupsi penjualan lahan eks HGU PTPN II di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Atas putusan ini, kuasa hukum Tamin Sukardi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.
Kuasa hukum Tamin Sukardi, Fachruddin Rifai, menyatakan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang memutuskan Tamin Sukardi bersalah melakukan tindak pidana korupsi penjualan lahan eks HGU PTPN II merupakan keliru besar.
“Bagaimana mungkinTamin Sukardi dinyatakan bersalah, sementara fakta-fakta dan saksi-saksi yang terkutip di transkrip pengadilan menyatakan sebaliknya,” kata Fachruddin. (Baca Juga: Kasus Tamin Dinilai Janggal, Pakar dari USU Minta Penelitian Ilmiah )
Dia menilai putusan persidangan Tamin Sukardi di PN Medan beberapa waktu lalu sangat dipaksakan dan sarat tekanan. Fachruddin mengungkapkan, lahan eks HGU PTPN II dimaksud sesungguhnya sudah ada putusan perdata berkekuatan hukum tetap yang menyebutkan para ahli waris pemegang hak tahun 1954 adalah pemilik sah atas lahan eks HGU dan sudah dilakukan eksekusi tahun 2011.
(rhs)