Rutan Salatiga Terapkan Self Service, Ini Manfaatnya bagi Narapidana
A
A
A
SALATIGA - Rutan Kelas II B Salatiga, Jawa Tengah menerapkan sistem informasi self service. Informasi yang disajikan dalam sistem tersebut menyangkut data warga binaan mengenai masa hukuman serta proses kepengurusan pembebasan bersyarat (PB) maupun cuti bersyarat (CB).
Kepala Rutan Klas II B Salatiga Hero Sulistiyono mengatakan, program ini digulirkan untuk meningkatkan pelayanan kepada warga binaan. Dengan adanya sistem informasi self service, warga binaan dapat mengakses informasi melalui komputer yang disediakan oleh rutan di depan ruangan registrasi.
"Layanan tersebut sudah jadi dan sedang dipersiapkan untuk segera dipasang," kata Hero saat acara sambung rasa dengan warga binaan di selasar rutan, Selasa (13/11) siang.
Menurut dia, selain meningkatkan pelayanan, penerapan sistem informasi self service juga bertujuan memberikan informasi secara terbuka dan transparan kepada para warga binaan. "Ini merupakan bagian dari tekad kami sebagai petugas untuk memberikan pelayanan yang terbaik serta transparan," ujarnya.
Lebih jauh Hero mengatakan, penyediaan fasilitas ini merupakan instruksi dari pusat untuk menghindari anggapan bahwa kepengurusan terkait dengan masa hukuman warga binaan sangat rawan pungutan liar. Hal ini, kata Hero, masih menjadi isu yang bergulir disebagian warga binaan dan keluarga para warga binaan.
Saat disinggung mengenai pembebasan bersyarat (PB) maupun cuti bersyarat (CB), Hero menyatakan, hal tersebut merupakan hak dari warga binaan untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman. Namun demikian, lanjut Hero, ada kriteria dan proses yang harus dipenuhi oleh warga binaan yang nantinya berhak mendapatkan PB maupun CB tersebut.
"Tentunya setiap warga binaan memiliki hak untuk mendapatkan PB maupun CB. Namun demikian seperti namanya, mereka yang berhak mendapatkan harus memenuhi syarat tertentu. Beberapa di antaranya adalah masa hukuman di atas enam bulan, berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman serta ada pihak yang menjamin dari keluarga," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Klas II B Salatiga Dwi Murdanto mengatakan, acara sambung rasa ini digelar rutin satu bulan sekali. Ini dilakukan dalam rangka mendengar keluhan dari para warga binaan dan sarana penyampaian infomasi dari pihak rutan kepada para warga binaan.
"Kegiatan ini digelar setiap bulan pada hari Selasa. Ini sebagai media komunikasi antara pihak rutan dengan para warga binaan," katanya.
Kepala Rutan Klas II B Salatiga Hero Sulistiyono mengatakan, program ini digulirkan untuk meningkatkan pelayanan kepada warga binaan. Dengan adanya sistem informasi self service, warga binaan dapat mengakses informasi melalui komputer yang disediakan oleh rutan di depan ruangan registrasi.
"Layanan tersebut sudah jadi dan sedang dipersiapkan untuk segera dipasang," kata Hero saat acara sambung rasa dengan warga binaan di selasar rutan, Selasa (13/11) siang.
Menurut dia, selain meningkatkan pelayanan, penerapan sistem informasi self service juga bertujuan memberikan informasi secara terbuka dan transparan kepada para warga binaan. "Ini merupakan bagian dari tekad kami sebagai petugas untuk memberikan pelayanan yang terbaik serta transparan," ujarnya.
Lebih jauh Hero mengatakan, penyediaan fasilitas ini merupakan instruksi dari pusat untuk menghindari anggapan bahwa kepengurusan terkait dengan masa hukuman warga binaan sangat rawan pungutan liar. Hal ini, kata Hero, masih menjadi isu yang bergulir disebagian warga binaan dan keluarga para warga binaan.
Saat disinggung mengenai pembebasan bersyarat (PB) maupun cuti bersyarat (CB), Hero menyatakan, hal tersebut merupakan hak dari warga binaan untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman. Namun demikian, lanjut Hero, ada kriteria dan proses yang harus dipenuhi oleh warga binaan yang nantinya berhak mendapatkan PB maupun CB tersebut.
"Tentunya setiap warga binaan memiliki hak untuk mendapatkan PB maupun CB. Namun demikian seperti namanya, mereka yang berhak mendapatkan harus memenuhi syarat tertentu. Beberapa di antaranya adalah masa hukuman di atas enam bulan, berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman serta ada pihak yang menjamin dari keluarga," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Klas II B Salatiga Dwi Murdanto mengatakan, acara sambung rasa ini digelar rutin satu bulan sekali. Ini dilakukan dalam rangka mendengar keluhan dari para warga binaan dan sarana penyampaian infomasi dari pihak rutan kepada para warga binaan.
"Kegiatan ini digelar setiap bulan pada hari Selasa. Ini sebagai media komunikasi antara pihak rutan dengan para warga binaan," katanya.
(amm)