Rutan Salatiga Terapkan Self Service, Ini Manfaatnya bagi Narapidana

Selasa, 13 November 2018 - 17:00 WIB
Rutan Salatiga Terapkan...
Rutan Salatiga Terapkan Self Service, Ini Manfaatnya bagi Narapidana
A A A
SALATIGA - Rutan Kelas II B Salatiga, Jawa Tengah menerapkan sistem informasi self service. Informasi yang disajikan dalam sistem tersebut menyangkut data warga binaan mengenai masa hukuman serta proses kepengurusan pembebasan bersyarat (PB) maupun cuti bersyarat (CB).

Kepala Rutan Klas II B Salatiga Hero Sulistiyono mengatakan, program ini digulirkan untuk meningkatkan pelayanan kepada warga binaan. Dengan adanya sistem informasi self service, warga binaan dapat mengakses informasi melalui komputer yang disediakan oleh rutan di depan ruangan registrasi.

"Layanan tersebut sudah jadi dan sedang dipersiapkan untuk segera dipasang," kata Hero saat acara sambung rasa dengan warga binaan di selasar rutan, Selasa (13/11) siang.

Menurut dia, selain meningkatkan pelayanan, penerapan sistem informasi self service juga bertujuan memberikan informasi secara terbuka dan transparan kepada para warga binaan. "Ini merupakan bagian dari tekad kami sebagai petugas untuk memberikan pelayanan yang terbaik serta transparan," ujarnya.

Lebih jauh Hero mengatakan, penyediaan fasilitas ini merupakan instruksi dari pusat untuk menghindari anggapan bahwa kepengurusan terkait dengan masa hukuman warga binaan sangat rawan pungutan liar. Hal ini, kata Hero, masih menjadi isu yang bergulir disebagian warga binaan dan keluarga para warga binaan.

Saat disinggung mengenai pembebasan bersyarat (PB) maupun cuti bersyarat (CB), Hero menyatakan, hal tersebut merupakan hak dari warga binaan untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman. Namun demikian, lanjut Hero, ada kriteria dan proses yang harus dipenuhi oleh warga binaan yang nantinya berhak mendapatkan PB maupun CB tersebut.

"Tentunya setiap warga binaan memiliki hak untuk mendapatkan PB maupun CB. Namun demikian seperti namanya, mereka yang berhak mendapatkan harus memenuhi syarat tertentu. Beberapa di antaranya adalah masa hukuman di atas enam bulan, berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman serta ada pihak yang menjamin dari keluarga," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Klas II B Salatiga Dwi Murdanto mengatakan, acara sambung rasa ini digelar rutin satu bulan sekali. Ini dilakukan dalam rangka mendengar keluhan dari para warga binaan dan sarana penyampaian infomasi dari pihak rutan kepada para warga binaan.

"Kegiatan ini digelar setiap bulan pada hari Selasa. Ini sebagai media komunikasi antara pihak rutan dengan para warga binaan," katanya.
(amm)
Berita Terkait
Lapas Pekalongan Kebanjiran,...
Lapas Pekalongan Kebanjiran, 150 Narapidana Dievakuasi
7 Lapas di Jawa Timur...
7 Lapas di Jawa Timur Terima Pelimpahan 23 Narapidana Terorisme
364 Narapidana Beragama...
364 Narapidana Beragama Kristen di Jateng Dapat Remisi Khusus Natal
Sebanyak 4.665 Napi...
Sebanyak 4.665 Napi di Jawa Timur Belum Miliki NIK
Klaster Covid-19 Pulau...
Klaster Covid-19 Pulau Nusakambangan, Terbanyak di Lapas Kembangkuning
5 Napi Teroris Lapas...
5 Napi Teroris Lapas Way Kanan Ucapkan Janji Setia kepada NKRI
Berita Terkini
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
3 jam yang lalu
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
3 jam yang lalu
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
4 jam yang lalu
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
4 jam yang lalu
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
5 jam yang lalu
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
5 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved