Sebanyak 4.665 Napi di Jawa Timur Belum Miliki NIK
Kamis, 02 Maret 2023 - 06:36 WIB
loading...
Proses pendataan dan perekaman e-KTP bagi narapidana di Jawa Timur.Foto/ist
A
A
A
SURABAYA - Ribuan narapidana di Jawa Timur (Jatim) belum memiiki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), jumlah narapidana di Jatim 28.096 orang.
Dari jumlah tersebut sebanyak 23.431 orang, tercatat telah memiliki NIK. Sisanya, 4.665 narapidana belum memiliki NIK. Untuk itu, Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan menggelar pemutakhiran data narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melalui SDP.
"Maka, pemutakhiran dan pemadanan data adminduk (administrasi kependudukan) adalah langkah strategis dalam meminimalisasi adanya anomali data kependudukan," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari saat Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan di Surabaya, Rabu (1/3/2023).
Baca juga: 39 Lapas dan Rutan di Jatim Lakukan Perekaman e-KTP Sambut Pemilu 2024
Pihaknya juga mengimbau seluruh jajaran mengambil beberapa langkah. Di antaranya rekapitulasi data WBP yang masih aktif pada 14 Februari 2024 untuk dilaporkan sebagai Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) paling lambat 23 Juni 2023.
Dari jumlah tersebut sebanyak 23.431 orang, tercatat telah memiliki NIK. Sisanya, 4.665 narapidana belum memiliki NIK. Untuk itu, Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan menggelar pemutakhiran data narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melalui SDP.
"Maka, pemutakhiran dan pemadanan data adminduk (administrasi kependudukan) adalah langkah strategis dalam meminimalisasi adanya anomali data kependudukan," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari saat Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan di Surabaya, Rabu (1/3/2023).
Baca juga: 39 Lapas dan Rutan di Jatim Lakukan Perekaman e-KTP Sambut Pemilu 2024
Pihaknya juga mengimbau seluruh jajaran mengambil beberapa langkah. Di antaranya rekapitulasi data WBP yang masih aktif pada 14 Februari 2024 untuk dilaporkan sebagai Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) paling lambat 23 Juni 2023.
Lihat Juga :