Truk Bermuatan Ratusan Miras asal Malaysia Disita Polres Bengkayang

Sabtu, 10 November 2018 - 15:31 WIB
Truk Bermuatan Ratusan...
Truk Bermuatan Ratusan Miras asal Malaysia Disita Polres Bengkayang
A A A
BENGKAYANG - Satu unit truk bermuatan ratusan minuman keras (miras) ilegal asal Malaysia diamankan petugas Polres Bengkayang, Kalimantan Barat. Dari penangkapan ini petugas menyita sebanyak 209 kotak miras ilegal berbagai merek tersebut.

Wakapolres Bengkayang, Kompol Adiyono Dwi mengatakan, petugas mengamankan truk tersebut di Dusun Kandasan, Desa Bange, Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat adanya truk bermuatan miras ilegal dari Malaysia yang masuk ke Indonesia.

Petugas yang mendapat laporan tersebut melakukan penelusuran dan menghentikan truk dengan nopol KB 8821 KL. Setekah dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati ratusan kotak berisi miras ilegal.

"Sopir truk atas nama Susardo masih dimintai keterangan," kata ADwi kepada wartawan Sabtu (10/11/2018). Dwi menuturkan, dari dalam truk ini disita sebanyak 58 kotak miras Greey Goose Vodka, Jim Beam 27 kotak,Chivas 18, 12 kotak, Chivas Regal 15 kotak, Bacardi 17 kotak, Martini 21 kotak, Monkey Shoulder 19 kotak, Bols lima kotak, Martell 7 kotak, Tia Maria tiga kotak, The Singleton empat kotak, Abasolute Vodka enam kotak, Grand Marnier sembilan kotak, dan Myers's enam kotak.

Dwi menuturkan, pelaku yang membawa ratusan miras ilegal ini akan dikenakan Pasal 135 UU RI No 18/2012 tentang Pangan dan atau Pasal 8 Ayat (1) huruf a jo Pasal 62 ayat (1) UU RI No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 113 UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0454 seconds (0.1#10.140)