8 Bulan Ditahan di Malaysia, 5 Nelayan Langkat Dipulangkan
A
A
A
MEDAN - Setelah menjalani proses hukum selama delapan bulan di Penjara Perlis Malaysia, lima nelayan asal Brandan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dipulangkan ke tanah air melalui Bandara International Kualanamu di Deliserdang, Kamis 8 November 2018.
Kelima nelayan itu ditahan karena melewati tapal batas saat mencari ikan di Selat Malaka, perbatasan Malaysia. Kelima nelayan asal Brandan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang dipulangkan dari Pulau Pinang Malaysia ini adalah Ismail, Nazri, Armansyah, Juriansyah, dan Imam Syafii.
Kedatangan kelima nelayan yang ditangkap Polisi laut diraja Malaysia pada 15 Maret 2018, disambut Wakil Ketua Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Parlindungan Purba bersama pihak KKP RI dan Kadis KKP Sumut di pintu kedatangan International Bandara Kualanamu.
Proses pemulangan ini dilakukan pihak Wakil Komite II DPD RI asal Sumut, Parlindungan Purba bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI serta Konjen RI di Pulau Penang Malaysia Iwanshah Wibisono sehingga Pihak Kerajaan Malaysia dapat memulangkan kelima nelayan asal Langkat tersebut.
Menurut seorang nelayan, Armansyah, mereka ditangkap saat sedang tertidur diatas kapal motor pencari ikan yang mereka bawa. "Kami sedang tidur bang, tiba-tiba saja kami dibangunkan oleh polisi. Katanya kami sudah masuk wilayah perairan Malaysia di Selat Malaka, dan ditahan di Penjara Perlis selama 8 bulan dan alhamdulillah sekarang kami sudah kembali lagi sama keluarga," ungkapnya.
Setelah tiba di Bandara Kualanamu, kelima nelayan ini langsung dipulangkan ke kampungnya di Kecamatan Pangkalan Brandan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Sementara itu, Wakil Ketua Komite II DPD RI, Parlindungan Purba mengatakan DPD tetap konsisten untuk tetap membantu para nelayan Indonesia, khususnya nelayan Sumatera Utara yang ditahan di Malaysia akibat mencari ikan hingga melewati tabal batas.
"Hari ini kita bebaskan lima orang lagi nelayan asal Langkat. Kita berharap kelimanya tidak lagi mengulangi kesalahan kedua dan pihak Pemerintah khususnya Kementerian Kelautan Perikanan terus melakukan sosialisasi dan memperhatikan nasib nelayan sehingga ini tidak melaut melewati tapal batas," ujarnya.
Kelima nelayan itu ditahan karena melewati tapal batas saat mencari ikan di Selat Malaka, perbatasan Malaysia. Kelima nelayan asal Brandan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang dipulangkan dari Pulau Pinang Malaysia ini adalah Ismail, Nazri, Armansyah, Juriansyah, dan Imam Syafii.
Kedatangan kelima nelayan yang ditangkap Polisi laut diraja Malaysia pada 15 Maret 2018, disambut Wakil Ketua Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Parlindungan Purba bersama pihak KKP RI dan Kadis KKP Sumut di pintu kedatangan International Bandara Kualanamu.
Proses pemulangan ini dilakukan pihak Wakil Komite II DPD RI asal Sumut, Parlindungan Purba bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI serta Konjen RI di Pulau Penang Malaysia Iwanshah Wibisono sehingga Pihak Kerajaan Malaysia dapat memulangkan kelima nelayan asal Langkat tersebut.
Menurut seorang nelayan, Armansyah, mereka ditangkap saat sedang tertidur diatas kapal motor pencari ikan yang mereka bawa. "Kami sedang tidur bang, tiba-tiba saja kami dibangunkan oleh polisi. Katanya kami sudah masuk wilayah perairan Malaysia di Selat Malaka, dan ditahan di Penjara Perlis selama 8 bulan dan alhamdulillah sekarang kami sudah kembali lagi sama keluarga," ungkapnya.
Setelah tiba di Bandara Kualanamu, kelima nelayan ini langsung dipulangkan ke kampungnya di Kecamatan Pangkalan Brandan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Sementara itu, Wakil Ketua Komite II DPD RI, Parlindungan Purba mengatakan DPD tetap konsisten untuk tetap membantu para nelayan Indonesia, khususnya nelayan Sumatera Utara yang ditahan di Malaysia akibat mencari ikan hingga melewati tabal batas.
"Hari ini kita bebaskan lima orang lagi nelayan asal Langkat. Kita berharap kelimanya tidak lagi mengulangi kesalahan kedua dan pihak Pemerintah khususnya Kementerian Kelautan Perikanan terus melakukan sosialisasi dan memperhatikan nasib nelayan sehingga ini tidak melaut melewati tapal batas," ujarnya.
(wib)