BNN Sita 38 Kg Sabu dan 15.000 Butir Pil Ekstasi di Hutan
A
A
A
MEDAN - Dalam pengembangan kasus jaringan narkoba tersangka Ibrahim Hongkong, Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia menyita sedikitnya 38 kg sabu-sabu dan 15.000 butir pil ekstasi di Hutan kawasan Peurlak, Aceh Timur.
Temuan barang bukti itu merupakan pengembangan pasca ditembak mati tersangka DPO narkoba bernama Burhanudin (57) warga Palo Glumpang Baro, Pidie Aceh, di Gempong Pintu, Aceh Besar, Rabu, 7 November 2018 malam.
Deputi Pemberantasan Narkoba BNN RI Irjen Pol Arman Depari mengatakan, hasil pengembangan jaringan narkoba tersangka Ibrahim Hongkong, BNN menangkap 3 tersangka lainnya, beserta barang bukti 38 kg sabu-sabu dalam dua karung goni dan 15.000 butir pil ekstasi, di Dusun Tualang, Peurlak, Aceh Timur.
Dia menjelaskan, ketiga tersangka yang ditangkap, adalah Fauzi, Nurdin, dan Apali. "Pengembangan dari kasus kejahatan tersangka almarhum Burhanuddin itu telah ditangkap 3 tersangka bersama barang buktinya," jelasnya kepada wartawan, Kamis (8/11/2018).
Arman Depari menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan oleh tim gabungan BNN, Bea Cukai dan TNI AL. "Tersangka sebelumnya sempat lari dan bersembunyi di kebun dan rawa-rawa. Ketiga tersangka ini bertugas membawa dan menyimpan narkoba milik almarhum Burhanuddin," ungkapnya.
Barang bukti narkoba yang diamankan, kata jenderal polisi bintang dua ini, ditemukan setelah sempat disembunyikan ketiga tersangka di hutan dalam semak-semak yang ditutupi daun-daun. "Menurut keterangan tersangka, narkoba itu dibawa dari Penang, Malaysia, atas suruhan almarhum Burhanuddin sebagai Pemilik barang. Saat ini tersangka dan barang bukti sedang kita lakukan pemeriksaan untuk pengembangan selanjutnya oleh tim BNN," tegasnya.
Temuan barang bukti itu merupakan pengembangan pasca ditembak mati tersangka DPO narkoba bernama Burhanudin (57) warga Palo Glumpang Baro, Pidie Aceh, di Gempong Pintu, Aceh Besar, Rabu, 7 November 2018 malam.
Deputi Pemberantasan Narkoba BNN RI Irjen Pol Arman Depari mengatakan, hasil pengembangan jaringan narkoba tersangka Ibrahim Hongkong, BNN menangkap 3 tersangka lainnya, beserta barang bukti 38 kg sabu-sabu dalam dua karung goni dan 15.000 butir pil ekstasi, di Dusun Tualang, Peurlak, Aceh Timur.
Dia menjelaskan, ketiga tersangka yang ditangkap, adalah Fauzi, Nurdin, dan Apali. "Pengembangan dari kasus kejahatan tersangka almarhum Burhanuddin itu telah ditangkap 3 tersangka bersama barang buktinya," jelasnya kepada wartawan, Kamis (8/11/2018).
Arman Depari menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan oleh tim gabungan BNN, Bea Cukai dan TNI AL. "Tersangka sebelumnya sempat lari dan bersembunyi di kebun dan rawa-rawa. Ketiga tersangka ini bertugas membawa dan menyimpan narkoba milik almarhum Burhanuddin," ungkapnya.
Barang bukti narkoba yang diamankan, kata jenderal polisi bintang dua ini, ditemukan setelah sempat disembunyikan ketiga tersangka di hutan dalam semak-semak yang ditutupi daun-daun. "Menurut keterangan tersangka, narkoba itu dibawa dari Penang, Malaysia, atas suruhan almarhum Burhanuddin sebagai Pemilik barang. Saat ini tersangka dan barang bukti sedang kita lakukan pemeriksaan untuk pengembangan selanjutnya oleh tim BNN," tegasnya.
(wib)